Warga Berpenghasilan di Bawah Rp32 Ribu Per Hari Masuk Kategori Miskin, 13 Juta Orang Indonesia Termasuk!

Farah Nabilla Suara.Com
Jum'at, 30 September 2022 | 13:32 WIB
Warga Berpenghasilan di Bawah Rp32 Ribu Per Hari Masuk Kategori Miskin, 13 Juta Orang Indonesia Termasuk!
Warga antre mendapatkan paket sembako gratis di Desa Kaum, Karang Asem, Citeureup, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat (9/4/2021). Pemerintah Kabupaten Bogor melalui Baznas membagikan 500 paket sembako kepada warga miskin yang terbagi di sejumlah desa jelang memasuki bulan Ramadhan. ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/rwa.

Lalu menurut BPS, garis kemiskinan dapat dibagi dua yakni garis kemiskinan makanan (GKM) dan garis kemiskinan non-makanan (GKNM).

Sementara patok garis kemiskinan yang menjadi acuan BPS pada Maret 2022 lalu adalah sebesar Rp505.469 per kapita per bulan, dengan komposisi GKM sebesar Rp374.455 (74,08 persen) dan GNKM sebesar Rp131.014 (25,92 persen).

Kontributor : Damayanti Kahyangan

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI