Hakim Agung Sudrajad Sempat Pamit Temui Ketua MA, Sebelum Serahkan Diri ke KPK

Welly Hidayat Suara.Com
Jum'at, 23 September 2022 | 19:52 WIB
Hakim Agung Sudrajad Sempat Pamit Temui Ketua MA, Sebelum Serahkan Diri ke KPK
Hakim Agung Mahkamah Agung (MA) Sudrajad Dimyati (tengah) berjalan dengan mengenakan rompi tahanan seusai diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (23/9/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Tersangka Hakim Agung Sudrajad Dimyati disebut pagi tadi sempat mendatangi Gedung Mahkamah Agung (MA) untuk bertemu pimpinan MA sebelum akhirnya menyerahkan diri ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (23/9/2022) hari ini.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Ketua Kamar Pengawasan MA Zahrul Rabain dalam konferensi pers penahanan Hakim Agung Sudrajad di KPK dalam kasus suap pengurusan perkara di MA.

"Bahwa pada pagi hari tadi Pak SD (Sudrajad Dimyati) ini ada masuk ke kantor dan sempat mendatangi pimpinan Mahkamah Agung itu karena dia malam tadi tidak ada panggilan apa-apa dan pagi ini dipanggil datang ke sini dengan niat baik dia sudah kooperatif ke sini," kata Zahrul di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (23/9/2022).

Menurut Zahrul, dalam pertemuan itu Ketua MA Syarifuddin meminta agar Sudrajad kooperatif setelah dirinya menyampaikan terjerat kasus oleh KPK. Dengan tujuan agar proses pengusutan perkara yang ditangani KPK berjalan sesuai prosedur hukum.

"Karena dia punya atasan tentu dia melapor pada atasannya bahwa dia dipanggil untuk datang ke KPK. Maka ketua Mahkamah Agung memberi saran supaya kooperatif, silakan datang ke KPK," ucap Zahrul

Selanjutnya, Hakim Sudrajat juga berpamitan kepada pimpinan MA dan Sudrajad mendapatkan pesan agar kooperatif memberikan kesaksian dihadapan penyidik ketika hadir di KPK.

"Dia cuma sowan lah dengan pimpinannya untuk berangkat ke sini. Pimpinan pun menyarankan supaya kooperatif di dalam pemeriksaan," imbuhnya

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan melakukan penahanan terhadap tersangka Hakim Agung Sudrajad selama 20 hari ke depan.

"Tim penyidik kembali menahan satu tersangka yaitu SD (Hakim Agung Sudrajad Dimyati) untuk 20 hari pertama," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Geung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (23/9/2022).

Baca Juga: Ditahan KPK karena Terlibat Suap, MA Resmi Nonaktifkan Hakim Agung Sudrajad Dimyati

Untuk proses penyidikan lebih lanjut, Sudrajad akan di tahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK pada Kavling C1, Jakarta Selatan.

"Terhitung mulai tanggal 23 September 2022 sampai dengan 12 Oktober 2022,"ucap Alex

Sehingga total tersangka yang ditahan sampai saat ini sudah sebanyak delapan orang. Mereka yakni, Sudrajad Dimyati, Hakim Agung pada Mahkamah Agung; Elly Tri Pangestu, Hakim Yustisial/Panitera Pengganti Mahkamah Agung; Desy Yustria, PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung; Muhajir Habibie, PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung; Nurmanto Akmal, PNS di Mahkamah Agung.

Kemudian, Albasri PNS di Mahkamah Agung; Yosep Parera, pengacara; dan Eko Suparno, pengacara.

Sementara itu, kata Alex, meminta kepada dua tersangka lainyang belum ditahan yakni Heryanto Tanaka, swasta atau debitur Koperasi Simpan Pinjam ID (Intidana) dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto, swasta/debitur Koperasi Simpan Pinjam ID (Intidana) untuk hadir penuhi panggilan KPK.

"KPK juga segera menjadwalkan pemanggilan IDKS dan HT untuk hadir ke gedung Merah Putih KPK dan menghadap tim penyidik," ucap Alex

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI