Mulai Tunjukkan 'Taring', Kuasa Hukum Ferdy Sambo Keluarkan Sederet Pembelaan Jelang Sidang

Kamis, 13 Oktober 2022 | 13:21 WIB
Mulai Tunjukkan 'Taring', Kuasa Hukum Ferdy Sambo Keluarkan Sederet Pembelaan Jelang Sidang
Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo (tengah) dikawal petugas menuju kendaraan taktis saat proses pelimpahan berkas perkara tahap dua kasus pembunuhan Brigadir J di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (5/10/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]

"Dari berkas yang kami dapatkan, itu perintahnya adalah 'hajar Chard.' Namun yang terjadi adalah penembakan pada saat itu," kata Febri.

Sambo panik karena Bharada E tembak Brigadir J

Setelah Bharada E menembak Brigadir J, menurut Febri Diansyah, kliennya panik, karena tidak menyangka Brigadir J akan ditembak oleh Bharada E.

Menurut dia, setelah penembakan itu, Ferdy Sambo juga sempat memerintahkan ajudannya untuk memanggil ambulans.

“Jadi sempat memerintahkan ADC untuk melakukan memanggil ambulans dan kemudian FS menjemput Ibu Putri dari kamar dengan mendekap wajah bu Putri agar tidak melihat peristiwa dan kemudian memerintahkan RR mengantar Ibu Putri ke rumah Saguling. Ini adalah fase pertama rangkaian peristiwa," ujar Febri Diansyah.

Merekayasa adegan baku tembak untuk selamatkan Bharada E

Setelah Bharada E menembak Brigadir J, Febri mengatakan, kliennya semoat terpikir untuk menyelamatkan ajudannya tersebut dengan melakukan rekayasa adegan baku tembak.

Menurut dia, setelah panik karena Brigadir J tertembak, kliennya langsung mengambil senjata api yang dipegang Bharada E dan menembak dinding rumah tersebut beberapa kali.

Hal itu dilakukan untuk menyelamatkan Bharada E, karena seolah-olah telah terjadi baku tembak antara Bharada E dengan Brigadir J.

Baca Juga: Curhatan Istri Ferdy Sambo: Putri Histeris usai Alat Vital Diraba, Dipaksa Buka Baju saat Ditodong Senpi Brigadir J

Sindir status justice collaborator Bharada E

Febri Diansyah juga sempat menyindir Bharada E yang kini telah menjadi justice collaborator (JC). Meski tidak menyebut nama, Febri Diansyah menyatakan status JC yang disandang seseorang tidak boleh digunakan untuk menyelamatkan diri sendiri.

"Seorang JC adalah pelaku yang bekerja sama, sehingga dia harus terlebih dahulu mengakui perbuatannya. Kalau ada seorang JC yang justru menyangkal perbuatannya, maka tentu patut kita pertanyakan," kata Kuasa hukum Putri Candrawathi Febri Diansyah di Jakarta Pusat, Rabu (12/10/2022).

Karena itulah, lanjut Febri Diansyah, seseorang yang menyandang status sebagai JC harus bisa berkata jujur dan tidak membohongi publik.

Kontributor : Damayanti Kahyangan

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI