Pendataan Non ASN untuk Apa? Apakah Mengangkat Tenaga Honorer Jadi PNS?

Aulia Hafisa | Suara.com

Senin, 10 Oktober 2022 | 15:52 WIB
Pendataan Non ASN untuk Apa? Apakah Mengangkat Tenaga Honorer Jadi PNS?
Ilustrasi Pendataan Non ASN untuk Apa. (Pixabay/StockSnap)

Suara.com - Pemerintah melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) tengah melakukan pendataan tenaga non-Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berlangsung hingga 31 Oktober 2022. Lalu pendataan non ASN untuk apa?

Tak sedikit masyarakat yang menduga pendataan ini dilakukan untuk mengangkat tenaga honorer menjadi PNS atau PPPK. Apakah itu benar? Mari kita simak penjelasan yang dirangkum dari berbaga sumber di bawah ini.

Dalam rangka pemetaan jumlah Pegawai Non ASN yang masih aktif bekerja di instansi kepemerintahan, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI bekerjasama dengan Badan Kepegawaian Negara untuk meluncurkan aplikasi Pendataan Pegawai Non ASN .

Melalui aplikasi berskala nasional ini, seluruh instansi pemerintah mulai dari pusat hingga daerah diwajibkan untuk melakukan pendataan para pegawai Non ASN di instansinya masing-masing.

Hasil perekaman data para pegawai Non ASN ini akan digunakan sebagai bahan penetapan kebijakan pemerintah untuk penyelesaian status dan kedudukan hukum para pegawai Non ASN. 

Pendataan ini bukan kegiatan untuk pengangkatan langsung para Pegawai Non ASN sebagai CPNS maupun sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Proses verifikasi dan validasi dilakukan pada komponen data utama dan data pendukung yang diklasifikasikan dalam dua kelompok:

  • Data Utama para Pegawai Non ASN menggunakan basis NIK yang diintegrasikan dengan sistem data Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang dimiliki oleh Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri. Dokumen pendukung yang diteliti terdiri dari dokumen pindai Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK) dan Ijazah.
  • Data Riwayat Kontrak Kerja yang dimiliki oleh setiap pegawai Non ASN selama bekerja di lingkungan Instansi Pemerintah. Dokumen pendukung yang diteliti terdiri dari dokumen pindai Surat Keputusan (SK) atau Kontrak Kerja per tahun dan Bukti Pembayaran Gaji per bulan untuk setiap SK atau Kontrak Kerja yang dimiliki.

Data pegawai Non ASN dapat diintegrasikan dalam aplikasi sepanjang memenuhi kriteria sebagi berikut:

1. Berusia 20 Tahun lebih dan tidak melebihi usia 56 Tahun pada tanggal 31 Desember 2021.

2. Masih melaksanakan tugas sebagai pegawai Non-ASN dan memenuhi masa kerja sekurang-kurangnya satu tahun pada tanggal 31-12-2021 hingga saat pendaftaran dilakukan.

3. Pekerjaan yang dilaksanakan bukan kategori jabatan outsourcing seperti petugas kebersihan, sopir dan petugas keamanan.

4. Gaji tidak bersumber dari mekanisme Pengadaan Barang dan Jasa.

Adapun Tenaga non-ASN yang berhak untuk melakukan pendataan adalah tenaga honorer (THK-II) yang terdapat dalam database nasional BKN, serta pegawai non-ASN yang telah bekerja di instansi pemerintah. 

Pendataan belum berlaku bagi tenaga non-ASN di lingkungan Badan Layanan Umum (BLU) atau Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).

Semoga tulisan ini bisa menjawab pertanyaan kalian tentang pendataan non ASN untuk apa? Bagi kalian yang sesuai kategori, selamat mengikuti program ini ya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Simak, 3 Hal Penting yang harus Dimiliki oleh Seorang ASN

Simak, 3 Hal Penting yang harus Dimiliki oleh Seorang ASN

Your Say | Senin, 10 Oktober 2022 | 09:00 WIB

Lantaran Kesal Diputuskan Selingkuhannya, Oknum PNS di Ciamis Nekad Sebar Video Bokep

Lantaran Kesal Diputuskan Selingkuhannya, Oknum PNS di Ciamis Nekad Sebar Video Bokep

| Sabtu, 08 Oktober 2022 | 23:27 WIB

BSKDN Kemendagri Cari Solusi Atasi 1,2 Juta Pegawai Non PNS

BSKDN Kemendagri Cari Solusi Atasi 1,2 Juta Pegawai Non PNS

Jawa Tengah | Sabtu, 08 Oktober 2022 | 09:11 WIB

Terkini

Warga Jakarta Kini Wajib Pilah Sampah dari Rumah, Bagaimana Aturan dan Caranya?

Warga Jakarta Kini Wajib Pilah Sampah dari Rumah, Bagaimana Aturan dan Caranya?

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 22:59 WIB

Kasus Kekerasan Seksual di Depok Meningkat, Wakil Wali Kota Ungkap Fakta di Baliknya

Kasus Kekerasan Seksual di Depok Meningkat, Wakil Wali Kota Ungkap Fakta di Baliknya

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 22:13 WIB

Waspada Malaria Knowlesi! Penyakit 'Kiriman' Monyet yang Mulai Mengintai Manusia

Waspada Malaria Knowlesi! Penyakit 'Kiriman' Monyet yang Mulai Mengintai Manusia

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 22:05 WIB

Geger Kabar Syekh Ahmad Al Misry Ditangkap, Polri: Tersangka Masih Sembunyi di Mesir

Geger Kabar Syekh Ahmad Al Misry Ditangkap, Polri: Tersangka Masih Sembunyi di Mesir

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 21:30 WIB

Demo Depan KPK, GMNI DKI Desak Usut Dugaan Mega Korupsi Rp 112 Triliun di Proyek KDMP

Demo Depan KPK, GMNI DKI Desak Usut Dugaan Mega Korupsi Rp 112 Triliun di Proyek KDMP

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 21:29 WIB

Kementerian PKP dan KPK Sinkronkan Aturan Baru Program BSPS untuk Rakyat

Kementerian PKP dan KPK Sinkronkan Aturan Baru Program BSPS untuk Rakyat

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 21:27 WIB

4 Anggota BAIS Penyiram Air Keras Ngaku Salah, Siap Minta Maaf Langsung ke Andrie Yunus

4 Anggota BAIS Penyiram Air Keras Ngaku Salah, Siap Minta Maaf Langsung ke Andrie Yunus

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 21:05 WIB

Ahmad Rizal Ramdhani, Dari Korps Zeni Menuju Penguatan Ketahanan Pangan Nasional

Ahmad Rizal Ramdhani, Dari Korps Zeni Menuju Penguatan Ketahanan Pangan Nasional

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 20:46 WIB

Diplomasi Dudung Abdurachman dengan Dubes Saudi: Ada Undangan Resmi untuk Prabowo Haji Tahun 2027

Diplomasi Dudung Abdurachman dengan Dubes Saudi: Ada Undangan Resmi untuk Prabowo Haji Tahun 2027

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 20:46 WIB

Senyum-senyum Donald Trump Tiba di Beijing Disambut Nyanyian 300 Remaja China

Senyum-senyum Donald Trump Tiba di Beijing Disambut Nyanyian 300 Remaja China

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 20:38 WIB