Ferdy Sambo Minta Maaf ke Ortu Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak: Sudah Terlambat

Rizki Nurmansyah | Yaumal Asri Adi Hutasuhut | Suara.com

Rabu, 05 Oktober 2022 | 19:37 WIB
Ferdy Sambo Minta Maaf ke Ortu Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak: Sudah Terlambat
Kamaruddin Simanjuntak (tengah) bersama orang tua dan pacar mendiang Brigadir J di Jakarta, Kamis (29/9/2022). [Suara.com/Rakha Arlyanto]

Suara.com - Kamaruddin Simanjuntak, kuasa hukum keluarga Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat, merespons permintaan maaf Ferdy Sambo. Dia mengatakan permintaan maaf itu sudah terlambat.

"Ya sudah terlambat. Kan nanti di persidangan, kan kami beri keterangan supaya dia diberikan kesempatan untuk bertobat ya," kata Kamaruddin saat dihubungi wartawan, Rabu (5/10/2022).

Kamaruddin mengatakan, keluarga Brigadir J sudah lama menanti permohonan maaf Ferdy Sambo. Jika sedari awal kasus ini mencuat, mantan Kadiv Propam Polri itu meminta maaf, Kamaruddin bilang pihaknya mempertimbangkan membantu proses hukumnya.

"Misalnya dari awal dia mengatakan saya menyesal, saya khilaf, saya emosi, atau saya terhasut oleh anak buah saya misalnya. Pasti saya bantu," kata dia.

"Tapi karena dia terus membuat alibi palsu, ya kami hajar terus. Tapi kalau dia sadar dan bertobat saya janji saya akan bantu dia," sambungnya.

Diberitakan sebelumnya, Ferdy Sambo minta maaf kepada kedua orang tua Brigadir J.

Permohonan maaf itu disampaikannya usai menjalani pelimpahan tahap II di Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.

"Saya menyampaikan permohonan maaf kepda pihak-pihak yang sudah terdampak atas perbuatan saya, termasuk ibu dan bapak dari Yosua," ungkap Sambo kepada wartawan, Rabu (5/10/2022).

Mengenakan rompi tahanan Kejagung, dia mengaku menyesal membunuh ajudannya sendiri, Brigadir J.

"Saya sangat menyesal," kata Sambo kepada wartawan.

Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo (tengah) dikawal petugas menuju kendaraan taktis saat proses pelimpahan berkas perkara tahap dua kasus pembunuhan Brigadir J di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (5/10/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]
Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo (tengah) dikawal petugas menuju kendaraan taktis saat proses pelimpahan berkas perkara tahap dua kasus pembunuhan Brigadir J di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (5/10/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]

Sambo menyebut dirinya siap menjalani proses hukum. Selain itu, dia mengatakan istrinya Putri Candrawathi hanya korban dalam perkara ini dan tidak bersalah.

"Saya siap menjalani proses hukum, istri saya tidak bersalah, tidak melakukan apa-apa dan justru menjadi korban," ujar Ferdy Sambo.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Berkas Ferdy Sambo Dilimpahkan ke Kejagung, Pakar: Tugas Polri Selesai

Berkas Ferdy Sambo Dilimpahkan ke Kejagung, Pakar: Tugas Polri Selesai

Jogja | Rabu, 05 Oktober 2022 | 19:35 WIB

Kuasa Hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Ajak Masyarakat Kawal Persidangan Kasus Pembunuhan Brigadir J

Kuasa Hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Ajak Masyarakat Kawal Persidangan Kasus Pembunuhan Brigadir J

Kalbar | Rabu, 05 Oktober 2022 | 18:55 WIB

Bakal Jadi Kejutan di Persidangan, Kuasa Hukum Bharada E Bawa Saksi Meringankan dari Manado

Bakal Jadi Kejutan di Persidangan, Kuasa Hukum Bharada E Bawa Saksi Meringankan dari Manado

News | Rabu, 05 Oktober 2022 | 18:50 WIB

Terkini

Akhir Pelarian Jambret WNA di Bundaran HI: 120 Kali Beraksi, Keok Ditembus 'Timah Panas' Polisi

Akhir Pelarian Jambret WNA di Bundaran HI: 120 Kali Beraksi, Keok Ditembus 'Timah Panas' Polisi

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 07:59 WIB

Anwar Ibrahim Tuntut Pembebasan Aktivis GSF dan Jurnalis Indonesia yang Ditangkap Militer Israel

Anwar Ibrahim Tuntut Pembebasan Aktivis GSF dan Jurnalis Indonesia yang Ditangkap Militer Israel

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 07:35 WIB

Kapal Bantuan Gaza Dikepung Militer Israel di Mediterania: 9 WNI Terancam, 1 Terdeteksi Diintersep!

Kapal Bantuan Gaza Dikepung Militer Israel di Mediterania: 9 WNI Terancam, 1 Terdeteksi Diintersep!

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 07:31 WIB

Penyerangan Tentara Israel ke Global Flotilla dan Jurnalis Indonesia Dianggap Pelanggaran Hukum Laut

Penyerangan Tentara Israel ke Global Flotilla dan Jurnalis Indonesia Dianggap Pelanggaran Hukum Laut

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 07:07 WIB

Bulog Pastikan Beras SPHP Tetap Terjangkau untuk Masyarakat

Bulog Pastikan Beras SPHP Tetap Terjangkau untuk Masyarakat

News | Senin, 18 Mei 2026 | 23:19 WIB

Kapal Berisi Jurnalis dan Relawan Indonesia Dibajak, Kemlu Kecam Keras Militer Israel

Kapal Berisi Jurnalis dan Relawan Indonesia Dibajak, Kemlu Kecam Keras Militer Israel

News | Senin, 18 Mei 2026 | 23:14 WIB

Mensos Gus Ipul Minta Penjangkauan Calon Siswa Sekolah Rakyat Tepat Sasaran

Mensos Gus Ipul Minta Penjangkauan Calon Siswa Sekolah Rakyat Tepat Sasaran

News | Senin, 18 Mei 2026 | 23:14 WIB

Menjaga Protein dari Hulu, Misi SPHP Jagung Meredam Gejolak Harga Telur

Menjaga Protein dari Hulu, Misi SPHP Jagung Meredam Gejolak Harga Telur

News | Senin, 18 Mei 2026 | 23:11 WIB

Tak Terima Dituntut 5 Tahun Penjara, Noel Ebenezer: KPK Harus Taubat Nasuha

Tak Terima Dituntut 5 Tahun Penjara, Noel Ebenezer: KPK Harus Taubat Nasuha

News | Senin, 18 Mei 2026 | 23:09 WIB

Raksasa Sawit PT Musim Mas Jadi Tersangka Perusakan Lingkungan, Kerugian Capai Rp187 Miliar

Raksasa Sawit PT Musim Mas Jadi Tersangka Perusakan Lingkungan, Kerugian Capai Rp187 Miliar

News | Senin, 18 Mei 2026 | 21:18 WIB