Eks Pejabat Waskita Karya Adi Wibowo Divonis 4 Tahun Penjara Kasus Korupsi

Erick Tanjung

Senin, 10 Oktober 2022 | 17:13 WIB
Eks Pejabat Waskita Karya Adi Wibowo Divonis 4 Tahun Penjara Kasus Korupsi
Mantan Kepala Divisi I (Gedung) PT Waskita Karya Adi Wibowo divonis 4 tahun penjara ditambah denda Rp200 juta dalam perkara korupsi pembangunan Gedung Kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Gowa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (10-10-2022). ANTARA/Desca Lidya Natalia

Suara.com - Mantan Kepala Divisi I (Gedung) PT Waskita Karya Adi Wibowo divonis 4 tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Adi Wibowo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan kesatu penuntut umum," kata Hakim Ketua Eko Hariyanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Senin (10/10/2022).

Ia melanjutkan, "Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Adi Wibowo dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp200 juta dengan ketentuan bila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan."

Vonis tersebut lebih rendah daripada tuntutan jaksa penuntut umum atau JPU KPK yang menuntut Adi Wibowo dengan pidana 4,5 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Majelis hakim menilai Adi terbukti melakukan dakwaan alternatif pertama, yaitu Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Hal-hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi; terdakwa tidak mengaku bersalah dan menyebut hanya dikorbankan; terdakwa tidak menyesali perbuatan," tambah anggota majelis hakim Mulyono Dwi Puryanto.

Sementara itu, hal-hal meringankan adalah Adi Wibowo dinilai bersikap sopan dan kooperatif serta tulang punggung keluarga.

Dalam perkara ini, Adi Wibowo selaku mantan Kepala Divisi I (Gedung) PT Waskita Karya Adi Wibowo dinilai terbukti melakukan pengaturan dalam proses lelang untuk memenangkan PT Waskita Karya Persero.

Selain itu, mengalihkan sebagian pekerjaan ke pihak lain atau perusahaan subkontraktor tanpa izin tertulis PPK dan mengajukan pencairan pembayaran 100 persen padahal pelaksanaan pekerjaan tidak sesuai dengan kondisi kemajuan pekerjaan sebenarnya bersama-sama dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Satuan Kerja Sekretariat Jenderal Kemendagri Dudi Jocom.

baca juga

Atas perbuatannya, sejumlah pihak diuntungkan yaitu Dudi Jocom sebesar Rp500 juta, memperkaya korporasi yaitu PT Cahaya Teknindo Majumandiri sebesar Rp80,076 miliar dan PT Waskita Karya Persero Tbk. sebesar Rp26,667 miliar sehingga merugikan keuangan negara senilai total Rp27,247 miliar.

Dudy Jocom selaku PPK menunjuk PT Waskita Karya Persero menjadi penyedia paket pekerjaan gedung IPDN Gowa senilai Rp125,686 miliar.

Adi Wibowo melalui Tukijo dan Anjar Kuswijanarko juga telah melakukan beberapa perbuatan, yaitu melakukan pengaturan lelang, mengalihkan pelaksanaan sebagian pekerjaan utama ke perusahaan subkontrak tanpa persetujuan tertulis dari PPK, dan mengajukan permohonan pembayaran meski pekerjaan tidak sesuai dengan prestasi kemajuan fisik pekerjaan.

Tukijo juga menyuruh Slamet Sunaryo untuk menyerahkan uang Rp500 juta kepada Dudy Jocom melalui Mulyawan sebagai "uang fee".

Atas vonis tersebut, baik Adi Wibowo maupun JPU KPK menyatakan pikir-pikir selama 7 hari. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Menolak Jadi Saksi, Istri dan Anak Lukas Enembe Diminta Sampaikan Langsung ke Penyidik KPK

Menolak Jadi Saksi, Istri dan Anak Lukas Enembe Diminta Sampaikan Langsung ke Penyidik KPK

News | Senin, 10 Oktober 2022 | 15:15 WIB

Istri dan anak Gubernur Papua Lukas Enembe Mangkir Dari Panggilan KPK

Istri dan anak Gubernur Papua Lukas Enembe Mangkir Dari Panggilan KPK

News | Kamis, 06 Oktober 2022 | 10:55 WIB

Usut Kasus Dugaan Korupsi Lukas Enembe, KPK Periksa Presdir dan Pilot RDG Airlines

Usut Kasus Dugaan Korupsi Lukas Enembe, KPK Periksa Presdir dan Pilot RDG Airlines

News | Selasa, 04 Oktober 2022 | 16:19 WIB

Terkini

Impor Daging dan Susu Masih Tinggi, Wamentrans Gandeng Akademisi Kembangkan Peternakan Modern

Impor Daging dan Susu Masih Tinggi, Wamentrans Gandeng Akademisi Kembangkan Peternakan Modern

News | Sabtu, 07 November 2026 | 20:43 WIB

Futsal Putra Kabupaten Bogor Tembus Final Porprov Jabar 2026, Tantang Tuan Rumah Kota Bekasi

Futsal Putra Kabupaten Bogor Tembus Final Porprov Jabar 2026, Tantang Tuan Rumah Kota Bekasi

Bogor | Sabtu, 07 November 2026 | 20:32 WIB

Isi Akhir Pekan dengan Jalan Sehat, Paramount Color Walk Akan Hadir Desember

Isi Akhir Pekan dengan Jalan Sehat, Paramount Color Walk Akan Hadir Desember

Lifestyle | Sabtu, 07 November 2026 | 20:28 WIB

MALIKA for Urban Studies Soroti Pelanggaran Fungsi Sungai Cisadane di Tangerang Raya

MALIKA for Urban Studies Soroti Pelanggaran Fungsi Sungai Cisadane di Tangerang Raya

Banten | Sabtu, 07 November 2026 | 20:26 WIB

Produksi Sumur Baru PHM Lampaui Target, Hasilkan Gas 3,3 MMscfd dan Minyak 250 BOPD

Produksi Sumur Baru PHM Lampaui Target, Hasilkan Gas 3,3 MMscfd dan Minyak 250 BOPD

Bisnis | Sabtu, 07 November 2026 | 20:19 WIB

Ketika Media Sosial Mengubah Cara Konsumen Belanja

Ketika Media Sosial Mengubah Cara Konsumen Belanja

Lifestyle | Sabtu, 07 November 2026 | 20:19 WIB

Pemprov Banten Siapkan 600 Siswa Masuk Barak TNI, Pengamat Pendidikan Kritik Program

Pemprov Banten Siapkan 600 Siswa Masuk Barak TNI, Pengamat Pendidikan Kritik Program

Banten | Sabtu, 07 November 2026 | 20:17 WIB

Jutaan Orang Indonesia Tak Sadar Jadi Pembawa Sifat Talasemia, Kenali Risikonya Sejak Dini

Jutaan Orang Indonesia Tak Sadar Jadi Pembawa Sifat Talasemia, Kenali Risikonya Sejak Dini

Health | Sabtu, 07 November 2026 | 20:05 WIB

Pemkab Bogor Ambil Alih Pengelolaan Masjid At-Ta'awun di Puncak

Pemkab Bogor Ambil Alih Pengelolaan Masjid At-Ta'awun di Puncak

Jabar | Sabtu, 07 November 2026 | 20:04 WIB

Kolaborasi Lintas Sektor: Pemkot Tangsel Gandeng Kampus dan Swasta Sukseskan Porprov Banten 2026

Kolaborasi Lintas Sektor: Pemkot Tangsel Gandeng Kampus dan Swasta Sukseskan Porprov Banten 2026

Banten | Sabtu, 07 November 2026 | 20:02 WIB

×