Cara Cek Status Penerima BSU Tahap 2, Namamu Terdaftar Dapat Rp 600 Ribu atau Tidak?

Rifan Aditya | Suara.com

Kamis, 22 September 2022 | 13:14 WIB
Cara Cek Status Penerima BSU Tahap 2, Namamu Terdaftar Dapat Rp 600 Ribu atau Tidak?
Cara Cek Status Penerima BSU Tahap 2, Namamu Terdaftar Dapat Rp 600 Ribu atau Tidak? - Situs cek BSU 2022 di bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id

Suara.com - Setelah penyaluran BSU tahap 1 selesai, penyaluran BSU tahap 2 tahun 2022 akan segera diberikan Pemerintah melalui Kemnaker yang katanya akan dicairkan pekan ini. Lantas, bagaimana cara cek status penerima BSU tahap 2?

Untuk mengecek status apakah nama kamu terdaftar sebagai penerima BSU atau tidak, kamu bisa cek langsung melalui website resmi Kemnaker atau bisa juga melalui situs BPJS Ketenagakerjaan.

Adapun besaran bantuan yang diberikan pemerintah melalui Kemenker yaitu Rp 600, yang mana bantuan ini diberikan dalam dua tahap kepada para pekerja yang bergaji kurang dari Rp 3,5 juta. 

Bantuan akan salurkan kepada penerima yang memiliki rekening Bank Himbara (Himpunan Bank Negara) yaitu BRI, Mandiri, BTN, BNI, dan daftat Bank lainnya yang tergabung dalam Bank Himbara.

Nah bagi para pekerja yang belum menerima BSU pada tahap 1 dan sudah memenuhi kriteria, coba kamu cek daftar penerima BSU tahap 2. Adapun cara cek status penerima BSU tahap 2 yakni sebagai berikut:

Cek Melalui Situs Kemenaker

  1. Pertama, login akun di bsu.kemnaker.go.id
  2. Jika belum punya akun, daftar akun baru terlebih dulu jika untuk akses fitur yang ada di situs bsu.kemnaker.go.id
  3. Lalu, lengkapi identitas diri pada formulir pendaftaran akun
  4. Kemudian aktifkan akun dengan input kode OTP yang dikirimkan melalui pesan SMS ke nomer yang terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan.
  5. Berikutnya, login lagi dengan akun tersebut untuk akses situs dan melihat daftar penerima BSU tahap 2
  6. Lengkapi data identitas diri penerima seperti foto profil, status pernikahan, dan lokasi 
  7. Setelah itu, tunggu notifikasi yang berisi apakah nama kamu terdaftar sebagai penerima NSU tahap 2 atau tidak 

Jika nama kamu terdaftar sebagai penerima BSU tahap 2, maka akan memperoleh notifikasi centang hijau. Namun jika tak terdaftar, akan memperoleh notifikasi tidak terdaftar.

Cek Melalui Situs BPJS Ketenagakerjaan

Selain melalui situs Kemenker, kamu juga bisa cek status penerima BSU melalui situs BPJS Kesehatan. Adapun caranya sebagai berikut:

  1. Buka situs bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id dan login
  2. Setelah login,  klik "Cek Apakah Kamu Termasuk Calon Penerima BSU?" 
  3. Lalu, masukkan NIK KTP, nama lengkap, dan tanggal lahir
  4. Kemudian, masukan nama lengkap ibu kandung
  5. Berikutnya, masukkan nomor HP aktif
  6. Selanjutnya, masukkan alamat email aktif
  7. Tekan "Lanjutkan"
  8. Setelah itu, akan muncul pada layar apakah nama kamu terdaftar sebagai penerima BSU atau tidak

Demikian ulasan mengenai cara cek status penerima BSU tahap 2 melalui situs Kemenker dan situs BPJS Kesehatan. Semoga bermanfaat!

Kontributor : Ulil Azmi

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Karyawan Terkena PHK Bisa Dapat BSU, Berikut Syarat Lengkapnya

Karyawan Terkena PHK Bisa Dapat BSU, Berikut Syarat Lengkapnya

Bisnis | Rabu, 21 September 2022 | 16:41 WIB

3 Penyebab BSU 2022 Tidak Cair, Rekening Tidak Valid, Bantuan Rp 600 Ribu Gagal Ditransfer

3 Penyebab BSU 2022 Tidak Cair, Rekening Tidak Valid, Bantuan Rp 600 Ribu Gagal Ditransfer

News | Rabu, 21 September 2022 | 10:22 WIB

Siap-siap Cair Rp 600 Ribu, Ini Cara Cek BSU Tahap 2 di Situs Kemnaker.co.id!

Siap-siap Cair Rp 600 Ribu, Ini Cara Cek BSU Tahap 2 di Situs Kemnaker.co.id!

News | Selasa, 20 September 2022 | 16:06 WIB

Terkini

Ketua Ombudsman RI Terancam Dipecat Tidak Hormat, Majelis Etik Buka Suara soal Kasus Hery Susanto

Ketua Ombudsman RI Terancam Dipecat Tidak Hormat, Majelis Etik Buka Suara soal Kasus Hery Susanto

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 08:15 WIB

Perkuat Komitmen Stabilitas, Prabowo Ajak ASEAN Utamakan Dialog Hadapi Persoalan Kawasan

Perkuat Komitmen Stabilitas, Prabowo Ajak ASEAN Utamakan Dialog Hadapi Persoalan Kawasan

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 07:24 WIB

PERADI Profesional Dikukuhkan, Bawa Standar Baru Profesi Advokat

PERADI Profesional Dikukuhkan, Bawa Standar Baru Profesi Advokat

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 23:15 WIB

Tinggal di Kawasan Industri, Warga Pasirranji Justru Sulit Dapat Air Layak Konsumsi

Tinggal di Kawasan Industri, Warga Pasirranji Justru Sulit Dapat Air Layak Konsumsi

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 22:18 WIB

Megawati Terima Utusan Presiden Korsel, Bahas Perdamaian Semenanjung Korea?

Megawati Terima Utusan Presiden Korsel, Bahas Perdamaian Semenanjung Korea?

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 22:10 WIB

Mantan Ketua KPPU Soroti Denda Rp 755 Miliar untuk Pinjol, Sebut Ada Kekeliruan Fundamental

Mantan Ketua KPPU Soroti Denda Rp 755 Miliar untuk Pinjol, Sebut Ada Kekeliruan Fundamental

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 22:09 WIB

Suasana Hangat Warnai Kunjungan Rajiv ke SLB Lembang, Bantuan PIP hingga Kursi Roda Disalurkan

Suasana Hangat Warnai Kunjungan Rajiv ke SLB Lembang, Bantuan PIP hingga Kursi Roda Disalurkan

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 21:54 WIB

Modus Pijat dan Doktrin Patuh Guru, Cara Keji Kiai Ashari Berkali-kali Cabuli Santriwati

Modus Pijat dan Doktrin Patuh Guru, Cara Keji Kiai Ashari Berkali-kali Cabuli Santriwati

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 21:35 WIB

Peringati Usia ke-80, Persit Kartika Chandra Kirana Mantapkan Pengabdian Dalam Berkarya

Peringati Usia ke-80, Persit Kartika Chandra Kirana Mantapkan Pengabdian Dalam Berkarya

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:58 WIB

Indonesia Darurat Kekerasan Anak? MPR Soroti Celah Sistem Perlindungan Anak

Indonesia Darurat Kekerasan Anak? MPR Soroti Celah Sistem Perlindungan Anak

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:47 WIB