Kinerja PSSI Tangani Tragedi Kanjuruhan: Hukum Arema, Umumkan Temukan Miras

Rabu, 05 Oktober 2022 | 12:33 WIB
Kinerja PSSI Tangani Tragedi Kanjuruhan: Hukum Arema, Umumkan Temukan Miras
Suporter sepak bola meletakkan atribut Arema saat mengikuti doa bersama bagi korban Tragedi Kanjuruhan di Stadion Kapten I Wayan Dipta, Gianyar, Bali, Senin (3/10/2022). ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/hp.
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Selain polisi, pihak Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI) juga turut menangani tragedi di Stadion Kanjuruhan, Malang, pada Sabtu (1/10/2022) yang menelan korban jiwa dalam laga Arema FC dan Persebaya Surabaya.

Langkah yang dilakukan mereka terbilang jauh lebih cepat, karena bisa menemukan sesuatu yang belum dicapai tim Polri. Adapun berikut kinerja PSSI dalam menangani tragedi Kanjuruhan sejauh ini.

Buntut tragedi di Stadion Kanjuruhan, Komdis PSSI memberikan sanksi kepada Ketua Panpel dan Security Officer Arema FC. Keputusan ini dibacakan oleh Ketua Komdis PSSI, Erwin Tobing dalam konferensi pers virtual pada Selasa (4/10/2022).

Adapun hukumannya, baik Ketua Panpel maupun Security Officer Arema FC dilarang melakukan aktivitas di lingkungan sepakbola seumur hidup. Hal ini bisa dibilang sama saja dengan pemecatan.

Abdul Haris selaku Ketua Pelaksana disebut harus bertanggung jawab atas kelancaran event besar seperti Liga 1 ini. Ia sepatutnya bisa mengantisipasi segala kemungkinan.

"Kami melihat Ketua Pelaksana tidak menjalankan tugasnya dengan baik dan cermat, dan tidak siap. Gagal mengantisipasi kerumunan orang datang padahal punya steward. Ada hal-hal yang harus disiapkan, pintu-pintu yang seharusnya terbuka, tapi tertutup," tulis keterangan tersebut.

"Ini menjadi perhatian dan pilihan kami adanya hal-hal yang kurang baik, mungkin pengalaman juga, kepada saudara ketua Panitia Pelaksana, Abdul Haris, tidak boleh beraktivitas di lingkungan sepakbola seumur hidup," sambungnya.

Sementara, security officer atau orang yang mengatur keluar masuk penonton di semua pintu adalah Suko Sutrisno. Ia seharusnya bertanggung jawab dalam hal ini, namun tidak terlaksana dengan baik.

"Merujuk pada pasal 68 huruf A, junto pasal 19, junto pasal 141 Komdis PSSI, tahun 2018, saudara Suko Sutrisno sebagai petugas keamanan, security officer tidak boleh beraktivitas di lingkungan sepakbola seumur hidup," jelas Erwin.

Baca Juga: Masih Misteri Siapa Sosok Komando Dibalik Penembakan Gas Air Mata di Stadion Kanjuruhan Malang

Erwin juga menyebut bahwa panpel Arema FC tidak melakukan penggeledahan secara ketat. Ini lantaran pihaknya menemukan puluhan botol minuman keras (miras) yang diduga dibawa masuk oleh suporter ke dalam stadion.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI