Enam Tersangka Kasus Tragedi Kanjuruhan Dijerat Pasal Berbeda, Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara

Bangun Santoso

Jum'at, 07 Oktober 2022 | 06:52 WIB
Enam Tersangka Kasus Tragedi Kanjuruhan Dijerat Pasal Berbeda, Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan tersangka Tragedi Kanjuruhan di Mapolres Malang Kota, Jawa Timur, Kamis (6/10/2022) malam. [Dok. Polri]

Suara.com - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) telah menetapkan enam orang tersangka, terdiri atas tiga warga sipil dan tiga anggota kepolisian, dalam tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 131 orang, dengan pasal berbeda.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo, di Jakarta, Jumat, menyebutkan tiga tersangka warga sipil dijerat dengan Pasal 359 dan/atau Pasal 360 dan/atau Pasal 103 ayat (1) juncto Pasal 52 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.

Dalam pasal 359 dan 360 sendiri ancaman hukumannya paling lama adalah lima tahun penjara.

“Tersangka adalah Direktur PT LIB AHL, Ketua Panitia penyelenggara pertandingan AH, dan security officer SS,” kata Dedi.

Kemudian tiga tersangka dari unsur kepolisian disangka dengan Pasal 359 dan/atau Pasal 360 KUHP, yakni Kabag Ops Polres Malang Kompol WS, Komandan Kompi (Dankie) Brimob Polda Jawa Timur AKP H dan Kasat Samapta Polres Malang AKP BS.

“Adapun ketiganya dikenakan Pasal 359 dan/atau Pasal 360 KUHP,” kata Dedi.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo menyebutkan peran tiap-tiap tersangka, yaitu AHL merupakan orang yang bertanggung jawab untuk memastikan setiap stadion memiliki sertifikasi yang layak fungsi. Namun, pada saat menunjuk stadion LIB, persyaratan layak fungsinya belum dicukupi dan menggunakan hasil verifikasi tahun 2020.

Sementara AH, yang merupakan pelaksana dan koordinator penyelenggara pertandingan yang bertanggung jawab pada LIB, ditemukan tidak membuat dokumen keselamatan dan keamanan bagi penonton di stadion.

Lalu, SS selaku security officer, tidak membuat dokumen penilaian risiko. Bertanggung jawab untuk dokumen penilaian risiko untuk semua pertandingan. Dan juga, memerintahkan steward untuk meninggalkan pintu gerbang pada saat terjadi insiden.

Kabag Ops Polres Malang Kompol WSS, lanjutnya yang bersangkutan mengetahui terkait adanya aturan FIFA tentang pelarangan penggunaan gas air mata. Namun, tidak mencegah atau melarang pemakaian gas air mata pada saat pengamanan.

Sementara Danki III Brimob Polda Jatim AKP H dan Kasat Samapta Polres Malang BSA adalah orang yang memberi perintah kepada anggotanya di lapangan untuk melakukan penembakan gas air mata pada saat terjadi kericuhan pasca-pertandingan antara Arema FC melawan Persebaya.

Yang terakhir, Kasat Samapta Porles Malang AKP BS yang memerintahkan anggotanya untuk melakukan penembakan gas air mata.

"Kemungkinan penambahan pelaku apakah itu pelaku pelanggar etik, maupun pelaku akan kita tetapkan terkait pelanggaran pidana kemungkinan masih bisa bertambah dan tim masih terus bekerja," kata Sigit di Kota Malang, Jawa Timur, Kamis (6/10).

Adapun inisial keenam tersangka merujuk kepada keterangan, Direktur Utama LIB Ahmad Hadian Lukita, Ketua Panitia Pelaksana Arema Malang Abdul Haris,Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, Komandan Kompi Brimob Polda Jatim inisial AKP Hasdarman, dan Security Steward Suko Sutrisno. (Sumber: Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Sanksi Tak Dibahas Oleh FIFA, PSSI Sebut Gianni Infantino Hanya Minta Nomor Presiden Jokowi

Sanksi Tak Dibahas Oleh FIFA, PSSI Sebut Gianni Infantino Hanya Minta Nomor Presiden Jokowi

Surakarta | Jum'at, 07 Oktober 2022 | 06:40 WIB

Kapolri Tetapkan Direktur LIB Jadi Tersangka Tragedi Kanjuruhan

Kapolri Tetapkan Direktur LIB Jadi Tersangka Tragedi Kanjuruhan

Foto | Jum'at, 07 Oktober 2022 | 06:11 WIB

Ini Dia 6 Orang Tersangka dalam Tragedi Kanjuruhan

Ini Dia 6 Orang Tersangka dalam Tragedi Kanjuruhan

Sukabumi | Jum'at, 07 Oktober 2022 | 06:10 WIB

Ditetapkan Sebagai Tersangka Tragedi Kanjuruhan, Dirut LIB Akhmad Hadian Lukita Angkat Bicara

Ditetapkan Sebagai Tersangka Tragedi Kanjuruhan, Dirut LIB Akhmad Hadian Lukita Angkat Bicara

Bola | Jum'at, 07 Oktober 2022 | 06:03 WIB

Begini Tanggapan Ketum PSSI Iwan Bule terkait Penetapan Tersangka Dirut PT. LIB

Begini Tanggapan Ketum PSSI Iwan Bule terkait Penetapan Tersangka Dirut PT. LIB

Serang | Jum'at, 07 Oktober 2022 | 02:11 WIB

Insiden Kanjuruhan Titik Nadir Sepak Bola Indonesia, PSSI: Masih Ada Secercah Harapan

Insiden Kanjuruhan Titik Nadir Sepak Bola Indonesia, PSSI: Masih Ada Secercah Harapan

Bola | Jum'at, 07 Oktober 2022 | 05:30 WIB

Kapolri Tetapkan 6 Tersangka Tragedi Stadion Kanjuruhan, Dikenakan Pasal Ini

Kapolri Tetapkan 6 Tersangka Tragedi Stadion Kanjuruhan, Dikenakan Pasal Ini

Sumsel | Jum'at, 07 Oktober 2022 | 06:15 WIB

Terkini

Klarifikasi Lengkap Menhaj Gus Irfan Soal Isu Anak Jadi Tenaga Ahli di Kementerian Haji

Klarifikasi Lengkap Menhaj Gus Irfan Soal Isu Anak Jadi Tenaga Ahli di Kementerian Haji

News | Jum'at, 23 Oktober 2026 | 18:27 WIB

Virus Misterius Shamonda Ditemukan Menginfeksi Manusia

Virus Misterius Shamonda Ditemukan Menginfeksi Manusia

Health | Jum'at, 23 Oktober 2026 | 18:24 WIB

4 Ampoule Korea Hyaluronic Acid Lembapnya Tahan Lama agar Skin Barrier Kuat

4 Ampoule Korea Hyaluronic Acid Lembapnya Tahan Lama agar Skin Barrier Kuat

Your Say | Jum'at, 23 Oktober 2026 | 18:20 WIB

Wantimpres Diisi Banyak Tokoh Nasional, Prabowo Beri Sanjungan: Ngeri

Wantimpres Diisi Banyak Tokoh Nasional, Prabowo Beri Sanjungan: Ngeri

News | Jum'at, 23 Oktober 2026 | 18:19 WIB

Kekayaan Cristiano Ronaldo 2026: Per Detik Rp137 Ribu, Per Menit Rp8 Juta

Kekayaan Cristiano Ronaldo 2026: Per Detik Rp137 Ribu, Per Menit Rp8 Juta

Bola | Jum'at, 23 Oktober 2026 | 18:15 WIB

Menembus Medan Flores, Menemukan Semangat Belajar Anak-anak di Pedalaman

Menembus Medan Flores, Menemukan Semangat Belajar Anak-anak di Pedalaman

Lifestyle | Jum'at, 23 Oktober 2026 | 18:15 WIB

Lapor ke Prabowo, Kapolri Ungkap Belasan Korporasi Jadi Tersangka Karhutla hingga Asing Disinggung

Lapor ke Prabowo, Kapolri Ungkap Belasan Korporasi Jadi Tersangka Karhutla hingga Asing Disinggung

News | Jum'at, 23 Oktober 2026 | 18:15 WIB

243 Orang dan 13 Korporasi Jadi Tersangka Karhutla, Lahan Terbakar Tembus 35 Ribu Hektar

243 Orang dan 13 Korporasi Jadi Tersangka Karhutla, Lahan Terbakar Tembus 35 Ribu Hektar

News | Jum'at, 23 Oktober 2026 | 18:12 WIB

Rekomendasi HP 5G Terbaik untuk Pemakaian Jangka Panjang: Awet Performa dan Baterai Badak

Rekomendasi HP 5G Terbaik untuk Pemakaian Jangka Panjang: Awet Performa dan Baterai Badak

Tekno | Jum'at, 23 Oktober 2026 | 18:10 WIB

Sekolah di Rumpin Dibobol Maling, Sejumlah Laptop dan Peralatan Elektronik Raib

Sekolah di Rumpin Dibobol Maling, Sejumlah Laptop dan Peralatan Elektronik Raib

Bogor | Jum'at, 23 Oktober 2026 | 18:03 WIB

×