Suami KDRT Menurut Islam Sangat Ditentang! Begini Agama Melihat 'Nusyuz' Kekerasan Rumah Tangga

Rifan Aditya

Sabtu, 15 Oktober 2022 | 22:21 WIB
Suami KDRT Menurut Islam Sangat Ditentang! Begini Agama Melihat 'Nusyuz' Kekerasan Rumah Tangga
Ilustrasi KDRT - Suami KDRT Menurut Islam (Pexels)

Suara.com - Tak selamanya pernikahan selalu indah, ada kalanya pasangan akan terlibat cekcok, perselisihan dan pertengkaran hingga menyebabkan perceraian. Bahkan tak jarang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) juga menjadi pemicunya, lantas bagaimana pandangan suami KDRT menurut Islam

Pernikahan yang baik adalah pernikahan yang didasari dengan rasa cinta sehingga akan melahirkan kebahagiaan bagi suami dan istri. Selain rasa cinta, pasangan juga dituntut untuk saling memahami satu sama lain agar terhindar dari perpisahan. Akan tetapi tak jarang ketika emosi sedang memuncak seseorang berpotensi dapat melakukan kekerasan terhadap pasangannya. 

KDRT yang dilakukan pasangan, terutama suami sangatlah ditentang baik dalam sisi agama maupun hukum negara. Berdasarkan data Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan mencatat sepanjang tajun 2019, sedikitnya terjadi 11.105 kasus KDRT di Indonesia. 

Lantas bagaimana agama Islam memandang KDRT yang dilakukan suami terhadap istrinya? Simak ulasan selegkapnya berikut ini. 

Suami KDRT Menurut Islam 

Di dalam agama Islam, istilah KDRT sering disebut dengan nusyuz. Akan tetapi nusyuz sering dipahami sebagai bentuk kedurhakaan istri terhadap suaminya. Namun nusyuz juga dapat dilakukan suami terhadap istrinya.  

Nusyuz atau KDRT yang dilakukan seorang suami terhadap istrinya harus dianalisa terlebih dahulu. Karena bentuk nusyuz yang tidak diperbolehkan sangatlah beragam. Seperti suami yang tidak menunaikan kewajibannya terhadap istri seperti nafkah atau sikap tidak adil (bagi yang poligami) dan lain sebagainya. 

Jika hal-hal tersebut tidak dilaksanakan sesuai ketentuan, mak pemerintah melalui pengadilan berhak untuk menekan suami agar menunaikan kewajibannya. Sementara kalau suami berperilaku buruk terhadap istri, seperti menyakiti istri, menyiksa dan memukulnya tanpa sebab, maka pihak yang berwenang wajib menghentikan tindakan aniaya suami tersebut sebagaimana yang dijelaskan dalam kitab Tatimmah. 

Jika suatu hari suami mengulangi tindakan aniayanya itu, pemerintah wajib menjatuhkan sanksi yang sesuai untuknya. Karena jika dibiarkan maka perbuatan tetsebut akan berdampak lebih buruk untuk sang istri ataupun anak mereka. 

baca juga

Selain itu, KDRT dalam Islam sangat ditentang. Apalagi, perempuan merupakan makhluk yang memiliki sifat sensitif. Hal ini sesuai sabda Rasulullah SAW: 

“Sesungguhnya perempuan diciptakan dari tulang rusuk, dia tidak bisa lurus untukmu di atas satu jalan. 

Bila engkau ingin bernikmat-nikmat dengannya maka engkau bisa bernikmat-nikmat dengannya namun padanya ada kebengkokan. Jika engkau memaksa untuk meluruskannya, engkau akan memecahkannya. Dan pecahnya adalah talaknya.” (HR. Muslim). 

Sebenarnya, agama Islam memperbolehkan suami memukul istri untuk menegurnya karena telah lalai. Namun pukulan itu tidak akan menyakitkan, pukulan tidak pada anggota vital tubuh, dan pukulan bukanlah di wajah di mana keindahan wanita akan berpusat. 

Pemukulan terhadap istri juga dianjurkan untuk tidak memakai tangan, pecut apalagi benda tumpul ataupun benda tajam lainnya. Berdasarkan pendapat Imam An-Nawawi, ia mengajurkan pemukulan tersebut dilakukan dengan menggunakan sapu tangan tanpa menyakitinya. Sebagaimana telah disebutkan di kitab Al-Majmu' fi Syarhil Muhazzab. 

Berdasarkan keterangan Imam An-Nawawi, secara tidak langsung ia menganjurkan pasangan muda mudi yang ingin melanjutkan kejenjang pernikahan untuk mempelajari undang-undang yang belaku di Indonesia yang mempelajari tentang kehidupan berumah tangga. Hal tetsebut penting dilakukan setiap pasangan agar terhindar dari perbuatan aniaya satu  sama lain. 

Demikian tadi penjelasan mengenai  pandangan suami KDRT menurut Islam. Segala bentuk kekerasan yang dilakukan suami atau istri baik itu mental, fisik atau seksual sangatlah dilarang. Karena dapat menyebabkan trauma berat pada korbannya. 

Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Lesti Kejora Tidak Mau Rizky Billar Di Penjara, Ingin Pisah dengan Baik Alasannya

Lesti Kejora Tidak Mau Rizky Billar Di Penjara, Ingin Pisah dengan Baik Alasannya

Cianjur | Sabtu, 15 Oktober 2022 | 21:09 WIB

Denny Darko Ramal Lesty Kejora dan Rizky Billar Bakalan Cerai, Ustadz Subki Al-Bughury Barikan Tanggapan

Denny Darko Ramal Lesty Kejora dan Rizky Billar Bakalan Cerai, Ustadz Subki Al-Bughury Barikan Tanggapan

Cianjur | Sabtu, 15 Oktober 2022 | 21:39 WIB

Warganet Ngamuk di Instagram Lesti Kejora: Telan tuh Bucin

Warganet Ngamuk di Instagram Lesti Kejora: Telan tuh Bucin

Selebtek | Sabtu, 15 Oktober 2022 | 22:08 WIB

Leski Kejora Pilih Damai dengan Rizky Billar, Ketahui 7 Mitos KDRT yang Jangan Lagi Dipercaya!

Leski Kejora Pilih Damai dengan Rizky Billar, Ketahui 7 Mitos KDRT yang Jangan Lagi Dipercaya!

Lifestyle | Sabtu, 15 Oktober 2022 | 21:23 WIB

Terkini

Basarnas Kerahkan RB 220 dari Mataram Perkuat Operasi SAR KM Nurul Salsa

Basarnas Kerahkan RB 220 dari Mataram Perkuat Operasi SAR KM Nurul Salsa

Sulsel | Senin, 20 Juli 2026 | 17:55 WIB

Soal Persekusi Transpuan Bogor, Yusril Tegaskan Perpres 111 Bukan Legitimasi Tindakan Vigilante

Soal Persekusi Transpuan Bogor, Yusril Tegaskan Perpres 111 Bukan Legitimasi Tindakan Vigilante

News | Senin, 20 Juli 2026 | 17:54 WIB

60 Seconds to Tokyo Resmi Hadir di Banten, Aston Hadirkan Sensasi Kuliner Jepang Autentik

60 Seconds to Tokyo Resmi Hadir di Banten, Aston Hadirkan Sensasi Kuliner Jepang Autentik

Banten | Senin, 20 Juli 2026 | 17:54 WIB

Ada Kabinet Bayangan dari Masyarakat Sipil, Mensesneg Singgung Tim Sepak Bola dan Kerja Keras

Ada Kabinet Bayangan dari Masyarakat Sipil, Mensesneg Singgung Tim Sepak Bola dan Kerja Keras

News | Senin, 20 Juli 2026 | 17:53 WIB

Amerika Bom Iran, Rupiah Tersungkur

Amerika Bom Iran, Rupiah Tersungkur

Bisnis | Senin, 20 Juli 2026 | 17:46 WIB

Jokowi Bakal Hadir di Sidang Roy Suryo Cs, Langsung Jadi Saksi di Pengadilan

Jokowi Bakal Hadir di Sidang Roy Suryo Cs, Langsung Jadi Saksi di Pengadilan

Surakarta | Senin, 20 Juli 2026 | 17:46 WIB

18 Bulan Menjabat, Prabowo Klaim Selesaikan 110 Masalah Strategis

18 Bulan Menjabat, Prabowo Klaim Selesaikan 110 Masalah Strategis

News | Senin, 20 Juli 2026 | 17:46 WIB

5 Perbedaan Jam Tangan Quartz dan Automatic, Baiknya Pilih yang Mana?

5 Perbedaan Jam Tangan Quartz dan Automatic, Baiknya Pilih yang Mana?

Lifestyle | Senin, 20 Juli 2026 | 17:43 WIB

Sirene di Tepi Kali: Ketika Warga Pondok Labu Ciptakan Alat Pendeteksi Banjir Sendiri

Sirene di Tepi Kali: Ketika Warga Pondok Labu Ciptakan Alat Pendeteksi Banjir Sendiri

News | Senin, 20 Juli 2026 | 17:40 WIB

OTT Bupati Lombok Barat, KPK Bawa 7 Orang ke Jakarta

OTT Bupati Lombok Barat, KPK Bawa 7 Orang ke Jakarta

News | Senin, 20 Juli 2026 | 17:37 WIB

×