Dan ia pun optimistis pemerintah bisa memenuhi target tersebut karena didukung oleh sejumlah bantalan perlindungan sosial.
Garis kemiskinan menurut Badan Pusat Statistik
Kategori batas kemiskinan yang ditentukan oleh Bank Dunia tersebut berbeda dengan yang menjadi acuan Badan Pusat Statistik (BPS).
Batas garis kemiskinan menurut BPS adalah nilai rupiah pengeluaran minimum yang diperlukan seseoran untuk memenuhi kebutuhan hidupnya selama sebulan.
Kebutuhan yang dimaksud tidak hanya dalam kategori makanan, namun juga kebutuhan non-makanan.
Lalu menurut BPS, garis kemiskinan dapat dibagi dua yakni garis kemiskinan makanan (GKM) dan garis kemiskinan non-makanan (GKNM).
Sementara patok garis kemiskinan yang menjadi acuan BPS pada Maret 2022 lalu adalah sebesar Rp505.469 per kapita per bulan, dengan komposisi GKM sebesar Rp374.455 (74,08 persen) dan GNKM sebesar Rp131.014 (25,92 persen).
Kontributor : Damayanti Kahyangan
Baca Juga: Bank Dunia Lirik Kawasan Wisata Prambanan, Tawarkan Hutang Rp64 Miliar ke Pemkab Sleman