Dihamili Adik Kelas, Siswi Potong Tali Pusar Pakai Pulpen Usai Melahirkan Sendiri di Toilet Sekolah

Dany Garjito, Fita Nofiana

Kamis, 22 September 2022 | 17:49 WIB
Dihamili Adik Kelas, Siswi Potong Tali Pusar Pakai Pulpen Usai Melahirkan Sendiri di Toilet Sekolah
Ilustrasi melahirkan (Pixabay/9092)

Suara.com - Mayat bayi yang baru saja lahir tiba-tiba ditemukan di dekat toilet sekolah di Kota Chidambaram, Distrik Cuddalore, Tamil Nadu, India.

Usai penyidikan, empat hari usai ditemukan mayat bayi tersebut diketahui milik siswa kelas 11 sekolah tersebut.

Melansir dari India Times, perempuan 16 tahun itu dipindahkan ke rumah sakit oleh polisi setelah diketahui habis melahirkan.

Tim investigasi telah menanyai siswa tersebut, dia mengaku merasakan sakit saat melahirkan. Kala itu dia berada di kelas kemudian melipir ke toilet sekolah untuk melahirkan.

Ilustrasi bayi, anak baru lahir, doa anak baru lahir (Unsplash)
Ilustrasi bayi, anak baru lahir, doa anak baru lahir (Unsplash)

“Di sana [toilet], dia melahirkan. Meskipun dia mengatakan itu adalah kelahiran mati, kami menduga bayi itu mungkin meninggal karena dia tidak dibantu selama persalinan," kata seorang sumber polisi kepada The New Indian Express.

"Gadis itu diduga memotong tali pusarnya sendiri menggunakan pena dan kembali ke kelas usai melahirkan," tambahnya.

Siswi itu juga mengakui bahwa tidak ada anggota keluarganya yang tahu bahwa dia hamil.

Hingga kemudian jenazah bayi ditemukan di semak-semak dekat toilet sekolah. Bayi yang ditemukan tersebut kemuduian dibawa polisi pemeriksaan postmortem di Rumah Sakit Pemerintah Kamaraj.

Menurut keterangan, setelah diselidiki lebih lanjut, terungkap bahwa sang ayah dari bayi adalah pacar dari siswi tersebut.

baca juga

Diketahui bahwa kekasihnya adalah seorang siswa juga yang masih kelas 10 namun beda sekolah.

Ilustrasi melahirkan.[Pexels/Rene Asmussen]
Ilustrasi melahirkan.[Pexels/Rene Asmussen]

Sang pacar kemudian digeledah oleh polisi dan dia didakwa dengan pasal 5, 5 (j), 5 (j) (ii) , 5 (l) pasal 6 di Undang-undang Perlindungan Anak dari (POSCO) 2012.

Undang-undang tersebut menyatakan hukuman pada siapa pun yang melakukan serangan seksual penetrasi terhadap anak lebih dari sekali atau berulang kali. Dan tentang hukuman untuk serangan seksual penetrasi yang diperparah.

Atas tuduhan tersebut sang pacar itu kemudian dikirim ke tahanan di rumah observasi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Geger, Video Sepasang Pemuda di Banjarmasin Lakukan Hubungan Sesama Jenis: Tunggu Respon Kamu

Geger, Video Sepasang Pemuda di Banjarmasin Lakukan Hubungan Sesama Jenis: Tunggu Respon Kamu

Kaltim | Kamis, 22 September 2022 | 15:30 WIB

Ketum Jokowi Mania: Pemerintah Sekarang Nembak Orang Kaya yang Mati Orang Miskin

Ketum Jokowi Mania: Pemerintah Sekarang Nembak Orang Kaya yang Mati Orang Miskin

News | Kamis, 22 September 2022 | 15:29 WIB

Viral 5 Alasan Konyol Suami Melewatkan Kelahiran Anak, Salah Satunya Ngobrol dengan Mantan

Viral 5 Alasan Konyol Suami Melewatkan Kelahiran Anak, Salah Satunya Ngobrol dengan Mantan

Lifestyle | Kamis, 22 September 2022 | 15:30 WIB

Terkini

Tito Sebut Pemulihan Pascabencana di Sumatera Makin Progresif, Infrastruktur Permanen Dipercepat

Tito Sebut Pemulihan Pascabencana di Sumatera Makin Progresif, Infrastruktur Permanen Dipercepat

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 18:27 WIB

Fantastis! Libur Sekolah Bikin Negara Hemat Rp3,4 Triliun dari Program Makan Bergizi Gratis

Fantastis! Libur Sekolah Bikin Negara Hemat Rp3,4 Triliun dari Program Makan Bergizi Gratis

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 18:25 WIB

Lawan Putusan Pengadilan Militer!  4 Prajurit BAIS Penyiram Air Keras Andrie Yunus  Ajukan Banding

Lawan Putusan Pengadilan Militer! 4 Prajurit BAIS Penyiram Air Keras Andrie Yunus Ajukan Banding

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 18:25 WIB

Dana Pemulihan Mulai Tersalurkan, Satgas PRR Dorong K/L dan Pemda Percepat Aksi

Dana Pemulihan Mulai Tersalurkan, Satgas PRR Dorong K/L dan Pemda Percepat Aksi

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 18:16 WIB

Dengar Curhatan Korban, DPR Minta Polisi Pertimbangkan Istri Bos Hanania Travel Jadi Tersangka

Dengar Curhatan Korban, DPR Minta Polisi Pertimbangkan Istri Bos Hanania Travel Jadi Tersangka

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 18:15 WIB

Bandingkan Prabowo dengan Hewan, Eks Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto Diadukan ke Bareskrim

Bandingkan Prabowo dengan Hewan, Eks Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto Diadukan ke Bareskrim

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 18:12 WIB

Pelajar Tewas Terlindas Bus Sekolah Usai Motor Tersangkut Kabel Menjuntai di Kebayoran Baru

Pelajar Tewas Terlindas Bus Sekolah Usai Motor Tersangkut Kabel Menjuntai di Kebayoran Baru

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 18:01 WIB

BP Taskin Dinilai Cuma Bagi-Bagi Jabatan, Celios Usulkan Dilebur ke Kementerian

BP Taskin Dinilai Cuma Bagi-Bagi Jabatan, Celios Usulkan Dilebur ke Kementerian

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 17:58 WIB

Dukung Program Pendidikan, Kementerian Hukum Serahkan Lahan Tangerang untuk Sekolah Rakyat

Dukung Program Pendidikan, Kementerian Hukum Serahkan Lahan Tangerang untuk Sekolah Rakyat

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 17:56 WIB

Kasus Korupsi MBG, Kejagung Periksa Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review

Kasus Korupsi MBG, Kejagung Periksa Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 17:46 WIB