Penggunaan Jet Pribadi Anak Buah Ferdy Sambo Brigjen Hendra Kurniawan Dijerat UU Korupsi, Ancamannya 20 Tahun Penjara

Suara Denpasar Suara.Com
Selasa, 11 Oktober 2022 | 16:58 WIB
Penggunaan Jet Pribadi Anak Buah Ferdy Sambo Brigjen Hendra Kurniawan Dijerat UU Korupsi, Ancamannya 20 Tahun Penjara
Dari kanan, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rachman Arifin, AKP Irfan Widyanto (dok)

Suara Denpasar- Penggunaan jet pribadi Brigjen Hendra Kurniawan untuk datang ke rumah Brigadir J kini tengah diusut lebih dalam oleh penyidik.

Kali ini Brigjen Hendra Kurniawan yang merupakan anak buah Ferdy Sambo di Divisi Propam Mabes Polri ini dijerat dengan undang-undang (UU) Tindak Pidana Korupsi.

Ancamannya juga bukan main-main, yakni selama 20 tahun penjara.

Seperti diketahui Brigjen Hendra Kurniawan sebelumnya menggunakan jet pribadi bersama rombongan anggota Polri untuk terbang ke keluarga Brigadir J.

Saat ini yang bersangkutan statusnya adalah tersangka dalam kasus menghalang-halangi penyidikan bersama Ferdy Sambo.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dirtipidkor) Bareskrim Polri saat ini tengah menyelidiki dugaan gratifikasi Brigjen Hendra Kurniawan. 

Sejumlah saksi sudah dimintai keterangannya kaitannya dengan pengadaan jet tersebut.

Dari anggota kepolisian sampai dengan pihak dari penerbangan atau aviasi.

“Jumlah saksi yang dimintai keterangan sebanyak 22 orang, terdiri atas 8 anggota Polri dan 14 orang dari pihak aviasi dan lainnya,” ujar Ramadhan, Selasa (11/10/2022).

Baca Juga: Lihat Tampang Ferdy Sambo, Brigjen Hendra dan Komplotan Obstruction of Justice di Kejagung

Pasal yang disangkakan dalam laporan  LI/27/IX/2022/Tipidkor tertanggal 22 September 2022 yakni Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b dan Pasal 5 Ayat (2), Pasal 11 dan Pasal 13 atau Pasal 12 huruf a dan huruf b Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-uandang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke – 1 KUHP.

“Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 1 Miliar,” pungkasnya. *** (PMJnews).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI