Suara.com - Tragedi Kanjuruhan Malang, Jawa Timur pada Sabtu (1/10/2022) lalu berbuntut panjang. Peristiwa itu dikecam banyak pihak akibat represi aparat yang dinilai terlalu berlebihan terhadap pendukung klub sepak bola Arema FC.
Alhasil, ratusan orang meninggal dunia dalam insiden tersebut. Kabar terakhir, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menyebut, jumlah korban tewas sudah mencapai 131 orang.
Atas peristiwa itu, kelompok supporter Arema FC, yakni Aremania melayangkan somasi kepada Presiden Joko Widodo.
Mereka menuntut permintaan maaf presiden atas Tragedi Kanjuruhan yang terjadi Sabtu pekan lalu itu. Surat somasi tersebut juga ditembuskan ke Pengadilan Internasional Belanda dan FIFA di Swiss.
Dalam somasi yang disebut “Arema Menggugat” itu ada Sembilan poin tuntutan kepada pemerintah, salah satunya agar polisi segera menetapkan tersangka dalam Tragedi Kanjuruhan.
Aremania mengancam akan menempuh jalur hukum jika dalam waktu tiga kali 24 jam pemerintah tida memenuhi sembilan tuntutan tersebut.
Berikut adalah 9 tuntutan Aremania terkait Tragedi Kanjruhan.
1. Mendesak Presiden Republik Indonesia, Menpora Republik Indonesia, Kapolri, Panglima TNI, DPR RI, Ketua PSSI, Direktur PT. LIB, Manajemen Arema FC, dan Panitia pelaksana pertandingan, untuk meminta maaf secara terbuka melalui media nasional dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) hari setelah somasi terbuka ini disampaikan.
2. Menuntut adanya pernyataan secara terbuka dari pihak pengamanan dan penyelenggara melalui media bahwa timbulnya korban jiwa di Stadion Kanjuruhan Kabupaten Malang adalah murni kesalahan penyelenggara maupun satuan pengamanan dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) hari setelah somasi terbuka ini disampaikan.
Baca Juga: Saksi dan Korban Selamat Tragedi Kanjuruhan Masih Belum Tenang, Teror dan Intimidasi Menghantui
3. Menuntut penetapan tersangka kepada para pelaku dalam jangka waktu 3 (tiga) hari sejak somasi terbuka ini disampaikan.