Hukum Nikah Beda Agama Menurut Pandangan Islam dan Aturan di Indonesia

Rifan Aditya | Suara.com

Rabu, 28 September 2022 | 20:00 WIB
Hukum Nikah Beda Agama Menurut Pandangan Islam dan Aturan di Indonesia
Ilustrasi pasangan menikah, pernikahan - hukum nikah beda agama (Pexels)

Suara.com - Pembahasan tentang hukum nikah beda agama belakangan ini sedang ramai diperbincangkan warga +62. Hal ini bermula dari pasangan berbeda agama yang menikah dan meminta PN (Pengadilan Negeri) Jakarta Selatan menerbitkan akta perkawinan mereka. 

Setelah pasangan beda agama ini melalukan permohonan pendaftaran akta perkawinan di PN Jakarta Selatan, rupanya pihak PN hanya mengabulkan permohonannya sebagian saja. Untuk permohonan agar perkawinan beda agama ini disahkan, ternyata ditolak oleh hakim. 

Penolakan hakim tersebut dikarenakan hakim hanya bisa beri izin bagi para pasangan yang melakukan pencatatan pernikahan di kantor catatan sipil Jaksel (Jakarta Selatan). Sehingga tak ada pengesahan pernikahan berbeda agama (Islam-Kristen) oleh PN Jaksel. 

Lantas, apa sebenarnya hukum nikah beda agama menurut pandangan Islam maupun menurut hukum Indonesia?  Untuk selengkapnya, berikut ini pembahasannya.

Hukum Nikah Beda Agama 

Menurut UU (Undang-Undang) No 1 Tahun 1974 yang berisi tentang Perkawinan, pada pasal 2 UU tersebut menyebutkan bahwa perkawinan dinyatakan sah apabila dilakukan sesuain hukum agama yang bunyinya sebagai berikut:

1. Perkawinan adalah sah jika dilakukan sesuai hukum agama dan kepercayaannya masing-masing.

2. Setiap perkawinan dicatat sesuai dengan peraturan Undang-undang yang berlaku

Sedangkan dalam agama Islam menyebutkan bahwa hukum menikah beda agama tidak memiliki peluang sah pernikahannya dan Allah SWT melarang nikah beda agama. Hal ini termaktub dalam surah Al Baqarah ayat 221 yang bunyinya sebagai berikut:

"Dan janganlah kalian menikahi wanita-wanita musyrik sehingga mereka beriman. Sesungguhnya seorang budak perempuan yang mu'min itu lebih baik daripada wanita musyrik walaupun dia menarik hatimu dan janganlah kalian menikahkan laki-laki musyrik (dengan Wanita Muslimah) sehingga mereka beriman. Sesungguhnya budak laki-laki yang beriman itu lebih baik dari pada orang musyrik sekalipun dia menarik hatimu. Mereka itu mengajak ke neraka, sedangkan Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izinNya, dan Allah menjelaskan ayat-ayatnya kepada manusia agar mereka mengambil pelajaran." (QS.Al-Baqarah: 221)

MUI juga mengeluarkan fatwa mengenai hukum menikah berbeda agama. Fatwa tersebut tertuang dalam Keputusan Majelis Ulama Indonesia No 4/MUNAS VII/MUI/8/2005. Adapun isi fatwa tersebut yakni sebagai berikut:

Perkawinan beda agama hukumnya haram serta tidak sah.

Pernikahan laki-laki (muslim) dan wanita (ahlu kitab), menurut qaul mu'tamad hukumnya haram serta tidak sah.

Demikian informasi mengenai hukum nikah beda agama menurut undang-undang di Indonesia dan menurut hukum Islam yang perlu diketahui. Semoga bermanfaat.

Kontributor : Ulil Azmi

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Bukan Indonesia! Inilah Daftar Negara yang Boleh Nikah Beda Agama

Bukan Indonesia! Inilah Daftar Negara yang Boleh Nikah Beda Agama

News | Rabu, 28 September 2022 | 11:28 WIB

Maruf Amin Tegaskan Nikah Beda Agama Dilarang Berdasarkan Fatwa MUI

Maruf Amin Tegaskan Nikah Beda Agama Dilarang Berdasarkan Fatwa MUI

News | Selasa, 28 Juni 2022 | 16:15 WIB

PN Surabaya Sahkan Nikah Beda Agama, Ini Cara Mengurus Pernikahan Beda Agama

PN Surabaya Sahkan Nikah Beda Agama, Ini Cara Mengurus Pernikahan Beda Agama

News | Rabu, 22 Juni 2022 | 14:44 WIB

Terkini

Penyerangan Tentara Israel ke Global Flotilla dan Jurnalis Indonesia Dianggap Pelanggaran Hukum Laut

Penyerangan Tentara Israel ke Global Flotilla dan Jurnalis Indonesia Dianggap Pelanggaran Hukum Laut

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 07:07 WIB

Bulog Pastikan Beras SPHP Tetap Terjangkau untuk Masyarakat

Bulog Pastikan Beras SPHP Tetap Terjangkau untuk Masyarakat

News | Senin, 18 Mei 2026 | 23:19 WIB

Kapal Berisi Jurnalis dan Relawan Indonesia Dibajak, Kemlu Kecam Keras Militer Israel

Kapal Berisi Jurnalis dan Relawan Indonesia Dibajak, Kemlu Kecam Keras Militer Israel

News | Senin, 18 Mei 2026 | 23:14 WIB

Mensos Gus Ipul Minta Penjangkauan Calon Siswa Sekolah Rakyat Tepat Sasaran

Mensos Gus Ipul Minta Penjangkauan Calon Siswa Sekolah Rakyat Tepat Sasaran

News | Senin, 18 Mei 2026 | 23:14 WIB

Menjaga Protein dari Hulu, Misi SPHP Jagung Meredam Gejolak Harga Telur

Menjaga Protein dari Hulu, Misi SPHP Jagung Meredam Gejolak Harga Telur

News | Senin, 18 Mei 2026 | 23:11 WIB

Tak Terima Dituntut 5 Tahun Penjara, Noel Ebenezer: KPK Harus Taubat Nasuha

Tak Terima Dituntut 5 Tahun Penjara, Noel Ebenezer: KPK Harus Taubat Nasuha

News | Senin, 18 Mei 2026 | 23:09 WIB

Raksasa Sawit PT Musim Mas Jadi Tersangka Perusakan Lingkungan, Kerugian Capai Rp187 Miliar

Raksasa Sawit PT Musim Mas Jadi Tersangka Perusakan Lingkungan, Kerugian Capai Rp187 Miliar

News | Senin, 18 Mei 2026 | 21:18 WIB

9 WNI Hilang Kontak Usai Diintersep Israel, GPCI Langsung Siagakan 3 KJRI untuk Evakuasi

9 WNI Hilang Kontak Usai Diintersep Israel, GPCI Langsung Siagakan 3 KJRI untuk Evakuasi

News | Senin, 18 Mei 2026 | 21:16 WIB

DPR Desak Kemenhub Awasi Ketat Fuel Surcharge, Jangan Sampai Harga Tiket Ugal-ugalan

DPR Desak Kemenhub Awasi Ketat Fuel Surcharge, Jangan Sampai Harga Tiket Ugal-ugalan

News | Senin, 18 Mei 2026 | 21:10 WIB

Dirjen Binwasnaker K3 Dituntut 4,5 Tahun, Sultan Kemnaker 6 Tahun Penjara

Dirjen Binwasnaker K3 Dituntut 4,5 Tahun, Sultan Kemnaker 6 Tahun Penjara

News | Senin, 18 Mei 2026 | 21:08 WIB