Presiden dan DPR Tak Siap Beri Keterangan, Sidang Gugatan UU Cipta Kerja Ditunda

Bella, Novian Ardiansyah

Kamis, 24 September 2026 | 22:08 WIB
Presiden dan DPR Tak Siap Beri Keterangan, Sidang Gugatan UU Cipta Kerja Ditunda
Arsip - Solidaritas Perempuan mengajukan Judicial Review UU Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi pada Kamis, 13 Agustus 2026. (Suara.com/Alif Bintang)
baca 10 detik
  • Solidaritas Perempuan menyayangkan penundaan sidang uji materi Undang-Undang Cipta Kerja di Mahkamah Konstitusi pada 24 September 2026.
  • Penundaan terjadi karena Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan belum siap memberikan keterangan dalam persidangan perkara tersebut.
  • Organisasi tersebut menilai ketidakhadiran pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat merupakan bentuk pengabaian terhadap hak konstitusional perempuan akar rumput.

Suara.com - Solidaritas Perempuan bersama para pemohon Perempuan Akar Rumput menyayangkan ketidakhadiran Presiden/Pemerintah dan DPR RI dalam sidang lanjutan judicial review Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja di Mahkamah Konstitusi.

Berdasarkan jadwal Mahkamah Konstitusi, perkara Nomor 307/PUU-XXIV/2026 seharusnya disidangkan pada 24 September 2026 dengan agenda mendengarkan keterangan DPR dan Presiden. Namun, sidang harus ditunda akibat pihak termohon dalam perkara a quo menyatakan belum siap.

Solidaritas Perempuan dalam siaran persnya mengatakan, penundaan ini mencerminkan ketidakhadiran negara dalam merespons pengujian konstitusionalitas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, yang terus memproduksi ketidakadilan dan pelanggaran konstitusi bagi perempuan petani, nelayan, perempuan adat, perempuan buruh, dan subjek rentan di Indonesia.

“Ketika tanah dirampas, ketika laut rusak, ketika sumber pangan hilang, ketika ruang hidup berubah menjadi proyek pembangunan, perempuanlah yang sering kali pertama merasakan dampaknya dan kehilangan ruang politiknya sebagai subjek konstitusi. Bagi perempuan akar rumput, ini bukan sekadar persoalan kesiapan administratif para pihak karena dibalik norma yang diuji, setiap hari menghadapi kehilangan tanah, rusaknya lingkungan hidup, hilangnya sumber penghidupan, kriminalisasi dan feminisasi pemiskinan yang sistemik hingga berujung pada feminisasi migrasi,” tulus Solidaritas Perempuan.

Armayanti Sanusi, Ketua Badan Eksekutif Nasional Solidaritas Perempuan, menegaskan bahwa ketidakhadiran Presiden dan DPR pada persidangan merupakan bentuk pengabaian terhadap hak konstitusional perempuan sebagai warga negara.

Sanusi mengatakan, ketidaksiapan DPR dan Presiden dalam memberikan tanggapan pada sidang a quo hari ini merupakan cerminan negara telah pengabaian hak konstitusi perempuan akar rumput.

“Padahal Permohonan ini lahir dari pengalaman konkret perempuan yang mengalami ketimpangan penguasaan tanah dan sumber daya alam. Kami mempertanyakan norma-norma yang berpotensi mempersempit partisipasi bermakna perempuan, melemahkan perlindungan lingkungan, mengabaikan hak tenurial, dan menempatkan perempuan pada posisi yang semakin rentan. Padahal hingga hari ini, UU cipta kerja terus memproduksi ketidakadilan bagi perempuan sebagai subjek konstitusi yang harus dipenuhi hak dan kehidupannya oleh negara,” kata Sanusi.

Permohonan judicial review ini diajukan karena berbagai ketentuan dalam UU Cipta Kerja dinilai bertentangan dengan hak konstitusional perempuan sebagaimana dijamin dalam UUD 1945.

Berbagai pasal yang diuji telah memfasilitasi model pembangunan patriarki yang mengabaikan pengalaman spesifik perempuan, memperkuat ketimpangan penguasaan sumber daya alam, dan memperbesar risiko pemiskinan terhadap perempuan, khususnya perempuan adat, petani, dan nelayan.

baca juga

Solidaritas Perempuan menilai bahwa sikap Presiden dan DPR yang tidak segera memberikan keterangan memperlihatkan kontradiksi antara ketergesaan penyusunan dan pengesahan UU Cipta Kerja yang begitu cepat, berbanding terbalik dengan lambannya Presiden dan DPR dalam memberikan keterangan dan mempertanggungjawabkan proses pembentukan undang-undang tersebut.

Lebih jauh, penundaan ini memperpanjang ketidakpastian hukum bagi perempuan yang selama ini menanggung beban sosial, ekonomi, dan ekologis akibat kebijakan yang berpihak pada kepentingan investasi. Setiap penundaan berarti semakin tertundanya peluang untuk memulihkan hak-hak konstitusional perempuan yang telah dirugikan.

“Sebagai pihak yang membuat Undang-Undang tidak peka terhadap situasi perempuan. Penundaan berarti melanggengkan situasi perempuan dalam ketidakpastian hukum, karena mengabaikan pemenuhan hak konstitusi perempuan yang sedang berhadapan dengan perampasan ruang hidup akibat PSN, Bank Tanah, dan Pengadaan Tanah sebagai proyek negara,” ujar Evani Hamzah, Tim Koalisi Advokat Feminis.

Solidaritas Perempuan bersama para pemohon mendesak Presiden dan DPR untuk menghormati proses peradilan konstitusi dengan hadir dan memberikan keterangan secara sungguh-sungguh dalam persidangan berikutnya. Negara tidak boleh terus mengabaikan suara perempuan akar rumput yang selama ini berada di garis depan mempertahankan tanah, wilayah kelola, sumber penghidupan, dan keberlanjutan kehidupan.

“Penundaan sidang hari ini karena ketidaksiapan DPR dan Presiden menghadapi gugatan korban perampasan lahan, ini sangat mengecewakan. Kami melihat ada semacam pola persidangan yang berlarut dalam memutuskan perkara-perkara rakyat yang sangat strategis. Penundaan seperti ini bisa menjadi normalisasi terhadap perampasan lahan dan kekerasan yang dihadapi perempuan dan kelompok rentan dari Sumatera hingga Papua. Kami mendesak MK segera memproses persidangan ini, demi keadilan,” tambahkan Pernyataan Edi Kurniawan, Yayasan LBH Indonesia.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

PSI Tuding Sengketa Ijazah Gibran Bagian Manuver Politik: Dulu Jokowi, Besok Kaesang, Lusa Jan Ethes

PSI Tuding Sengketa Ijazah Gibran Bagian Manuver Politik: Dulu Jokowi, Besok Kaesang, Lusa Jan Ethes

News | Kamis, 24 September 2026 | 19:38 WIB

Soal Gugatan Ijazah Gibran di MK, Ganjar: Kita Tunggu Saja Prosesnya

Soal Gugatan Ijazah Gibran di MK, Ganjar: Kita Tunggu Saja Prosesnya

News | Kamis, 24 September 2026 | 16:35 WIB

Mengubah Batu Hitam Jadi Bahan Bakar: Bagaimana Proses Pembuatan Bensin Batubara?

Mengubah Batu Hitam Jadi Bahan Bakar: Bagaimana Proses Pembuatan Bensin Batubara?

Tekno | Kamis, 24 September 2026 | 14:51 WIB

Gibran Terancam Diganti? MK Mulai Sidangkan Gugatan PHPU Pilpres 2024

Gibran Terancam Diganti? MK Mulai Sidangkan Gugatan PHPU Pilpres 2024

Video | Kamis, 24 September 2026 | 14:45 WIB

KPA Sebut UU Reforma Agraria Lahir dari Desakan Puluhan Tahun

KPA Sebut UU Reforma Agraria Lahir dari Desakan Puluhan Tahun

News | Kamis, 24 September 2026 | 14:42 WIB

Tanggapi Usul Golkar Soal Pemisahan Pemilu, Dasco Sebut RUU Masih Sangat Dinamis

Tanggapi Usul Golkar Soal Pemisahan Pemilu, Dasco Sebut RUU Masih Sangat Dinamis

News | Kamis, 24 September 2026 | 14:17 WIB

Soal Gugatan Syarat Pendidikan Gibran, Mahfud MD Singgung Pentingnya Terobosan Hakim

