Cara Cek E-tilang di Jalan Tol Secara Online, Kunjungi Situs ETLE dan Bayar Dendanya

Rifan Aditya

Sabtu, 08 Oktober 2022 | 11:25 WIB
Cara Cek E-tilang di Jalan Tol Secara Online, Kunjungi Situs ETLE dan Bayar Dendanya
Ilustrasi kendaraan, jalan tol - Cara Cek E-tilang di Jalan Tol (Pixabay)

Suara.com - E-tilang (Tilang elektronik) atau yang dikenal juga dengan ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) sudah diberlakukan sejak 1 April 2022 di beberapa ruas tol Indonesia. Terdapat cara cek e-tilang di jalan tol secara online.

Diketahui, kebijakan e-tilang ini difokuskan pada dua pelanggaran. Adapun dua pelanggaran tersebut yaitu overspeed (pelanggar kecepatan)  dan kelebihan dimensi muatan (over dimension over loading).

Untuk mengetahui apakah kendaraan kita kena e-tilang atau tidak, bisa mengeceknya secara online. Lantas, bagaimana cara cek e-tilang di jalan tol? 

Cara Cek E-tilang di Jalan Tol

Berikur ini ulasan mengenai cara mengecek e-tilang di jalan tol yang dilansir dari berbagai sumber.

1. Kunjungi situs https://etle-pmj.info/id/check-data 

2. Lalu, masukkan no. plat kendaraan, no. mesin, dan no. rangka yang sesuai dengan STNK.

3. Jika semua sudah terisi, pilih 'Cek Data'.

4. Jika setelah dicek tak ada pelanggaran, maka pada layar akan tampak kalimat 'No data available'

baca juga

5. Jika ada pelanggaran, akan tampak pada layar catatan pelanggaran (waktu, lokasi, status pelanggaran, dan tipe kendaraan).

Bagi pengendara yang melakukan pelanggaran lalu lintas, maka pelangga akan dikenakan sanksi denda. Untuk nominal besaran denda tilang elektronik masih sama seperti tilang biasa. Adapun denda yang perlu dibayar yakni berdasarkan jenis pelanggaran yang dilakukan si pengendara. 

Lalu, apa saja jenis pelanggaran yang kena e-tilang dan berapa sanski dendanya? 

Jenis dan Denda Pelanggaran E-Tilang

Melansir dari suara.com, berikut adalah jenis dan besaran denda e-tilang yang perlu diketahui:

Menggunakan ponsel saat berkendara denda yang diberikan Rp 750.000 atau pidana kurungan (maksimal 3 bulan).

Tidak pakai helm saat berkendara dikenai denda Rp 250.000 atau pidana kurungan (maksimal 1 bulan).

Tidak menggunakan sabuk pengaman saat mengendarai mobil di jalanan dikenakan denda Rp 250.000 dan pidana kurungan (maksimal 1 bulan).

Melanggar rambu & marka jalan dikenakan denda maksimal Rp 500.000 atau pidana kurungan (maksimal 2 bulan).

Memakai plat nomor palsu dikenakan denda maksimal Rp 500.000 atau pidana kurungan (maksimal 2 bulan).

Demikian ulasan mengenai cara cek e-tilang di jalan tol lengkap dengan jenis pelanggaran dan dendanya. Semoga bermanfaat. Yuk patuhu aturan lalu lintas dengan tidak melakukan pelanggaran.

Kontributor : Ulil Azmi

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

WASPADA! Modus Penipuan Tilang Elektronik Melalui WhatsApp

WASPADA! Modus Penipuan Tilang Elektronik Melalui WhatsApp

Sumedang | Jum'at, 07 Oktober 2022 | 12:24 WIB

Waspadai Penipuan Via Pesan WhatsaApp ETLE Palsu, Ini yang Benar Menurut Polisi

Waspadai Penipuan Via Pesan WhatsaApp ETLE Palsu, Ini yang Benar Menurut Polisi

Bali | Jum'at, 07 Oktober 2022 | 15:00 WIB

Operasi Zebra Candi 2022, Polres Batang Targetkan 100 Penindakan Hukum Lewat ETLE

Operasi Zebra Candi 2022, Polres Batang Targetkan 100 Penindakan Hukum Lewat ETLE

Jawa Tengah | Rabu, 05 Oktober 2022 | 18:23 WIB

Penerapan ETLE Diklaim Turunkan 7 Persen Kasus Kecelakaan, Ini Penjelasan Polda Jateng

Penerapan ETLE Diklaim Turunkan 7 Persen Kasus Kecelakaan, Ini Penjelasan Polda Jateng

Jawa Tengah | Selasa, 04 Oktober 2022 | 17:04 WIB

Terkini

'Efisiensi Tebang Pilih', Ekonom CELIOS: Dana Transfer Dipangkas Bikin Daerah Mandul!

'Efisiensi Tebang Pilih', Ekonom CELIOS: Dana Transfer Dipangkas Bikin Daerah Mandul!

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 15:10 WIB

Predator Anak di Cakung DItangkap: Nekat Jebol Atap Rumah Demi Kabur usai Kepergok Warga

Predator Anak di Cakung DItangkap: Nekat Jebol Atap Rumah Demi Kabur usai Kepergok Warga

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 14:15 WIB

Wasekjen PBNU: Usulan Perubahan Ketentuan AHWA Berasal dari Syuriyah PWNU Jateng

Wasekjen PBNU: Usulan Perubahan Ketentuan AHWA Berasal dari Syuriyah PWNU Jateng

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 13:29 WIB

Wamendagri Ribka Tegaskan Hilirisasi Kakao Bukti Nyata Keberhasilan Dana Otsus Papua

Wamendagri Ribka Tegaskan Hilirisasi Kakao Bukti Nyata Keberhasilan Dana Otsus Papua

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 13:21 WIB

Kabar Gembira! Pajak Film Nasional di Jakarta Dipangkas 50 Persen

Kabar Gembira! Pajak Film Nasional di Jakarta Dipangkas 50 Persen

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 13:15 WIB

Gegara Program Prioritas, Kementerian Ramai-ramai 'Mengemis' Anggaran Tambahan?

Gegara Program Prioritas, Kementerian Ramai-ramai 'Mengemis' Anggaran Tambahan?

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 12:45 WIB

Stop Politisasi MBG! Asosiasi Desak BGN Fokus Benahi Tata Kelola usai Skandal Korupsi

Stop Politisasi MBG! Asosiasi Desak BGN Fokus Benahi Tata Kelola usai Skandal Korupsi

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 12:34 WIB

Wagub Jabar Buka Danseskoad Cup 2026, Dorong Pembinaan Pesepak Bola Usia Dini

Wagub Jabar Buka Danseskoad Cup 2026, Dorong Pembinaan Pesepak Bola Usia Dini

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 12:24 WIB

Pramono Anung Resmikan Wajah Baru Rasuna Said: Ingin Jadi Ikon Gembok Cinta Ala Paris

Pramono Anung Resmikan Wajah Baru Rasuna Said: Ingin Jadi Ikon Gembok Cinta Ala Paris

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 11:45 WIB

Sudah Keluar Modal Besar, Asosiasi Minta Kepastian dan Mitigasi usai Moratorium Dapur MBG

Sudah Keluar Modal Besar, Asosiasi Minta Kepastian dan Mitigasi usai Moratorium Dapur MBG

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 10:45 WIB