Bentukan Jokowi, Daftar Anggota dan Tugas Tim Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat

Kamis, 22 September 2022 | 10:45 WIB
Bentukan Jokowi, Daftar Anggota dan Tugas Tim Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat
Presiden Joko Widodo atau Jokowi saat berpidato pada acara Rakornas BMKG 2022, Senin (8/8/2022). (YouTube Info BMKG)
  1. Apolo Safanpo
  2. Mustafa Abubakar
  3. Harkristuti Harkrisnowo
  4. As'ad Said Ali
  5. Kiki Syahnakri
  6. Zainal Arifin Mochtar
  7. Akhmad Muzakki
  8. Komaruddin Hidayat, dan
  9. Rahayu

Tugas Tim PPHAM

Pasal 3 Tim PPHAM seperti dimaksud dalam Pasal 1 mempunyai tugas di antaranya:

1. Melakukan pengungkapan dan upaya penyelesaian non yudisial pelanggaran HAM berat masa lalu berdasarkan data dan rekomendasi yang ditetapkan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM sampai dengan tahun 2020

2. Merekomendasikan pemulihan bagi korban atau keluarganya

3. Merekomendasikan langkah untuk mencegah pelanggaran HAM yang berat tidak terulang lagi di masa mendatang. 

Adapun masa kerja Tim PPHAM dimulai sejak berlakunya Keppres 17/2022 yang ditetapkan pada 26 Agustus 2022 sampai dengan 31 Desember 2022. Walau begitu, masa kerja Tim PPHAM  ini dapat diperpanjang dengan keputusan presiden.

Kontributor : Trias Rohmadoni

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI