MPR-DPR Pastikan 2024 Tetap Pilkada Langsung Tak Bisa Diutak-atik, Tapi...

Rabu, 12 Oktober 2022 | 13:37 WIB
MPR-DPR Pastikan 2024 Tetap Pilkada Langsung Tak Bisa Diutak-atik, Tapi...
MPR-DPR Pastikan 2024 Tetap Pilkada Langsung, tapi Diskusi Pilkada Lewat DPRD Masih Terbuka. (Antara)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Wakil Ketua MPR RI Yandri Susanto memastikan bahwa evaluasi Pilkada langsung menjadi pemilihan lewat DPRD masih sebatas diskusi dengan Dewan Pertimbangan Presiden atau Wantimpres.

Diskusi itu belum melebar, apalagi sampai direalisasikan untuk Pilkada serentak 2024.

"Untuk tahun 2024 pasti tetap pemilihan langsung," ujar Yandri di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (12/10/2022)

Yandri berujar bahwa Pilkada serentak 2024 tetap tetap diadakan langsung. Merujuk Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, Yandri mengatakan bahwa tidak akan ada perubahan dari pelaksanaan Pilkada.

"Tahun 2024 Pilkada langsung itu menjadi sesuatu yang tidak mungkin diutak-atik lagi. Tetap berpedoman di UU 10/2016 dan tata cara pemilihan, saksi dan sebagainya di UU 7/2017," kata Yandri.

Kendati 2024 dipastikan pelaksanaan Pilkada tetap langsung, namun menurut Yandri, bukan berarti diskusi soal Pilkada melalui DPRD ditutup.

Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Yandri Susanto saat ditemui di gedung DPR RI. (Suara.com/Novian)
Yandri Susanto. (Suara.com/Novian)

"Kajian, pendapat, diskusi tentang Pilkada langsung saya kira enggak ada apa-apa. Di buka di ruang publik apa sih manfaatnya, apa mudaratnya, apa solusinya, apa yang harus kami lakukan terhadap perbaikan-perbaikan terhadap Pilkada, itu enggak apa-apa," tutur Yandri.

Respons DPR

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Saan Mustopa menegaskan bahwa Pilkada serentak tetap dilaksanakan langsung melalui pemungutan suara pada 2024. Tidak ada pengubahan sistem Pilkada menjadi dipilih lewat DPRD.

Baca Juga: Cibir Upaya MPR Yang Ingin Pilkada Lewat DPRD, Saan Mustopa: Bisa Munculkan Oligarki Dan Politik Dagang Sapi

Hal itu ditegaskan Saan menjawab tentang MPR dan Dewan Pertimbangan Presiden atau Wantimpres yang membahas evaluasi pelaksanaan Pilkada langsung.

Saan memastikan Pilkada serentak mendatang tetap mengacu kepada Undang-undang tentang Pilkada Nomor 10 Tahun 2016.

"Pilkada sampai sejauh ini masih 27 November 2024 dengan undang-undang yang tidak direvisi," kata Saan kepada wartawan, Rabu (12/10/2022).

Anggota DPR Fraksi Partai Demokrat Saan Mustofa (tengah). (Antara/Reno Esnir)
Anggota DPR Fraksi Partai Demokrat Saan Mustofa (tengah). (Antara/Reno Esnir)

Saan mengatakan untuk di Komisi II, pembahasan terkait evaluasi pelaksanaan Pilkada langsung juga belum menjadi pembahasan. Komisi II sedang berfokus membahas persiapan-persiapan Pemilu 2024.

"Fokus Komisi II ini kan mulai mengawasi dan mengkonsultasikan berbagai PKPU untuk tahapan Pemilu yang sedang berlangsung, dan wacana terkait Pilkada nggak ada," kata Saan.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Junimart Girsang menanggapi pembahasan evaluasi Pilkada dari langsung menjadi dipilih DPRD, yang dilakukan MPR dan Dewan Pertimbangan Presiden. Junimart menegaskan pembahasan itu belum masuk di komisi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI