14 Pelanggaran Razia Operasi Zebra 2022, Pengendara Bandel Disanksi Jutaan!

Selasa, 04 Oktober 2022 | 12:25 WIB
14 Pelanggaran Razia Operasi Zebra 2022, Pengendara Bandel Disanksi Jutaan!
Ilustrasi lalu lintas (Pexels) - daftar pelanggaran razia operasi zebra 2022 dan besaran sanksinya
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Operasi zebra 2022 telah digelar secara serentak mulai Senin, 3 Oktober 2022 kemarin. Kali ini, ada 14 pelanggaran yang masuk daftar sasaran operasi zebra 2022. Adapun daftar pelanggaran razia operasi zebra 2022 dan besaran sanksinya yakni sebagai berikut.

Sebelum mengetahui daftar pelanggaran operasi zebra 2022, mari kita bahas sebentar apa itu operasi zebra. Jadi, operasi zebra adalah tindakan pihak kepolisian dalam rangka menciptakan ketertiban, keamanan, keselamatan, serta kelancaran lalu lintas.

Dalam menjalankan operasi zebra, tim kepolisian mendirikan posko razia yang digunakan untuk melakukan pemeriksaan setiap pengendara. Jika ada pengendara yang melanggar, maka petugas akan memberikan tindakan kepada pengendara sesuai aturan dalam undang-undang. Setidaknya, ada 14 pelanggaran dalam sasaran operasi zebra yang berlangsung pada 3 - 16 Oktober 2022.

Untuk selengkapnya, berikut ini daftar pelanggaran razia operasi zebra 2022 dan besaran sanksinya sesuai undang-undang yang penting untuk diketahui pengendara.

Pelanggaran Razia Operasi Zebra 2022 dan Sanksinya

1. Melawan arus lalu lintas

Para pengendara yang melawan arus lalu lintas mendapar sanksi denda paling banyak Rp 500.000. Ini tertulis dalam Pasal 287 Undang-Undang (UU) No 22 Th 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

2. Berkendara dalam pengaruh alkohol

Berdasarkan Pasal 293 UU No 22 Th 2009 tentang LLAJ, pengendara yang berada dalam pengaruh alkohol akan diberikan sanksi denda paling banyak Rp 750.000 

Baca Juga: Kemungkinan Terburuk Jika Indonesia Disanksi FIFA Buntut Tragedi Kanjuruhan Malang

3. Menggunakan ponsel saat berkendara

Berdasarkan pasal 283 UU No 22 Th 2009 tentang LLAJ. Jika menggunakan ponsel saar berkendara akan dikenakan sanksi denda paling banyak Rp 750.000.

4. Helm tidak SNI

Pelanggar yang tidak menggunakan helm tipe SNI makan akan mendapat sanksi denda paling bantak Rp 250.000. Ini sesuai dengan Pasal 291 UU No 22 Th 2008 tentang LLAJ.

5. Saat mengemudi tidak menggunakan sabuk pengaman

 Pengendara yang tidak menggunakan sabuk pengaman saat sedang mengemudi akan mendapat sanksi denda paling banyak Rp 250.000. Ini tertulis dalam Pasal 289 UU No 22 Th 2009.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI