Para tersangka tersebut disangka Pasal 359 dan Pasal 360 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan jPasal 103 Juncto Pasal 52 UU Nomor 11/2022 tentang Keolahragaan. (Antara)
Mahfud MD: Sangat Terbuka Peluang Tersangka Baru Kasus Tragedi Kanjuruhan
Erick Tanjung Suara.Com
Jum'at, 14 Oktober 2022 | 18:04 WIB

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Ada Peluang Tersangka Baru Kasus Tragedi Stadion Kanjuruhan, Mahfud MD: Tergantung Polisi
14 Oktober 2022 | 18:00 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI