Warga Berpenghasilan di Bawah Rp32 Ribu Per Hari Masuk Kategori Miskin, 13 Juta Orang Indonesia Termasuk!

Farah Nabilla Suara.Com
Jum'at, 30 September 2022 | 13:32 WIB
Warga Berpenghasilan di Bawah Rp32 Ribu Per Hari Masuk Kategori Miskin, 13 Juta Orang Indonesia Termasuk!
Warga antre mendapatkan paket sembako gratis di Desa Kaum, Karang Asem, Citeureup, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat (9/4/2021). Pemerintah Kabupaten Bogor melalui Baznas membagikan 500 paket sembako kepada warga miskin yang terbagi di sejumlah desa jelang memasuki bulan Ramadhan. ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/rwa.
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Dan ia pun optimistis pemerintah bisa memenuhi target tersebut karena didukung oleh sejumlah bantalan perlindungan sosial.

Garis kemiskinan menurut Badan Pusat Statistik

Kategori batas kemiskinan yang ditentukan oleh Bank Dunia tersebut berbeda dengan yang menjadi acuan Badan Pusat Statistik (BPS).

Batas garis kemiskinan menurut BPS adalah nilai rupiah pengeluaran minimum yang diperlukan seseoran untuk memenuhi kebutuhan hidupnya selama sebulan.

Kebutuhan yang dimaksud tidak hanya dalam kategori makanan, namun juga kebutuhan non-makanan.

Lalu menurut BPS, garis kemiskinan dapat dibagi dua yakni garis kemiskinan makanan (GKM) dan garis kemiskinan non-makanan (GKNM).

Sementara patok garis kemiskinan yang menjadi acuan BPS pada Maret 2022 lalu adalah sebesar Rp505.469 per kapita per bulan, dengan komposisi GKM sebesar Rp374.455 (74,08 persen) dan GNKM sebesar Rp131.014 (25,92 persen).

Kontributor : Damayanti Kahyangan

Baca Juga: Bank Dunia Lirik Kawasan Wisata Prambanan, Tawarkan Hutang Rp64 Miliar ke Pemkab Sleman

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI