Kemenag: Nikah Beda Agama Boleh Dicatatkan, tapi Tak Berarti Pengadilan Agama Mengesahkan

Agatha Vidya Nariswari

Kamis, 29 September 2022 | 14:07 WIB
Kemenag: Nikah Beda Agama Boleh Dicatatkan, tapi Tak Berarti Pengadilan Agama Mengesahkan
Ilustrasi pernikahan. (Pixabay/stocksnap)

Suara.com - Kementerian Agama menegaskan bahwa pengadilan agama tidak mengesahkan pernikahan beda agama. Akan tetapi, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil bisa mencatatkan pernikahan beda agama tersebut atas perintah dari pengadilan negeri.

Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag Kamaruddin Amin menegaskan bahwa orang yang menikah beda agama boleh dicatatkan, tetapi tidak berarti pengadilan agama mengesahkan pernikahan tersebut.

"Pengadilan agama punya dasar untuk merekomendasikan, untuk bisa dicatatkan. Jadi ketika sudah mendapat persetujuan, orang yang nikah beda agama dicatatkan itu boleh, tapi tidak berarti pengadilan agama itu mengesahkan. Jadi undang-undang kita seperti itu," katanya di Jakarta, Kamis (29/9/2022).

Ia menegakan bahwa ketentuan itu sudah tertuang dalam undang-undang tentang administrasi kependudukan dan undang-undang tentang perkawinan.

Menurutnya, fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) pernikahan beda agama hukumnya haram dan tidak sah.

Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Kemenag Adib Machrus menjelaskan, kementerian telah membahas persoalan pernikahan beda agama dengan sejumlah pakar dalam forum diskusi.

Forum itu menyepakati bahwa pernikahan disebut sah apabila dilakukan berdasarkan hukum agama masing-masing. Hal itu sesuai dengan ketentuan dalam undang-undang perkawinan.

"Itu disepakati sebagai norma umum tentang ketidakbolehan perkawinan beda agama. Ini menjadi dasar semuanya," kata dia.

Dia mengatakan bahwa para pakar juga sepakat pencatatan pernikahan beda agama di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil hanya dapat dilakukan dalam keadaan mendesak. [ANTARA]

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Meski Rumah Tangga Anne Ratna Mustika dan Dedi Mulyadi Diujung Tanduk, Tak Ganggu Aktivitas Keduanya Sebagai Pejabat Publik

Meski Rumah Tangga Anne Ratna Mustika dan Dedi Mulyadi Diujung Tanduk, Tak Ganggu Aktivitas Keduanya Sebagai Pejabat Publik

Purwasuka | Kamis, 29 September 2022 | 12:06 WIB

Link Download Logo Resmi Hari Santri 2022, Punya 6 Makna Penuh Filosofis!

Link Download Logo Resmi Hari Santri 2022, Punya 6 Makna Penuh Filosofis!

News | Rabu, 28 September 2022 | 19:48 WIB

3 Negara yang Legalkan Nikah Beda Agama, Salah Satunya Dekat Indonesia

3 Negara yang Legalkan Nikah Beda Agama, Salah Satunya Dekat Indonesia

Bali | Kamis, 29 September 2022 | 09:30 WIB

Daftar Negara Legalkan Nikah Beda Agama, Cek di Sini

Daftar Negara Legalkan Nikah Beda Agama, Cek di Sini

Sumut | Rabu, 28 September 2022 | 19:30 WIB

Hukum Nikah Beda Agama Menurut Pandangan Islam dan Aturan di Indonesia

Hukum Nikah Beda Agama Menurut Pandangan Islam dan Aturan di Indonesia

News | Rabu, 28 September 2022 | 20:00 WIB

Terkini

Teheran Tutup Wilayah Udara Selama Prosesi Pemakaman Ali Khamenei

Teheran Tutup Wilayah Udara Selama Prosesi Pemakaman Ali Khamenei

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 23:24 WIB

Pakar UGM: Wajar Publik Curiga Pengangkatan Komisaris BUMN karena Balas Jasa Politik

Pakar UGM: Wajar Publik Curiga Pengangkatan Komisaris BUMN karena Balas Jasa Politik

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 22:39 WIB

Kronologi Pertemuan Menhut dan Bupati Kuansing, Dari Amplop Sampai Alih Fungsi Hutan

Kronologi Pertemuan Menhut dan Bupati Kuansing, Dari Amplop Sampai Alih Fungsi Hutan

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 22:28 WIB

Penguatan Fiskal hingga Digitalisasi Layanan Masuk 10 Rekomendasi untuk Kota di Indonesia

Penguatan Fiskal hingga Digitalisasi Layanan Masuk 10 Rekomendasi untuk Kota di Indonesia

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 21:39 WIB

Bukan Provokasi, Boikot Pajak Dinilai jadi Hak Pembangkangan Sipil

Bukan Provokasi, Boikot Pajak Dinilai jadi Hak Pembangkangan Sipil

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 21:20 WIB

Minta Bantuan Dana Parpol Naik, ICW Tantang Partai Buka Laporan Keuangan

Minta Bantuan Dana Parpol Naik, ICW Tantang Partai Buka Laporan Keuangan

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 20:59 WIB

Perludem Usul Sistem e-Banpol, Publik Bisa Pantau Penggunaan Dana Partai Secara Real-Time

Perludem Usul Sistem e-Banpol, Publik Bisa Pantau Penggunaan Dana Partai Secara Real-Time

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 20:37 WIB

Vonis Seumur Hidup untuk Priyo, Eksekutor Keji yang Habisi 5 Nyawa di Indramayu

Vonis Seumur Hidup untuk Priyo, Eksekutor Keji yang Habisi 5 Nyawa di Indramayu

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 20:35 WIB

Korban Penyekapan 3 Tahun Bakal Jalani Operasi Bertahap, Begini Kondisinya Kini

Korban Penyekapan 3 Tahun Bakal Jalani Operasi Bertahap, Begini Kondisinya Kini

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 20:05 WIB

Bayar Rp200 Ribu Sebulan Bisa Naik Transjakarta Setiap Hari? Begini Skemanya

Bayar Rp200 Ribu Sebulan Bisa Naik Transjakarta Setiap Hari? Begini Skemanya

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 19:54 WIB

×