Cara Bikin Paspor Baru yang Masa Berlakunya 10 Tahun, Lengkap dengan Syarat dan Biaya

Rifan Aditya Suara.Com
Rabu, 12 Oktober 2022 | 22:14 WIB
Cara Bikin Paspor Baru yang Masa Berlakunya 10 Tahun, Lengkap dengan Syarat dan Biaya
Ilustrasi Paspor - cara bikin paspor baru (imigrasi.go.id)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Sebagai pengingat, seluruh dokumen di atas wajib dibawa saat melakukan pembuatan paspor. Tak hanya itu, dokumen yang dibawa harus berupa asli dan salinan atau fotokopiannya. 

Cara Bikin Paspor Baru Offline 

Berikut ini beberapa langkah yang harus dilakukan untuk membuat paspor oflline: 

  1. Anda harus datang ke kantor imigrasi terdekat di wilayah tempat tinggal 
  2. Mengisikan formulir yang sudah disediakan di loket imigrasi 
  3. Menunggu antrian untuk pemeriksaan kelengkapan dokumen oleh pihak imigrasi 
  4. Setelah seluruh persyaratan dinyatakan lengkap, maka Anda akan dipanggil untuk proses verifikasi, wawancara, dan juga pengambilan foto serta sidik jari. 
  5. Kemudian, pihak imigrasi akan memberikan tanda terima permohonan dan kode pembayaran. 
  6. Selanjutnya, segera lakukan pembayaran dengan menggunakan kode yang telah diberikan, karena paspor baru akan diproses setelah Anda melakukan pembayaran. 
  7. Terakhir, Anda harus datang kembali ke kantor imigrasi untuk mengambil paspor yang telah selesai diterbitkan. Pada umumnya, paspor akan terbit 3 hari setelah Anda melakukan pembayaran. 

Cara Bikin Paspor Baru Online 

Selain offline, sekarang Anda dapat mengajukan pembuatan paspor secara online tanpa harus mendatangi kantor imigrasi. Berikut ini caranya: 

  1. Install Aplikasi M-Paspor di ponsel Anda 
  2. Buka aplikasi M-Paspor 
  3. Daftarkan akun jika belum memiliki akun, lalu lakukan pengisian data diri pada form yang tertera. 
  4. Selanjutnya pilih Pengajuan Permohonan lalu upload semua berkas persyaratan yang diminta. 
  5. Tentukan jadwal serta lokasi pengambilan paspor di kantor imigrasi terdekat. 
  6. Setelah semua selesai tahapan pendaftaran selesai, kemudian di beranda akan muncul informasi mengenai paspor yang telah terdaftar dan Anda bisa mengunduhnya sebagai bukti ketika melakukan verifikasi di kantor imigrasi. 
  7. Terakhir, datangi kantor imigrasi sesuai dengan jadwal dan lokasi yang telah ditentukan sebelumnya dengan membawa semua dokumen yang telah ditentukan. 

Biaya Pembuatan Paspor Baru 

Pembuatan paspor baru jenis apapun akan dikenakan biaya. Berikut ini daftar biaya yang harus Anda keluarkan untuk membuat paspor baru berdasarkan PP No. 28 Tahun 2019. 

  • Paspor Biasa sebanyak 48 halaman sebesar Rp350 ribu 
  • Paspor Elektronik sebanyak 48 halaman sebesar Rp650 ribu 
  • Layanan paspor kilat selesai di hari itu juga sebesar Rp1 juta 
  • Ganti Paspor karena rusak sebesar Rp500 ribu 
  • Ganti Paspor karena hilang sebesar Rp1 juta 

Masa berlaku semua jenis paspor yaitu 5 tahun terhitung sejak tanggal penerbitannya. Jika masa berlaku paspor telah habis, mak Anda dapat mengurus perpanjangan paspor. 

Demikian tadi cara bikin paspor baru lengkap dengan syarat dan biayanya. Semoga bermanfaat!

Baca Juga: Pembuatan Paspor Masa Berlaku 10 Tahun Dimulai Hari Ini, Berapa Biayanya?

Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI