Kapan Operasi Zebra Dimulai? Simak Jadwalnya Bulan Oktober 2022 dan Denda Tilangnya

Rifan Aditya Suara.Com
Rabu, 05 Oktober 2022 | 08:50 WIB
Kapan Operasi Zebra Dimulai? Simak Jadwalnya Bulan Oktober 2022 dan Denda Tilangnya
Ilustrasi kapan Operasi Zebra dimulai - Persiapan Operasi Zebra Jaya 2022. (Suara.com/Yasir)

Suara.com - Pertanyaan mengenai kapan Operasi Zebra dimulai banyak ditanyakan oleh para pengguna jalan terutama pengendara kendaraan bermotor. Operasi Zebra 2022 ini bertujuan untuk menjaga dan mengatur ketertiban lalu lintas agar para pengendara dapat mematuhi seluruh peraturan yang berlaku.

Polda Metro Jaya telah memulai Operasi Zebra Jaya 2022 sejak Senin (3/10/2022) dan akan berlangsung hingga 14 hari kedepan pada Minggu (16/10/2022). Petugas kepolisian akan menyasar para pengendara baik motor maupun mobil yang melanggar aturan lalu lintas. 

Pihak Korlantas Polri menjelaskan bahwa selama 14 hari kedepan operasi digelar tidak ada pemeriksaan langsung di jalan bagi pelanggar kecuali dalam situasi tertentu. Kepolisian juga telah menyiapkan penindakan melalui teknologi Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik.

Sebagai informasi sistem penilangan elektronik atau ETLE memiliki dua macam, yaitu mobile dan statis. Beda di antara keduanya adalah ETLE statis berupa kamera yang dipasang di titik tertentu untuk memantau pelanggaran lalu lintas atau berbasis CCTV. Sementara itu ETLE mobile digunakan oleh petugas yang sedang terjun ke lapangan maupun melalui mobil patroli.

14 Pelanggaran Sebagai Sasaran Utama Operasi Zebra 2022

Setelah mengetahui jadwal Operasi Zebra 2022, Anda juga perlu mengetahui jenis-jenis pelanggaran yang wajib untuk ditindak. Simak daftarnya berikut ini seperti yang dikutip dari TMC Polda Metro Jaya.

1. Melawan Arus

Pelanggaran Pasal 287 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan/LLA dengan sanksi denda paling banyak Rp 500 ribu

2. Berkendara di Bawah Pengaruh Alkohol

Baca Juga: Operasi Zebra 2022 Dimulai! Begini Jadwal, Jenis Pelanggaran dan Denda yang Diterapkan

Pelanggaran Pasal 293 UU LLAJ dengan sanksi denda paling banyak Rp 750 ribu

3. Menggunakan HP saat Mengemudi

Pelanggaran Pasal 283 UU LLAJ dengan sanksi denda paling banyak Rp 750 ribu

4. Tidak Menggunakan Helm SNI

Pelanggaran Pasal 291 UU Nomor 22 Tahun 2009 dengan sanksi denda paling banyak Rp 250 ribu

5. Mengemudikan Kendaraan Tanpa Sabuk Pengaman

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

VIDEO TERKAIT

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI