Mahkamah Agung India Pastikan Wanita Belum Menikah Juga Berhak Lakukan Aborsi

Diana Mariska | Suara.com

Kamis, 29 September 2022 | 18:52 WIB
Mahkamah Agung India Pastikan Wanita Belum Menikah Juga Berhak Lakukan Aborsi
Ilustrasi Hamil (Pexels/MART PRODUCTION)

Suara.com - Mahkamah Agung India mengatakan bahwa semua wanita, termasuk mereka yang belum menikah, bisa melakukan aborsi hingga usia kehamilan 24 minggu.

BBC melaporkan bahwa putusan pengadilan itu diumumkan usai munculnya permohonan akan adanya kejelasan tentang undang-undang aborsi tahun 2021 yang diamandemen, yang mencantumkan beberapa kelompok, tetapi tidak mencantumkan wanita lajang.

Pengadilan mengatakan semua wanita, terlepas dari status perkawinan mereka, berhak atas aborsi yang aman dan legal.

Pengadilan juga menyebut bahwa mengecualikan wanita lajang yang berada dalam hubungan konsensual merupakan tindakan yang "tidak konstitusional".

Aborsi telah dilegalkan di India sejak tahun 1971, tetapi selama bertahun-tahun pihak berwenang telah membuat aturan ketat tentang siapa yang dapat mengakhiri kehamilan. Hal ini karena aborsi jutaan janin perempuan telah menyebabkan rasio gender yang tidak seimbang di negara tersebut.

Perlu diketahui bahwa secara tradisional, orang-orang di India cenderung menunjukkan preferensi untuk anak laki-laki daripada anak perempuan.

Tahun lalu, pemerintah mengamandemen Medical Termination of Pregnancy Act (MTP) untuk mengizinkan beberapa kelompok wanita melakukan aborsi di usia kehamilan antara 20 dan 24 minggu.

Termasuk dalam daftar tersebut adalah korban perkosaan, anak di bawah umur, wanita penyandang disabilitas mental, wanita dengan janin yang memiliki kelainan mayor, dan wanita menikah yang status perkawinannya berubah selama kehamilan.

Putusan pada hari Kamis mengklarifikasi bahwa amandemen tersebut tidak membedakan antara wanita yang sudah menikah dan belum menikah, dan UU itu juga mencakup wanita lajang yang berada dalam hubungan konsensual.

Majelis hakim yang terdiri dari Hakim DY Chandrachud, AS Bopanna, dan JB Pardiwal mengatakan status perkawinan seorang perempuan tidak bisa menjadi alasan untuk mencabut haknya menggugurkan kandungan yang tidak diinginkan.

Hakim juga mengatakan bahwa menurut UU ini, yang dimaksud dengan pemerkosaan termasuk penyerangan seksual yang dilakukan suami.

India belum mengkriminalisasi pemerkosaan dalam pernikahan. Di bawah yang berlaku saat ini, seks "antara seorang pria dengan istrinya sendiri" yang bukan anak di bawah umur tidaklah termasuk pemerkosaan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Jejak Kontroversi RSS dalam Konflik Sektarian Hindu-Islam di India

Jejak Kontroversi RSS dalam Konflik Sektarian Hindu-Islam di India

Jatim | Kamis, 29 September 2022 | 17:17 WIB

3 Alasan PBNU Undang RSS, Kelompok Sayap Kanan Hindu India yang Dituding "Anti-Muslim" ke Forum G20 Bali

3 Alasan PBNU Undang RSS, Kelompok Sayap Kanan Hindu India yang Dituding "Anti-Muslim" ke Forum G20 Bali

Jatim | Kamis, 29 September 2022 | 16:39 WIB

Alasan PBNU Undang Kelompok Nasionalis Hindu India yang Sering Diskriminasi Umat Islam ke Forum Agama G20

Alasan PBNU Undang Kelompok Nasionalis Hindu India yang Sering Diskriminasi Umat Islam ke Forum Agama G20

Lampung | Kamis, 29 September 2022 | 14:54 WIB

Makin Cerah, Harga CPO Meroket Seiring Naiknya Permintaan Ekspor

Makin Cerah, Harga CPO Meroket Seiring Naiknya Permintaan Ekspor

Riau | Rabu, 28 September 2022 | 21:56 WIB

Kejam! Gegara Salah Eja Kata Saat Ujian, Siswa Dianiaya Guru hingga Tewas

Kejam! Gegara Salah Eja Kata Saat Ujian, Siswa Dianiaya Guru hingga Tewas

Hits | Rabu, 28 September 2022 | 19:55 WIB

Manglingi Pakai Baju India, Fuji Gladi Resik Jadi Manten?

Manglingi Pakai Baju India, Fuji Gladi Resik Jadi Manten?

Entertainment | Rabu, 28 September 2022 | 17:20 WIB

Terkini

Cueki Permintaan Trump, Presiden Lebanon Ogah Bicara dengan Benjamin Netanyahu

Cueki Permintaan Trump, Presiden Lebanon Ogah Bicara dengan Benjamin Netanyahu

News | Kamis, 16 April 2026 | 19:56 WIB

Gelar KWP Awards 2026, Ariawan: Pers dan Parlemen Wajib Kolaborasi untuk Negara

Gelar KWP Awards 2026, Ariawan: Pers dan Parlemen Wajib Kolaborasi untuk Negara

News | Kamis, 16 April 2026 | 19:51 WIB

Mengenal Piramida Budaya Perkosaan: Dari Obrolan Digital hingga Kekerasan Nyata

Mengenal Piramida Budaya Perkosaan: Dari Obrolan Digital hingga Kekerasan Nyata

News | Kamis, 16 April 2026 | 19:51 WIB

Pentagon Panaskan Mesin Perang, Negosiasi AS-Iran Terancam Kolaps

Pentagon Panaskan Mesin Perang, Negosiasi AS-Iran Terancam Kolaps

News | Kamis, 16 April 2026 | 19:42 WIB

Perdokjasi Dorong Prodi S2 Kedokteran Asuransi Pertama di Indonesia, Target Berdiri 2028

Perdokjasi Dorong Prodi S2 Kedokteran Asuransi Pertama di Indonesia, Target Berdiri 2028

News | Kamis, 16 April 2026 | 19:39 WIB

Insiden Panipahan Jadi 'Wake-Up Call', Kapolda Riau Deklarasi Perang Total Lawan Narkoba

Insiden Panipahan Jadi 'Wake-Up Call', Kapolda Riau Deklarasi Perang Total Lawan Narkoba

News | Kamis, 16 April 2026 | 19:33 WIB

Unggah Foto AI Dipeluk Yesus, Donald Trump Ingin Dianggap sebagai Mesias

Unggah Foto AI Dipeluk Yesus, Donald Trump Ingin Dianggap sebagai Mesias

News | Kamis, 16 April 2026 | 19:15 WIB

Nyatakan Netral, PSI Siap Mediasi Sahat-JK

Nyatakan Netral, PSI Siap Mediasi Sahat-JK

News | Kamis, 16 April 2026 | 19:12 WIB

Resmi, UBL Pecat Dosen Terduga Pelaku Pelecehan Mahasiswi

Resmi, UBL Pecat Dosen Terduga Pelaku Pelecehan Mahasiswi

News | Kamis, 16 April 2026 | 19:05 WIB

Lebih Efisien dari BBM, Seberapa Efektif Truk Listrik Kurangi Emisi?

Lebih Efisien dari BBM, Seberapa Efektif Truk Listrik Kurangi Emisi?

News | Kamis, 16 April 2026 | 19:02 WIB