Lalu menurut BPS, garis kemiskinan dapat dibagi dua yakni garis kemiskinan makanan (GKM) dan garis kemiskinan non-makanan (GKNM).
Sementara patok garis kemiskinan yang menjadi acuan BPS pada Maret 2022 lalu adalah sebesar Rp505.469 per kapita per bulan, dengan komposisi GKM sebesar Rp374.455 (74,08 persen) dan GNKM sebesar Rp131.014 (25,92 persen).
Kontributor : Damayanti Kahyangan