KY Sebut Hakim yang Sidangkan Kasus Ferdy Sambo Cs, Belum Butuh Safe House Hingga Pengawalan Khusus

Welly Hidayat Suara.Com
Selasa, 11 Oktober 2022 | 09:36 WIB
KY Sebut Hakim yang Sidangkan Kasus Ferdy Sambo Cs, Belum Butuh Safe House Hingga Pengawalan Khusus
Tersangka utama kasus pembunuhan Brigadir Nopryansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Ferdy Sambo. (Suara.com/Rakha)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Seperti diketahui, penyidik Bareskrim Polri melimpahkan tahap II tersangka dan barang bukti dengan total terdapat 12 berkas perkara untuk 11 tersangka ke kejaksaan pada Rabu (5/10).

Para terdakwa tersebut, yakni Ferdy Sambo, yang terlibat perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua dan obstruction of justice, Putri Candrawati (istri Ferdy Sambo), dan Kuat Maruf.

Dua terdakwa berstatus anggota Polri dalam perkara pembunuhan berencana yaitu Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumio dan Bripka Ricky Rizal Wibowo.

Sementara itu, terdakwa kasus obstruction of justice dan masih berstatus sebagai anggota Polri adalah Brigjen Pol. Hendra Kurniawan, Kombes Pol. Agus Nur Patria, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, AKBP Arif Rahman Arifin, dan AKP Irfan Widyanto.

Komisi Yudisial mengatakan para hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memimpin sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir J, belum membutuhkan Safe House hingga pengawalan yang bersifat khusus.

Hal itu disampaikan KY setelah berkoordinasi dengan pihak PN Jakarta Selatan. Termasuk mengenai lokasi sidang terdakwa Ferdy Sambo Cs yang tetap digelar di PN Jaksel.

"Pihak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan juga menyatakan belum membutuhkan pengawalan yang bersifat khusus, termasuk misalnya safe house bagi hakim dan sebagainya," kata Juru Bicara KY, MIko Ginting kepada Suara.com, Selasa (11/10/2022).

KY, kata Miko, tentu menghormati keputusan keputusan para hakim bahwa penilaian kesiapan serta risiko dan mitigasinya berada di tangan penyelenggara persidangan.

Meski begitu, kata Miko, pihaknya akan tetap melakukan pemantauan setiap berjalannya persidangan Ferdy Sambo Cs nantinya.

Baca Juga: Pimpin Sidang Kasus Ferdy Sambo Cs, Segini Total Kekayaan Hakim Wahyu Iman Santoso


"KY tetap akan menjalankan tugas pemantauan terhadap perilaku hakim sebagaimana yang sudah diputuskan sejak jauh-jauh hari. Tujuan dari tugas pemantauan ini adalah untuk menjaga kemandirian hakim," ucap Miko

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI