Polri Limpahkan Barang Bukti Kasus Pembunuhan Brigadir J Ke Kejari Jaksel Hari Ini

Selasa, 04 Oktober 2022 | 10:38 WIB
Polri Limpahkan Barang Bukti Kasus Pembunuhan Brigadir J Ke Kejari Jaksel Hari Ini
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto. [ANTARA/Laily Rahmawaty]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Polri akan melimpahkan barang bukti kasus pembunuhan Brigadir J alias Nopryansah Yosua Hutabarat ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan pada Selasa (4/10/2022) hari ini.

Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto menyebut pelimpahan tersangka selanjutnya akan dilakukan pada Rabu (5/10/2022) besok. Hal ini dilakukan sesuai kesepakatan antara penyidik dan Jaksa Penuntut Umum atau JPU.

"Hari ini rencana barang bukti dulu sesuai kesepakatan, besok tersangkanya," kata Agus kepada wartawan, Selasa (4/10/2022).

Polri awalnya berencana melimpahkan lima tersangka berikut barang bukti kasus pembunuhan Brigadir J ke Kejari Jakarta Selatan pada Senin (3/10/2022) kemarin. Namun, rencana itu batal dan diundur pada Rabu (5/10/2022).

Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo ketika itu juga mengklaim hal ini berdasar kesepakatan antara penyidik Bareskrim Polri dan JPU.

"Hasil komunikasi dua pihak, jadi dari penyidik dan JPU sepakat untuk penyerahan tahap duanya hari Rabu tanggal 5 Oktober, tempatnya masih menunggu," kata Dedi kepada wartawan, Senin (3/10/2022).

Pelimpahan tersangka dan barang bukti ini dilakukan setelah Kejaksaan Agung RI menyatakan berkas perkara kelima tersangka lengkap atau P21. Kelima tersangka tersebut di antaranya; Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E alias Richard Eliezer, Bripka RR alias Ricky Rizal, dan KM alias Kuat Maruf.

Dalam perkara ini mereka dijerat dengan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana Subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Mereka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara atau pidana mati.

Putri Candrawathi Resmi Ditahan

Baca Juga: Kejamnya Rombongan Brigjen Hendra, Kematian Brigadir J Disebut Aib hingga Perlakukan Keluarga bak Teroris

Tersangka pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawathi, mengenakan baju tahanan saat keluar dari Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (30/9/2022). (ANTARA/Laily Rahmawaty)
Tersangka pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawathi, mengenakan baju tahanan saat keluar dari Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (30/9/2022). (ANTARA/Laily Rahmawaty)

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan Putri resmi ditahan pada Jumat (30/8/2022). Penahanan dilakukan setelah yang bersangkutan dinyatakan sehat.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI