Istri dan Anak Lukas Enembe Menolak Jadi Saksi, KPK: Hadir Dulu Panggilan Sampaikan Penolakan ke Penyidik

Welly Hidayat

Senin, 10 Oktober 2022 | 13:45 WIB
Istri dan Anak Lukas Enembe Menolak Jadi Saksi, KPK: Hadir Dulu Panggilan Sampaikan Penolakan ke Penyidik
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (12/5/2022). ANTARA/Benardy Ferdiansyah

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi penolakan istri dan anak Gubernur Papua Lukas Enembe untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus suap dan gratifikasi sejumlah proyek dari APBD Provinsi Papua.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menjelaskan bahwa dalam ketentuan hukum acara pidana tidak ada hak maupun kewajiban bagi saksi untuk didampingi oleh penasihat hukum.

"Saksi boleh mengundurkan diri ketika diperiksa untuk tersangka yang masih ada hubungan keluarga," ungkap Ali dalam keterangannya, Senin (10/10/2022).

Tapi, kata Ali, Istri Lukas Enembe, Yulce Wenda dan anaknya, Astract Bona Timoramo Enembe ternyata memilih mangkir dari panggilan penyidik tanpa memberikan alasan kepada tim.

KPK menilai bahwa kehadiran saksi tentunya menjadi kewajiban hukum. Sepatutnya, hadir dalam pemeriksaan. Meskipun nantinya akan menolak dalam memberikan keterangan.

"Sehingga penyidik pasti akan mempertimbangkan, ketika saksi memenuhi panggilan, hal ini sebagai bentuk kepatuhan terhadap hukum,"ucap Ali

Ali menegaskan pemanggilan Yulce dan Bona, sebetulnya bukan hanya untuk diperiksa sebagai saksi untuk suaminya yang telah berstatus tersangka. Namun, untuk tersangka lain.

"Kami juga tegaskan, bahwa pemanggilan terhadap Anak dan Istri LE (Lukas Enembe) ini juga untuk tersangka yang lain, bukan hanya untuk tersangka Lukas Enembe)," ungkap Ali

Maka itu, kata Ali, pada panggilan selanjutnya nanti Istri dan anak Lukas Enembe harus kooperatif hadir dalam panggilan penyidik.

baca juga

"Jika merasa tidak tahu menahu terkait perkara tersebut, maka seluruh keterangannya silakan sampaikan langsung dihadapan penyidik oleh saksi bukan oleh pihak lain.
," imbuhnya

Sebelumnya Tim Hukum Lukas Enembe, Petrus Bala Pattayona mendatangi Gedung Merah Putih KPK, Jakarta  untuk bertemu dengan penyidik antirasuah terkait penolakan pemanggilan terhadap istri dan anak Lukas Enembe.

"Jadi memang kedatangan kami hanya hal itu. Ibu lukas enembe dan anaknya bona menggunakan hak hak konstitusionalnya, hak-hak hukumnya untuk menolak didengar keterangannya sebagai saksi," kata Petrus di lobi Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, hari ini.

Petrus menjelaskan dasar penolakan istri Lukas dan anaknya dimintai keterangan tertuang dalam Pasal 35 Undang-Undang Tipikor dan Pasal 168 ayat 2 KUHAP. Aturan terebut berisi seseorang yang mempunyai hubungan anak, istri, suami, kakek, nenek, orang tua, atasan, bawahan berhak menolak untuk memberikan keterangan di tingkat penyidikan dan pengadilan.

"Jadi, intinya kami menolak, dan setelah surat itu, kami atas nama ibu Lukas Enembe dan anaknya Bona menyampaikan penolakan dan penolakan itu memang diatur secara tegas dalam undang-undang," ucap Petrus

Istri Lukas Enembe, Yulce Wenda dan anaknya, Astract Bona Timoramo Enembe diketahui mangkir dari panggilan KPK ketika ingin diperiksa pada Rabu (5/10/2022) lalu. Mereka ingin dimintai keterangan sebagai saksi atas kasus suaminya Lukas yang menjadi tersangka dalam kasus suap dan gratifikasi.

Seperti diketahui, KPK juga tengah menyiapkan kembali surat panggilan kedua untuk Lukas Enembe dalam kapasitasnya sebagai tersangka agar mendatangi Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Proses pemanggilan terhadap Lukas Enembe sudah dilakukan penyidik antirasuah sejak 12 September 2022 di Kantor Mako Brimob Polda Papua. Namun, Lukas Enembe berhalangan hadir karena sedang sakit dan diwakili oleh tim kuasa hukumnya.

Kemudian, KPK juga telah kembali melayangkan panggilan terhadap Lukas pada 26 September 2022. Lukas diperiksa sebagai tersangka di Gedung Merah Putih KPK. Namun, Lukas kembali tak hadir dan hanya diwakilkan oleh tim hukum dengan membawa surat penundaan pemeriksaan serta membawa rekam medis penyakit yang diderita oleh Lukas.

Minta Lukas Enembe Penuhi Panggilan KPK

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengimbau Gubernur Papua Lukas Enembe penuhi panggilan pemeriksaan oleh KPK. Selain itu, Mahfud menegaskan, kasus dugaan korupsi yang dilakukan oleh Gubernur Papua Lukas Enembe yang kini diselidiki KPK bukan rekayasa politik.

"Kasus Lukas Enembe bukan rekayasa politik. Tidak ada kaitannya dengan parpol (partai politik) atau pejabat tertentu, tetapi merupakan temuan dan fakta hukum," kata Mahfud dalam keterangan pers di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta, Senin (19/9/2022).

Ia juga menekankan, kasus Lukas Enembe telah diselidiki oleh Badan Intelijen Negara (BIN), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) jauh sebelum mendekati tahun politik 2024 seperti sekarang. Bahkan, lanjut Mahfud, dia pada 19 Mei tahun 2021 telah mengumumkan adanya 10 korupsi besar di Papua yang di dalamnya termasuk kasus Lukas Enembe.

"Sejak itu, saya mencatat setiap tokoh Papua datang ke sini (Jakarta), baik tokoh pemuda, agama, maupun adat, itu selalu nanya kenapa didiamkan, kapan pemerintah bertindak, kok sudah mengeluarkan daftar 10 tidak ditindak," kata Mahfud.

Karena itu, Mahfud mengimbau agar Lukas Enembe segera memenuhi panggilan pemeriksaan yang dilayangkan oleh KPK.

"Menurut saya, jika dipanggil KPK datang saja. Kalau tidak cukup bukti, kami jamin dilepas dan dihentikan. Tapi, kalau cukup bukti harus bertanggung jawab karena kita bersepakat membangun Papua bersih dan damai sebagai bagian dari program pembangunan NKRI," jelas Mahfud.

Imbauan serupa juga disampaikan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. Ia mengimbau Lukas Enembe beserta penasihat hukumnya bisa memenuhi panggilan pemeriksaan dari KPK.

"Kami akan melakukan pemanggilan kembali. Mohon Pak Lukas dan penasihat hukumnya untuk hadir di KPK ataupun ingin diperiksa di Jayapura," kata Alex.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Sambangi KPK, Tim Hukum Sebut Istri dan Anak Lukas Enembe Menolak Diperiksa Sebagai Saksi

Sambangi KPK, Tim Hukum Sebut Istri dan Anak Lukas Enembe Menolak Diperiksa Sebagai Saksi

News | Senin, 10 Oktober 2022 | 13:08 WIB

Buntut Kasus Suap Rektor Unila, KPK Geledah 3 PTN Lain di Sumatera

Buntut Kasus Suap Rektor Unila, KPK Geledah 3 PTN Lain di Sumatera

Lampung | Senin, 10 Oktober 2022 | 12:53 WIB

NasDem Sengaja Percepat Deklarasi Capres demi Lindungi Anies Baswedan dari KPK? Ketua DPP: Wah Itu...

NasDem Sengaja Percepat Deklarasi Capres demi Lindungi Anies Baswedan dari KPK? Ketua DPP: Wah Itu...

News | Senin, 10 Oktober 2022 | 13:12 WIB

Kasus Suap Rektor Unila Karomani, KPK Geledah Tiga Kampus Negeri Salah Satunya Universitas Syiah Kuala Aceh

Kasus Suap Rektor Unila Karomani, KPK Geledah Tiga Kampus Negeri Salah Satunya Universitas Syiah Kuala Aceh

News | Senin, 10 Oktober 2022 | 11:14 WIB

Kasus Suap HGU di Kanwil BPN Riau, KPK Cegah Dua Orang ke Luar Negeri

Kasus Suap HGU di Kanwil BPN Riau, KPK Cegah Dua Orang ke Luar Negeri

News | Senin, 10 Oktober 2022 | 10:45 WIB

Jawaban Tak Terduga Anies Tanggapi Isu KPK Hendak Jegal Dirinya Maju Jadi Capres

Jawaban Tak Terduga Anies Tanggapi Isu KPK Hendak Jegal Dirinya Maju Jadi Capres

News | Senin, 10 Oktober 2022 | 07:40 WIB

Terkini

GMNI Desak Pemerintah Hentikan Total Program Kopdes Merah Putih: Jangan Boroskan APBN

GMNI Desak Pemerintah Hentikan Total Program Kopdes Merah Putih: Jangan Boroskan APBN

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 17:45 WIB

Kemenhan Akui 32 Peserta Hamil Sempat Ikut Latsarmil SPPI, Akhirnya Dipulangkan

Kemenhan Akui 32 Peserta Hamil Sempat Ikut Latsarmil SPPI, Akhirnya Dipulangkan

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 17:40 WIB

Gempa Pacitan Terasa hingga Yogyakarta, KAI Sempat Hentikan Perjalanan Kereta

Gempa Pacitan Terasa hingga Yogyakarta, KAI Sempat Hentikan Perjalanan Kereta

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 17:32 WIB

Jangan Lewatkan Keseruan Belanja di Alfamidi Akhir Pekan Ini: Bonus Spesial Sudah Menanti

Jangan Lewatkan Keseruan Belanja di Alfamidi Akhir Pekan Ini: Bonus Spesial Sudah Menanti

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 17:28 WIB

5 Peserta SPPI Tewas, TB Hasanuddin Desak Latihan Militer Calon Manajer Koperasi Dihentikan

5 Peserta SPPI Tewas, TB Hasanuddin Desak Latihan Militer Calon Manajer Koperasi Dihentikan

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 16:42 WIB

Warga Keluhkan Dentuman Kembang Api di Prambanan, Kades Sebut Acara Pre-Wedding Sespri Prabowo

Warga Keluhkan Dentuman Kembang Api di Prambanan, Kades Sebut Acara Pre-Wedding Sespri Prabowo

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 16:32 WIB

5 Peserta SPPI Tewas, Kemhan Evaluasi Total Program Latsarmil

5 Peserta SPPI Tewas, Kemhan Evaluasi Total Program Latsarmil

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 16:25 WIB

Bukan Untuk Cetak Tentara, Kemhan Ungkap Misi Utama Latsarmil Calon Manajer Kopdes

Bukan Untuk Cetak Tentara, Kemhan Ungkap Misi Utama Latsarmil Calon Manajer Kopdes

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 15:40 WIB

Dinilai Punya Kepribadian Baik, Uya Kuya Bakal Pimpin PAN Jakarta

Dinilai Punya Kepribadian Baik, Uya Kuya Bakal Pimpin PAN Jakarta

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 15:00 WIB

Jawab Prabowo Soal Tidak Bisa Bikin Mobil Sendiri, UGM: Kuncinya di Keberpihakan Pemerintah

Jawab Prabowo Soal Tidak Bisa Bikin Mobil Sendiri, UGM: Kuncinya di Keberpihakan Pemerintah

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 14:28 WIB

×