Soal Gugatan Syarat Pendidikan Gibran, Mahfud MD Singgung Pentingnya Terobosan Hakim

Video | Kamis, 24 September 2026 | 12:32 WIB

Sosiolog UMY Sebut Pemakzulan Gibran Sulit Terjadi Tanpa Dorongan Politik Kekuatan Dalam

Sosiolog UMY Sebut Pemakzulan Gibran Sulit Terjadi Tanpa Dorongan Politik Kekuatan Dalam

News | Kamis, 24 September 2026 | 12:24 WIB

Bawaslu Akui Tak Pernah Dapat Laporan Soal Pendidikan Gibran pada Pilpres 2024

Bawaslu Akui Tak Pernah Dapat Laporan Soal Pendidikan Gibran pada Pilpres 2024

News | Rabu, 23 September 2026 | 22:27 WIB

KPU Bantah Syarat Pendidikan Gibran Cacat Hukum

KPU Bantah Syarat Pendidikan Gibran Cacat Hukum

News | Rabu, 23 September 2026 | 21:09 WIB

Terkini

Rapat BI-Kemenkeu Alot, Bahas Likuiditas hingga Aliran Modal Asing

Rapat BI-Kemenkeu Alot, Bahas Likuiditas hingga Aliran Modal Asing

Bisnis | Kamis, 24 September 2026 | 22:01 WIB

Karhutla Sumsel Tak Kunjung Padam, Bisakah Perusahaan yang Diduga Lalai Digugat?

Karhutla Sumsel Tak Kunjung Padam, Bisakah Perusahaan yang Diduga Lalai Digugat?

Sumsel | Kamis, 24 September 2026 | 21:59 WIB

Punya Kayu Melimpah, Ekspor Furnitur Indonesia Kalah dari Vietnam

Punya Kayu Melimpah, Ekspor Furnitur Indonesia Kalah dari Vietnam

Bisnis | Kamis, 24 September 2026 | 21:56 WIB

Keracunan MBG Terulang, Mantan Bupati Batang Desak BGN Perketat Pengawasan SPPG

Keracunan MBG Terulang, Mantan Bupati Batang Desak BGN Perketat Pengawasan SPPG

Jawa Tengah | Kamis, 24 September 2026 | 21:55 WIB

Dua Karung Tepung Jadi Mahar, Gadis Gaza 14 Tahun Dipaksa Nikah Demi Tidak Kelaparan

Dua Karung Tepung Jadi Mahar, Gadis Gaza 14 Tahun Dipaksa Nikah Demi Tidak Kelaparan

News | Kamis, 24 September 2026 | 21:55 WIB

Eko Yuli Gagal Raih Medali di Asian Games 2026, Belum Mau Menyerah: Bidik Olimpiade 2028

Eko Yuli Gagal Raih Medali di Asian Games 2026, Belum Mau Menyerah: Bidik Olimpiade 2028

Sport | Kamis, 24 September 2026 | 21:54 WIB

Enam Dekade Menunggu, UU Reforma Agraria Disahkan: Akankah Tanah Kembali ke Petani?

Enam Dekade Menunggu, UU Reforma Agraria Disahkan: Akankah Tanah Kembali ke Petani?

Sumsel | Kamis, 24 September 2026 | 21:48 WIB

Tak Hanya Sopir, Pelaku Usaha Juga Dapet Sanksi Jika Truk Langgar ODOL

Tak Hanya Sopir, Pelaku Usaha Juga Dapet Sanksi Jika Truk Langgar ODOL

Bisnis | Kamis, 24 September 2026 | 21:44 WIB

Mayoritas Transaksi Pakai QRIS, Bisnis Payment Gateway Makin Menjanjikan

Mayoritas Transaksi Pakai QRIS, Bisnis Payment Gateway Makin Menjanjikan

Bisnis | Kamis, 24 September 2026 | 21:39 WIB

Prabowo Bentuk Badan Gambut dan Mangrove Nasional, Fokus Cegah Karhutla

Prabowo Bentuk Badan Gambut dan Mangrove Nasional, Fokus Cegah Karhutla

News | Kamis, 24 September 2026 | 21:36 WIB

×