Ketiga anggota polisi itu pun dianggap lalai dalam menjalankan tugas mereka. Ketiganya juga dijerat pasal berlapis, yaitu Pasal 359 dan 350 KUHP serta Pasal 103 Juncto Pasal 52 UU Nomor 11/2022 tentang Keolahragaan.
Peristiwa horor di Stadion Kanjuruhan kini masih menjadi bahan investigasi berbagai macam pihak, termasuk beberapa media asing maupun dalam negeri.
Mereka membentuk investigasi independen untuk mendalami kasus dan mendapatkan bukti valid penyebab insiden yang menyebabkan setidaknya 131 nyawa melayang, serta ratusan lainnya luka-luka.
Kontributor : Dea Nabila