Komisi III DPR: Taufan Damanik Orang yang Tidak Becus, Secara Moral Tak Punya Legal Standing Bicara Komnas HAM

Chandra Iswinarno, Novian Ardiansyah

Rabu, 05 Oktober 2022 | 20:19 WIB
Komisi III DPR: Taufan Damanik Orang yang Tidak Becus, Secara Moral Tak Punya Legal Standing Bicara Komnas HAM
Anggota Komisi III DPR Fraksi Gerindra Habiburokhman menyatakan Ketua Komnas HAM Taufan Damanik tidak becus. [Suara.com/Novian Ardiansyah]

Suara.com - Anggota Komisi III DPR RI Habiburokhman menyebut Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik orang yang tidak becus dalam bekerja.

Pernyataan tersebut dilontarkannya menyusul adanya dugaan Taufan terhadap proses pemilihan ketua Komnas HAM periode 2022-2027 yang dinilai melanggar aturan.

"Taufan Damanik itu orang yang tidak becus kerja. Kemarin dia bentuk pansel saja telat," kata Habiburokhman kepada wartawan, Rabu (5/10/2022).

Habiburokhman malah balik mengkritik Taufan. Ia menganggap, Taufan secara moral tidak lagi memiliki legal standing untuk bicara hal tersebut.

"Secara moral, dia nggak punya legal standing untuk bicara tentang Komnas HAM," kata Habiburokhman.

Sebelumnya, Komisi III DPR RI merespons kritikan Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik atas penetapan calon pengganti dirinya memimpin Komnas HAM yang dinilai melanggar aturan.

Habiburokhman menegaskan bahwa tidak ada intervensi terhadap para komisioner terpilih dalam pemilihan dan penetapan ketua. Ia bahkan meminta Taufan menanyakan hal tersebut langsung kepada para komisioner terpilih.

"(Tanya komisioner terpilih) mereka merasa diintervensi atau tidak?" kata Habiburokhman.

Habiburokhman juga meminta agar Taufan dapat lebih lanjut mengecek dan menanyakan langsung kepada calon penggantinya. Ia menegaskan bahwa Ketua Komnas HAM untuk periode 2022-2027 sudah dipilih berdasarkan kesepakatan para komisioner.

baca juga

"Coba check saja dengan komisioner Komnas HAM terpilih, Ibu Atnike disepakati oleh mereka untuk dipilih sebagai Ketua Komnas HAM. Kalau pun nanti ada rapat parpur di antara mereka mau menetapkan dan menegaskan kembali Bu Atnike sebagai ketua ya gak ada masalah," tutur Taufan.

Nilai Langgar Aturan

Sebelumnya, Ahmad Taufan Damanik mengatakan, pemilihan ketua yang akan menggantikannya memimpin lembaga hak asasi manusia oleh Komisi III DPR RI bertentangan dengan aturan. Dia meminta agar pemilihan itu diulang usai Presiden Joko Widodo memberikan SK kepada sembilan calon anggota Komnas HAM periode 2022-2027.

Aturan yang dilanggar, kata dia, Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia pada Pasal 83 Ayat 3. Taufan menyebut, pemilihan Ketua Komnas HAM dilakukan di internal lembaga oleh para anggota atau komisioner.

"Di situ jelas tertulis pemilihan Ketua dan Wakil Ketua dipilih dari dan oleh anggota. Di dalam Tatib Komnas HAM pasal 22 ayat 2 juga dijelaskan memilih Ketua dan Wakil Ketua Komnas HAM itu adalah para komisioner di dalam Rapat Paripurna," kata Taufan kepada wartawan, Rabu (5/10/2022).

Dia pun menyebut pemilihan yang dilakukan DPR RI telah mengurangi independensi Komnas HAM.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

DPR Dinilai Intervensi Pemilihan Ketua Komnas HAM yang Baru, Habiburokhman: Tanya Sendiri ke Komisoner Terpilih

DPR Dinilai Intervensi Pemilihan Ketua Komnas HAM yang Baru, Habiburokhman: Tanya Sendiri ke Komisoner Terpilih

News | Rabu, 05 Oktober 2022 | 20:06 WIB

Pemilihan Ketua Komnas HAM yang Baru Dinilai Langgar Aturan

Pemilihan Ketua Komnas HAM yang Baru Dinilai Langgar Aturan

News | Rabu, 05 Oktober 2022 | 19:15 WIB

Komnas HAM Sampaikan Beberapa Temuan terkait Peristiwa di Stadion Kanjuruhan

Komnas HAM Sampaikan Beberapa Temuan terkait Peristiwa di Stadion Kanjuruhan

News | Rabu, 05 Oktober 2022 | 18:04 WIB

Terkini

Pati Kompak! Ratusan Ormas Deklarasi Damai di Alun-alun, Tegaskan Tolak Aksi Provokatif

Pati Kompak! Ratusan Ormas Deklarasi Damai di Alun-alun, Tegaskan Tolak Aksi Provokatif

News | Sabtu, 22 Agustus 2026 | 00:04 WIB

Dari Panggung KKI 2026, Belasan UMKM Sumsel Membidik Pasar Nasional hingga Ekspor

Dari Panggung KKI 2026, Belasan UMKM Sumsel Membidik Pasar Nasional hingga Ekspor

Sumsel | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 23:49 WIB

Cek Kesehatan Gratis Efektif Deteksi Dini dan Eliminasi Kasus TBC di Tangsel

Cek Kesehatan Gratis Efektif Deteksi Dini dan Eliminasi Kasus TBC di Tangsel

Banten | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 23:45 WIB

Karhutla Sumsel Belum Terkendali, 8 Lokasi Masih Terbakar, Air Makin Menipis

Karhutla Sumsel Belum Terkendali, 8 Lokasi Masih Terbakar, Air Makin Menipis

Sumsel | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 23:34 WIB

Guncang Lima Kota Besar, Deddy Corbuzier Bawa Invasi Indonesia Podcast Festival 2026 ke Luar Jakarta

Guncang Lima Kota Besar, Deddy Corbuzier Bawa Invasi Indonesia Podcast Festival 2026 ke Luar Jakarta

Entertainment | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 23:14 WIB

Kemendagri Dorong Digitalisasi Transaksi Daerah Tak Sekadar Pembayaran, tapi Dongkrak PAD

Kemendagri Dorong Digitalisasi Transaksi Daerah Tak Sekadar Pembayaran, tapi Dongkrak PAD

News | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 23:05 WIB

Indonesia - China Sepakat Tingkatkan Kerja Sama Bidang Pertahanan

Indonesia - China Sepakat Tingkatkan Kerja Sama Bidang Pertahanan

Video | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 23:05 WIB

Praperadilan Febrie: Ahli Sebut TPPU Pasca 2026 Wajib Pakai Pasal 607, Bukan UU Lama

Praperadilan Febrie: Ahli Sebut TPPU Pasca 2026 Wajib Pakai Pasal 607, Bukan UU Lama

News | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 23:00 WIB

28 Tahun Berlalu, Luka Mei 1998 Kembali Disuarakan Lewat Lagu

28 Tahun Berlalu, Luka Mei 1998 Kembali Disuarakan Lewat Lagu

News | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 22:55 WIB

Bayi 3 Bulan di OKU Terbaring di ICU, 11 Hari Setelah Diduga Dianiaya Ayah Kandung

Bayi 3 Bulan di OKU Terbaring di ICU, 11 Hari Setelah Diduga Dianiaya Ayah Kandung

Sumsel | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 22:48 WIB

×