
Saat ini mulai banyak daerah yang menerapkan larangan memberi uang kepada pengemis. Bukan hanya berupa imbauan, beberapa daerah bahkan siap menerapkan hukum pidana untuk mencegah warga memberi uang kepada pengemis.
Salah satunya Kota Semarang, Jawa Tengah yang memberlakukan Perda Nomor 5 Tahun 2014. Berdasarkan peraturan tersebut, warga yang memberi uang kepada pengemis bisa mendapat sanksi denda hingga kurungan penjara.
Disebutkan warga yang terpergok memberi uang ke pengemis dapat terkena sanksi Rp1 juta dan kurungan tiga bulan penjara.
Kepala Dinsos Semarang, Heroe Soekendar, menegaskan peraturan ini bermaksud untuk mengurangi jumlah pengemis, gelandangan, dan orang terlantar (PGOT) di Kota Semarang.