Mahkamah Agung India Pastikan Wanita Belum Menikah Juga Berhak Lakukan Aborsi

Diana Mariska Suara.Com
Kamis, 29 September 2022 | 18:52 WIB
Mahkamah Agung India Pastikan Wanita Belum Menikah Juga Berhak Lakukan Aborsi
Ilustrasi Hamil (Pexels/MART PRODUCTION)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Hakim juga mengatakan bahwa menurut UU ini, yang dimaksud dengan pemerkosaan termasuk penyerangan seksual yang dilakukan suami.

India belum mengkriminalisasi pemerkosaan dalam pernikahan. Di bawah yang berlaku saat ini, seks "antara seorang pria dengan istrinya sendiri" yang bukan anak di bawah umur tidaklah termasuk pemerkosaan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI