Profil Trio Hakim yang Akan Adili Ferdy Sambo, Satu Pernah Beri Vonis Mati

Selasa, 11 Oktober 2022 | 17:10 WIB
Profil Trio Hakim yang Akan Adili Ferdy Sambo, Satu Pernah Beri Vonis Mati
Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo (tengah) dikawal petugas menuju kendaraan taktis saat proses pelimpahan berkas perkara tahap dua kasus pembunuhan Brigadir J di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (5/10/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Ferdy Sambo tersangka utama kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J tak lama lagi akan menjalani sidang perdana yang akan digelar pada Senin (17/10/2022) pekan depan.

Sambo akan diadili oleh trio hakim yang telah dipersiapkan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dalam persidangan tersebut. Bahkan, salah satu dari ketiga hakim itu pernah memberikan vonis hukuman mati kepada seorang terdakwa pada kasus terdahulu.

Adapun formasi trio hakim itu terdiri atas Wahyu Iman Santoso sebagai ketua majelis hakim, didampingi oleh dua orang anggota yakni Morgan Simanjuntak dan Alimin Ribut Sujono.

Berikut profil dari tiga hakim yang akan adili Ferdy Sambo dalam sidang perdananya. 

Wahyu Iman Santoso (Wakil Ketua PN Jakarta Selatan)

Wahyu Iman Santoso kini menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Jabatan yang ia emban tersebut relatif baru. Sebab, ia dilantik sebagai Wakil Ketua PN Jaksel pada 9 Maret 2022 lalu.

Meski usia kariernya di PN Jaksel masih tergolong muda, Wahyu telah mencetak rekam jejak karier yang mentereng. Ia sempat menjabat Kepala Pengadilan Tinggi di dua kota beda provinsi yakni Denpasar dan Pekanbaru.

Ia juga pernah menorehkan prestasi dalam kariernya saat menyidangkan Bupati Mimika Eltinus Omaleng atas dugaan korupsi terkait pembangunan Gereja Kingmi Mile 32. Kala itu, Wahyu terang-terangan berani menolak pengajuan praperadilan dari sosok Bupati tersebut.

Morgan Simanjuntak

Wahyu ditemani oleh dua orang hakim, salah satunya yakni Morgan Simanjuntak. Sebelum berkarier di PN Jaksel, Morgan sempat bertugas di PN Medan dan PN Tanjung Pinang.

Morgan sempat menangani kasus Djoko Tjandra dan menolak pengajuan praperadilan MAKI ke KPK.

Sosok Morgan Simanjuntak dikenal publik dengan keputusannya memberi vonis hukuman mati kepada sosok M Rizal alias Hasan. Adapun Hasan merupakan seorang bandar narkotika yang telah mengedarkan puluhan kilogram sabu dan ekstasi.

Alimin Ribut Sujono (eks Kepala Pengadilan Negeri Bantul)

Alimin Ribut menjabat Kepala PN Bantul, Yogyakarta sebelum berkarier di PN Jaksel. 

Kasus yang pernah ia tangani yakni pernikahan beda agama yang akhirnya berujung keputusan ditolak. Kendati demikian, Alimin mengarahkan kedua mempelai tersebut untuk melakukan pencatatan pernikahan di Disdukcapil setempat.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

VIDEO TERKAIT

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI