Kemenag: Nikah Beda Agama Boleh Dicatatkan, tapi Tak Berarti Pengadilan Agama Mengesahkan

Agatha Vidya Nariswari | Suara.com

Kamis, 29 September 2022 | 14:07 WIB
Kemenag: Nikah Beda Agama Boleh Dicatatkan, tapi Tak Berarti Pengadilan Agama Mengesahkan
Ilustrasi pernikahan. (Pixabay/stocksnap)

Suara.com - Kementerian Agama menegaskan bahwa pengadilan agama tidak mengesahkan pernikahan beda agama. Akan tetapi, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil bisa mencatatkan pernikahan beda agama tersebut atas perintah dari pengadilan negeri.

Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag Kamaruddin Amin menegaskan bahwa orang yang menikah beda agama boleh dicatatkan, tetapi tidak berarti pengadilan agama mengesahkan pernikahan tersebut.

"Pengadilan agama punya dasar untuk merekomendasikan, untuk bisa dicatatkan. Jadi ketika sudah mendapat persetujuan, orang yang nikah beda agama dicatatkan itu boleh, tapi tidak berarti pengadilan agama itu mengesahkan. Jadi undang-undang kita seperti itu," katanya di Jakarta, Kamis (29/9/2022).

Ia menegakan bahwa ketentuan itu sudah tertuang dalam undang-undang tentang administrasi kependudukan dan undang-undang tentang perkawinan.

Menurutnya, fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) pernikahan beda agama hukumnya haram dan tidak sah.

Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Kemenag Adib Machrus menjelaskan, kementerian telah membahas persoalan pernikahan beda agama dengan sejumlah pakar dalam forum diskusi.

Forum itu menyepakati bahwa pernikahan disebut sah apabila dilakukan berdasarkan hukum agama masing-masing. Hal itu sesuai dengan ketentuan dalam undang-undang perkawinan.

"Itu disepakati sebagai norma umum tentang ketidakbolehan perkawinan beda agama. Ini menjadi dasar semuanya," kata dia.

Dia mengatakan bahwa para pakar juga sepakat pencatatan pernikahan beda agama di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil hanya dapat dilakukan dalam keadaan mendesak. [ANTARA]

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Meski Rumah Tangga Anne Ratna Mustika dan Dedi Mulyadi Diujung Tanduk, Tak Ganggu Aktivitas Keduanya Sebagai Pejabat Publik

Meski Rumah Tangga Anne Ratna Mustika dan Dedi Mulyadi Diujung Tanduk, Tak Ganggu Aktivitas Keduanya Sebagai Pejabat Publik

| Kamis, 29 September 2022 | 12:06 WIB

Link Download Logo Resmi Hari Santri 2022, Punya 6 Makna Penuh Filosofis!

Link Download Logo Resmi Hari Santri 2022, Punya 6 Makna Penuh Filosofis!

News | Rabu, 28 September 2022 | 19:48 WIB

3 Negara yang Legalkan Nikah Beda Agama, Salah Satunya Dekat Indonesia

3 Negara yang Legalkan Nikah Beda Agama, Salah Satunya Dekat Indonesia

Bali | Kamis, 29 September 2022 | 09:30 WIB

Daftar Negara Legalkan Nikah Beda Agama, Cek di Sini

Daftar Negara Legalkan Nikah Beda Agama, Cek di Sini

Sumut | Rabu, 28 September 2022 | 19:30 WIB

Hukum Nikah Beda Agama Menurut Pandangan Islam dan Aturan di Indonesia

Hukum Nikah Beda Agama Menurut Pandangan Islam dan Aturan di Indonesia

News | Rabu, 28 September 2022 | 20:00 WIB

Terkini

Donald Trump Secara Terbuka Isyaratkan Ingin Ambil Minyak Iran dan Rebut Pulau Kharg

Donald Trump Secara Terbuka Isyaratkan Ingin Ambil Minyak Iran dan Rebut Pulau Kharg

News | Senin, 30 Maret 2026 | 16:45 WIB

Kejagung Hormati Sikap DPR, Tegaskan Proses Hukum Amsal Sitepu Tetap Berjalan

Kejagung Hormati Sikap DPR, Tegaskan Proses Hukum Amsal Sitepu Tetap Berjalan

News | Senin, 30 Maret 2026 | 16:42 WIB

Komnas HAM Nilai Kasus Andri Yunus Penuhi Unsur Pelanggaran HAM, Tapi Tunggu Keputusan Internal

Komnas HAM Nilai Kasus Andri Yunus Penuhi Unsur Pelanggaran HAM, Tapi Tunggu Keputusan Internal

News | Senin, 30 Maret 2026 | 16:35 WIB

'Brownis Jaksa' Jadi Sorotan, Kejagung Bantah Intimidasi Amsal Sitepu: Itu Program Humanis

'Brownis Jaksa' Jadi Sorotan, Kejagung Bantah Intimidasi Amsal Sitepu: Itu Program Humanis

News | Senin, 30 Maret 2026 | 16:29 WIB

Dinyatakan Hilang Misterius, Pak Tam Ditemukan di Mekkah

Dinyatakan Hilang Misterius, Pak Tam Ditemukan di Mekkah

News | Senin, 30 Maret 2026 | 16:11 WIB

Tutup Pintu Damai, Pelapor Ijazah Palsu Jokowi Minta Roy Suryo dan Dokter Tifa Segera Ditahan

Tutup Pintu Damai, Pelapor Ijazah Palsu Jokowi Minta Roy Suryo dan Dokter Tifa Segera Ditahan

News | Senin, 30 Maret 2026 | 16:09 WIB

Iran Terapkan Rezim Navigasi Baru di Selat Hormuz, Kapal Wajib Bayar Tarif Transit

Iran Terapkan Rezim Navigasi Baru di Selat Hormuz, Kapal Wajib Bayar Tarif Transit

News | Senin, 30 Maret 2026 | 16:07 WIB

Kasus Teror Air Keras Andrie Yunus: Komnas HAM Incar Keterangan TNI Usai Periksa Polda

Kasus Teror Air Keras Andrie Yunus: Komnas HAM Incar Keterangan TNI Usai Periksa Polda

News | Senin, 30 Maret 2026 | 16:02 WIB

600 Ribu Lahan Sawah Beralihfungsi, Pemerintah Susun RPP untuk Atur Sanksi Denda

600 Ribu Lahan Sawah Beralihfungsi, Pemerintah Susun RPP untuk Atur Sanksi Denda

News | Senin, 30 Maret 2026 | 15:59 WIB

WFH untuk Hemat BBM di Tengah Krisis Energi, Solusi Efektif atau Hanya Sementara?

WFH untuk Hemat BBM di Tengah Krisis Energi, Solusi Efektif atau Hanya Sementara?

News | Senin, 30 Maret 2026 | 15:56 WIB