Prosedur Pengambilan Kendaraan Setelah Disita Polisi, Tak Perlu Bayar Alias Gratis

Agung Pratnyawan, Gagah Radhitya Widiaseno

Rabu, 30 April 2025 | 14:33 WIB
Prosedur Pengambilan Kendaraan Setelah Disita Polisi, Tak Perlu Bayar Alias Gratis
Ini 24 kendaraan yang disita atas kasus penganiayaan anggota TNI oleh club Moge HOC. (Ist/Covesia)

Suara.com - Kecelakaan lalu lintas memang bukan hal yang diharapkan, tapi bisa saja terjadi kapan saja dan menimpa siapa saja. Setelah insiden terjadi, salah satu hal yang kerap membingungkan masyarakat adalah nasib kendaraan yang terlibat. Apalagi ketika kendaraan tersebut disita oleh pihak kepolisian.

Banyak yang bertanya-tanya: bagaimana cara mengambilnya kembali? Apakah ada biaya yang harus dibayar?  Berikut ulasan dari Suara.com dilansir dari berbagai sumber tentang prosedur cara pengambilan kendaraan yang disita polisi usai kecelakaan.

Pertama, penting untuk diketahui bahwa penyitaan kendaraan oleh polisi adalah bagian dari prosedur standar dalam penyelidikan kasus kecelakaan lalu lintas.

Kendaraan dijadikan barang bukti untuk keperluan penyidikan dan proses hukum. Namun kabar baiknya, proses pengambilan kendaraan setelah kasus selesai tidak dikenakan biaya alias gratis.

Tidak ada ketentuan hukum yang mengharuskan pemilik menebus kendaraannya dengan sejumlah uang.

Landasan hukum untuk pengambilan kendaraan ini diatur dalam Pasal 46 KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana).

Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa barang bukti bisa dikembalikan apabila penyidikan dan penuntutan sudah tidak lagi membutuhkan barang tersebut, jika kasus dinyatakan bukan tindak pidana, atau jika perkara dihentikan karena alasan tertentu.

Tak hanya itu, Peraturan Kapolri Nomor 10 Tahun 2010 juga menjadi acuan dalam proses pengembalian barang bukti.

Peraturan ini menjelaskan langkah-langkah teknis pengembalian, mulai dari surat perintah penyidik hingga berita acara serah terima yang harus ditandatangani oleh kedua belah pihak.

Bagi pemilik kendaraan, ada beberapa dokumen yang perlu dipersiapkan agar proses berjalan lancar. Dokumen tersebut meliputi:

  • STNK dan BPKB asli (sebagai bukti kepemilikan sah),
  • KTP atau identitas diri lainnya yang masih berlaku,
  • Surat atau dokumen terkait penyelesaian kasus dari kepolisian.

Setelah dokumen siap, langkah pertama adalah mendatangi penyidik yang menangani kasus kecelakaan. Penyidik akan memverifikasi kelengkapan dokumen dan memastikan bahwa kendaraan memang sudah bisa dikembalikan.

Ilustrasi mobil patroli polisi. [Dok Polres Siak]
Ilustrasi mobil patroli polisi. [Dok Polres Siak]

Jika semuanya sesuai, maka akan dibuatkan berita acara serah terima sebagai tanda kendaraan resmi dikembalikan ke pemiliknya.

Meski tidak dikenakan biaya, ada beberapa hal penting yang tetap harus diperhatikan.

Pastikan untuk memeriksa kondisi kendaraan saat diambil. Bila ditemukan kerusakan atau perubahan yang mencurigakan, sebaiknya segera laporkan.

