Suara.com - Tim Hukum Gubernur Papua Lukas Enembe, Petrus Bala Pattayona mendatangi Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk bertemu dengan penyidik antirasuah terkait penolakan pemanggilan terhadap istri dan anak Lukas Enembe, pada Senin (10/10/2022) hari ini.
"Jadi memang kedatangan kami hanya hal itu. Ibu Lukas Enembe dan anaknya Bona menggunakan hak hak konstitusionalnya, hak-hak hukumnya untuk menolak didengar keterangannya sebagai saksi," kata Petrus di lobi Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, hari ini.
Petrus menjelaskan dasar penolakan istri Lukas dan anaknya dimintai keterangan tertuang dalam Pasal 35 Undang-Undang Tipikor dan Pasal 168 ayat 2 KUHAP. Aturan tersebut berisi seseorang yang mempunyai hubungan anak, istri, suami, kakek, nenek, orang tua, atasan, bawahan berhak menolak untuk memberikan keterangan di tingkat penyidikan dan pengadilan.
"Jadi, intinya kami menolak, dan setelah surat itu, kami atas nama ibu Lukas Enembe dan anaknya Bona menyampaikan penolakan dan penolakan itu memang diatur secara tegas dalam undang-undang," ucap Petrus
Petrus mengatakan belum dapat bertemu dengan penyidik maupun pihak KPK terkait menyampaikan penolakan terhadap pemanggilan istri Lukas mauun ananknya oleh lembaga antirasuah.
"Sikap dari penyidik belum ada, karena tadi semua tim penyidiknya selain sibuk ada juga yang bertugas di luar," imbuhnya
Istri Lukas Enembe, Yulce Wenda dan anaknya, Astract Bona Timoramo Enembe diketahui mangkir dari panggilan KPK ketika ingin diperiksa pada Rabu (5/10/2022) lalu. Mereka ingin dimintai keterangan sebagai saksi atas kasus suaminya Lukas yang menjadi tersangka dalam kasus suap dan gratifikasi.
Seperti diketahui, KPK juga tengah menyiapkan kembali surat panggilan kedua untuk Lukas Enembe dalam kapasitasnya sebagai tersangka agar mendatangi Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Proses pemanggilan terhadap Lukas Enembe sudah dilakukan penyidik antirasuah sejak 12 September 2022 di Kantor Mako Brimob Polda Papua. Namun, Lukas Enembe berhalangan hadir karena sedang sakit dan diwakili oleh tim kuasa hukumnya.
Kemudian, KPK juga telah kembali melayangkan panggilan terhadap Lukas pada 26 September 2022. Lukas diperiksa sebagai tersangka di Gedung Merah Putih KPK. Namun, Lukas kembali tak hadir dan hanya diwakilkan oleh tim hukum dengan membawa surat penundaan pemeriksaan serta membawa rekam medis penyakit yang diderita oleh Lukas.
Minta Lukas Enembe Penuhi Panggilan KPK
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengimbau Gubernur Papua Lukas Enembe penuhi panggilan pemeriksaan oleh KPK. Selain itu, Mahfud menegaskan, kasus dugaan korupsi yang dilakukan oleh Gubernur Papua Lukas Enembe yang kini diselidiki KPK bukan rekayasa politik.
"Kasus Lukas Enembe bukan rekayasa politik. Tidak ada kaitannya dengan parpol (partai politik) atau pejabat tertentu, tetapi merupakan temuan dan fakta hukum," kata Mahfud dalam keterangan pers di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta, Senin (19/9/2022).
Ia juga menekankan, kasus Lukas Enembe telah diselidiki oleh Badan Intelijen Negara (BIN), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) jauh sebelum mendekati tahun politik 2024 seperti sekarang. Bahkan, lanjut Mahfud, dia pada 19 Mei tahun 2021 telah mengumumkan adanya 10 korupsi besar di Papua yang di dalamnya termasuk kasus Lukas Enembe.
"Sejak itu, saya mencatat setiap tokoh Papua datang ke sini (Jakarta), baik tokoh pemuda, agama, maupun adat, itu selalu nanya kenapa didiamkan, kapan pemerintah bertindak, kok sudah mengeluarkan daftar 10 tidak ditindak," kata Mahfud.