PSSI hingga Panpel Laga Arema vs Persebaya Jadi Pihak yang Paling Bertanggung Jawab atas Tragedi Kanjuruhan

Chandra Iswinarno, Yaumal Asri Adi Hutasuhut

Senin, 03 Oktober 2022 | 19:32 WIB
PSSI hingga Panpel Laga Arema vs Persebaya Jadi Pihak yang Paling Bertanggung Jawab atas Tragedi Kanjuruhan
Suporter Arema FC memasuki lapangan setelah tim yang didukungnya kalah dari Persebaya Surabaya dalam pertandingan sepak bola BRI Liga 1 di Stadion Kanjuruhan, Malang, Sabtu (1/10/2022). [ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto]

Suara.com - Panitia pelaksana (panpel) hingga Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) disebut menjadi pihak bertanggung jawab atas tragedi meninggalnya ratusan penonton usai pertandingan Arema Malang menjamu Persebaya Surabaya dalam Liga 1 di Stadion Kanjuruhan, Malang Jawa Timur pada Sabtu (2/10/2022).

Hal itu dikatakan, Dosen Hukum Pidana Universitas Trisakti Azmi Syahputra. Dia menyebut, panitia pelaksana harus dimintai pertanggungjawaban terlebih dahulu, termasuk induk olahraga serta pihak keamanan.

Dalam ajang sepak bola profesional di Indonesia, naungannya berada di PSSI sebagai induk organisasinya. Sementara panita pelaksana dalam pertandingan antara Arema melawan Persebaya dari pihak Arema selaku tuan rumah pertandingan.

"Dikaji dalam konstruksi Hukum Pidana, dapat dikualifikasi sebagai kelalaian yang menyebabkan kematian, sehingga panitia pelaksana harus lebih dulu dimintai tanggungjawab termasuk pihak yang mengendalikan keamanan serta organisasi induk olahraga , harus dimintai pertanggungjawaban atas peristiwa ini," kata Azmi saat dihubungi Suara.com, Senin (3/10/2022).

Dia menjelaskan, tragedi hilangnya ratusan nyawa karena ketidakprofesionalan pelaksanaan penyelenggaran pertandingan sesuai amanah ketentuan perundang-undangantentang keolahragaan nasional.

"Yang mana penyelenggara wajib memenuhi ketentuan persyaratan teknis keamanan dan keselamatan serta kesehatan. Dan tidak terpenuhinya hal ini juga dapat mengakibatkan penyelenggara dipidana," ujarnya.

Ancaman itu termuat dalam Pasal 103 ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2022 Tentang Keolahragaan yang berbunyi: 'Penyelenggara kejuaraan Olahraga yang tidak memenuhi persyaratan teknis kecabangan, kesehatan, keselamatan, ketentuan daerah setempat, keamanan, ketertiban umum, dan kepentingan publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).'

Ketidakprofesionalan itu dapat ditemukan, tidak disiapkannya pintu darurat yang siap dibuka dalam situasi genting.

Kemudian tidak ada pengumuman berupa panduan untuk para menonton meninggalkan stadion saat gas air mata ditembakkan polisi, termasuk juga lampu petunjuk yang tidak tersedia.

baca juga

"Dari kejadian ini terbukti penyelenggara tidak memenuhi prinsip keselamatan dan keamanan berolahraga. Maupun mengacu pada aturan lain yang mewajibkan standard penyelenggara dalam menjamin dan mempersiapkan mitigasi terhadap keamanan serta keselamatan setiap orang yang hadir dalam pertandingan," jelas Azmi.

"Apalagi jika ditemukan fakta bahwa penyelengara lebih dominan memikirkan jumlah penjualan tiket dibanding keselamatan dan tata kelola rasio keamanan," sambungnya.

Sebanyak 18 Polisi hingga Pansel Diperiksa

Sementara itu, sebanyak 18 anggota Polri tengah menjalani pemeriksaan intensif terkait penggunaan gas air mata usai laga Arema vs Persebaya di Stadion Kanjuruhan, Malang.

Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menyebut pemeriksaan anggota polri tersebut dilakukan langsung oleh Inspektorat Khusus (Itsus) dan Propam. Mereka yang diperiksa di antaranya merupakan perwira menengah atau Pamen Polri.

"Pemeriksaan ini untuk mengetahui siapa yang bertanggung jawab sebagai operator pemegang senjata pelontar. Ini yang sedang kami dalami terkait manager pengamanannya,” kata Dedi di Jawa Timur, Senin (3/10/2022).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pengamat Ungkap 3 Pelanggaran Dalam Tragedi Kanjuruhan

Pengamat Ungkap 3 Pelanggaran Dalam Tragedi Kanjuruhan

Jakarta | Senin, 03 Oktober 2022 | 19:25 WIB

Buntut Tragedi Kanjuruhan, Kapolri Copot Kapolres Malang AKBP Firli Hidayat Hingga Danyon Brimob

Buntut Tragedi Kanjuruhan, Kapolri Copot Kapolres Malang AKBP Firli Hidayat Hingga Danyon Brimob

News | Senin, 03 Oktober 2022 | 19:21 WIB

Pulang Tak Bernyawa, Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan: Tubuhnya Memar Mungkin karena Terinjak-injak

Pulang Tak Bernyawa, Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan: Tubuhnya Memar Mungkin karena Terinjak-injak

News | Senin, 03 Oktober 2022 | 19:23 WIB

Terkini

KPK Endus Keterlibatan Swasta Lain di Kasus Suap Layanan Pertanahan ATR/BPN

KPK Endus Keterlibatan Swasta Lain di Kasus Suap Layanan Pertanahan ATR/BPN

Bogor | Rabu, 16 September 2026 | 22:21 WIB

Dari Laundry Hingga BRILink Agen Mekaar, Kisah Hernawati Dorong Inklusi Keuangan di Kaltim

Dari Laundry Hingga BRILink Agen Mekaar, Kisah Hernawati Dorong Inklusi Keuangan di Kaltim

Bri | Rabu, 16 September 2026 | 22:20 WIB

QRIS Menembus Warung hingga Minimarket, Pembayaran Digital Makin Jadi Kebiasaan

QRIS Menembus Warung hingga Minimarket, Pembayaran Digital Makin Jadi Kebiasaan

Tekno | Rabu, 16 September 2026 | 22:20 WIB

Lewat Sinergi BRI Group, Jutaan Perempuan Indonesia Sukses Mandiri Secara Finansial

Lewat Sinergi BRI Group, Jutaan Perempuan Indonesia Sukses Mandiri Secara Finansial

Bri | Rabu, 16 September 2026 | 22:10 WIB

KPK Telusuri Siapa Pemberi Perintah Kasus Suap ATR/BPN

KPK Telusuri Siapa Pemberi Perintah Kasus Suap ATR/BPN

Jabar | Rabu, 16 September 2026 | 22:08 WIB

Zulhas Sampai Ucap 'Hoaks' Tiga Kali! Bantah Prabowo Kumpulkan Ketum Parpol Bahas RUU Pemilu

Zulhas Sampai Ucap 'Hoaks' Tiga Kali! Bantah Prabowo Kumpulkan Ketum Parpol Bahas RUU Pemilu

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:05 WIB

Sekarang Beli Tiket Pesawat & Whoosh Bisa Langsung dari BRImo dengan Diskon!

Sekarang Beli Tiket Pesawat & Whoosh Bisa Langsung dari BRImo dengan Diskon!

Bri | Rabu, 16 September 2026 | 22:00 WIB

Pria Tewas Terjatuh dari Lantai 4 Mall Ramayana Serang Usai Pesta Miras

Pria Tewas Terjatuh dari Lantai 4 Mall Ramayana Serang Usai Pesta Miras

Banten | Rabu, 16 September 2026 | 21:57 WIB

Promo BRImo Terbaru: Cashback hingga Rp100 Ribu di Pizza E Birra!

Promo BRImo Terbaru: Cashback hingga Rp100 Ribu di Pizza E Birra!

Bri | Rabu, 16 September 2026 | 21:53 WIB

Gugatan MBG Watch Dikabulkan Sebagian! MK Batasi Kewenangan Pemerintah Ubah APBN

Gugatan MBG Watch Dikabulkan Sebagian! MK Batasi Kewenangan Pemerintah Ubah APBN

News | Rabu, 16 September 2026 | 21:49 WIB

×