Hal ini penting untuk menghindari sengketa atau kesalahpahaman di kemudian hari.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Jadwal dan Lokasi Samsat Keliling Jogja untuk Pemutihan Pajak Kendaraan 2025

Jadwal dan Lokasi Samsat Keliling Jogja untuk Pemutihan Pajak Kendaraan 2025

News | Rabu, 30 April 2025 | 14:11 WIB

Meski Pasar Global Lesu, RI Diyakini Bisa Kebanjiran Investor Industri Kendaraan Listrik

Meski Pasar Global Lesu, RI Diyakini Bisa Kebanjiran Investor Industri Kendaraan Listrik

Bisnis | Selasa, 29 April 2025 | 19:55 WIB

PERIKLINDO Gaungkan Perlunya Keterlibatan Semua Pihak Bangun Ekosistem Kendaraan Listrik Nasional

PERIKLINDO Gaungkan Perlunya Keterlibatan Semua Pihak Bangun Ekosistem Kendaraan Listrik Nasional

Otomotif | Selasa, 29 April 2025 | 19:31 WIB

Terkini

Akselerasi Pemulihan Bencana Aceh Toyota Kerahkan Tiga Unit Kijang Innova Jadi Armada Medis

Akselerasi Pemulihan Bencana Aceh Toyota Kerahkan Tiga Unit Kijang Innova Jadi Armada Medis

Otomotif | Kamis, 04 Juni 2026 | 20:50 WIB

Harga Beda Tipis, Mending Honda Brio RS atau Toyota Raize? Begini Kata Pakar

Harga Beda Tipis, Mending Honda Brio RS atau Toyota Raize? Begini Kata Pakar

Otomotif | Kamis, 04 Juni 2026 | 20:04 WIB

Terpopuler: Cruise Yamaha, Motor Hidrogen, Garasi Wamen Imipas Silmy Karim

Terpopuler: Cruise Yamaha, Motor Hidrogen, Garasi Wamen Imipas Silmy Karim

Otomotif | Kamis, 04 Juni 2026 | 19:24 WIB

Konsumen Indonesia Mulai Lirik Varian PHEV Pesanan Wuling Eksion Tunjukkan Tren Positif

Konsumen Indonesia Mulai Lirik Varian PHEV Pesanan Wuling Eksion Tunjukkan Tren Positif

Otomotif | Kamis, 04 Juni 2026 | 18:15 WIB

Ironi Garasi Rp8,4 Miliar Silmy Karim: Bertabur Mobil 'Hobi' Klasik di Tengah Pusaran Korupsi

Ironi Garasi Rp8,4 Miliar Silmy Karim: Bertabur Mobil 'Hobi' Klasik di Tengah Pusaran Korupsi

Otomotif | Kamis, 04 Juni 2026 | 17:30 WIB

Canggihnya Cruise Control Yamaha, Bisa Ngedownshift Otomatis

Canggihnya Cruise Control Yamaha, Bisa Ngedownshift Otomatis

Otomotif | Kamis, 04 Juni 2026 | 17:10 WIB

Begini Perbedaan 'Mahzab' Kawasaki dan Toyota Meracik Motor Hidrogen

Begini Perbedaan 'Mahzab' Kawasaki dan Toyota Meracik Motor Hidrogen

Otomotif | Kamis, 04 Juni 2026 | 16:22 WIB

Auto2000 Masih Pede Jualan Veloz Hybrid Meski Ditantang BYD M6 PHEV dari Sisi Harga dan Teknologi

Auto2000 Masih Pede Jualan Veloz Hybrid Meski Ditantang BYD M6 PHEV dari Sisi Harga dan Teknologi

Otomotif | Kamis, 04 Juni 2026 | 16:20 WIB

Dibongkar Kejagung, Terkuak Fakta Motor Listrik BGN Pesanan Dadan Hindayana

Dibongkar Kejagung, Terkuak Fakta Motor Listrik BGN Pesanan Dadan Hindayana

Otomotif | Kamis, 04 Juni 2026 | 16:10 WIB

Proyek Pabrik BYD Subang Kebakaran, Diduga Akibat Puntung Rokok

Proyek Pabrik BYD Subang Kebakaran, Diduga Akibat Puntung Rokok

Otomotif | Kamis, 04 Juni 2026 | 16:03 WIB