Cuma Butuh 3 Hari, Jaksa Siap Tanggapi Eksepsi Putri Candrawathi Kamis Pekan Ini

Agung Sandy Lesmana, Yosea Arga Pramudita

Senin, 17 Oktober 2022 | 20:41 WIB
Cuma Butuh 3 Hari, Jaksa Siap Tanggapi Eksepsi Putri Candrawathi Kamis Pekan Ini
Cuma Butuh 3 Hari, Jaksa Siap Tanggapi Eksepsi Putri Candrawathi Kamis Pekan Ini. (Suara.com/Yosea Arga)

Suara.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) hanya memerlukan waktu selama tiga hari untuk menanggapi nota keberatan Putri Candrawathi, terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat. Artinya, tanggapan itu akan disampaikan pada Kamis (20/10/2022) mendatang.

Jaksa mengatakan, surat dakwaan terhadap Putri sudah diserahkan ke majelis hakim dan kuasa hukum sepekan sebelum sidang berlangsung. Maka jaksa menilai wajar nota keberatan Putri yang disampaikan setelah dakwaan dibacakan pada Senin (17/10/2022) siang tadi.

"Sehingga tim PH terdakwa Putri Candrawathi mampu menanggapi atau memberikan eksepsi atau tanggapan pada hari ini juga. Mungkin membuat pengunjung tercengang karena bisa memberikan eksepsinya hari ini juga," ucap jaksa.

Terdakwa kasus pembunuhan berencana Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi saat menghadiri sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi saat menghadiri sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]

"Kalau boleh seizin waktu dari majelis hakim yang mulia yang terhormat hari Kamis bisa dilakukan pada sidang yang mulia pada 20 oktober 2022," sambung jaksa.

Ketua majelis hakim Wahyu Iman Santosa menyetujui hal tersebut dan menunda sidang hingga Kamis (20/10/2022) mendatang.

Tepis Dakwaan Lewat Eksepsi

Menurut tim kuasa hukum, dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dibuat dengan tidak cermat. Mereka menilai, dakwaan JPU tidak menguraikan peristiwa secara utuh dan ada peristiwa penting yang hilang.

"Ringkasan surat dakwaan yang tidak menguraikan peristiwa secara utuh atau ada peristiwa penting yang hilang dalam surat dakwaan," ujar salah satu kuasa hukum Putri.

Peristiwa penting yang hilang itu adalah apa yang terjadi di Magelang, Jawa Tengah pada 4 dan 7 Juli 2022 lalu. Uraian dakwaan JPU itu disebut hanya bersandar pada satu keterangan saksi saja.

baca juga

"Tiga, surat dakwaan disusun oleh Jaksa Penuntut Umum dengan tidak hati-hati dan menyimpang dari hasil penyidikan serta tidak memenuhi syarat materiil," sambung tim kuasa hukum.

Penampakan Putri Candrawathi menangis usai nama anaknya disebut di persidangan. (Suara.com/M Yasir)
Penampakan Putri Candrawathi menangis usai nama anaknya disebut di persidangan. (Suara.com/M Yasir)

Tim kuasa hukum juga menyebut dakwaan JPU tidak cermat dan menyimpang dari ketentuan hukum. Pasalnya, JPU menyusun dakwaan dengan melakukan pemecahan penuntutan (splitsing) atas satu perkara tindak pidana.

"Selain itu, surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum obscuur libel karena Jaksa Penuntut Umum tidak cermat, jelas, lengkap menguraikan peristiwa dalam surat dakwaan," papar tim kuasa hukum.

Tidak lengkapnya JPU dalam mengurai peristiwa adalah soal Putri yang meminta Kuat Maruf untuk mengemudikan mobil dari Magelang menuju Jakarta. Kemudian, Putri yang disebut berinisiatif melakukan tes PCR ketika tiba di Jakarta.

"Kemudian terdakwa Putri Candrawathi mengganti lokasi tes PCR. Kemudian pada saat Ferdy Sambo menjelaskan tentang skenario tersebut, Terdakwa Putri Candrawathi masih ikut mendengarkan pembicaraan antara Saksi Ferdy Sambo dengan saksi Richard Eliezer," tambah tim kuasa hukum.

Bongkar Kelicikan Sambo dan Istri

Dengan akal liciknya, Putri Candrawathi turut serta terlibat dalam pembunuhan Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat. Padahal, Yosua merupakan ajudan yang telah lama bertugas melayani, mendampingi dan mengawalnya.

Hal itu tertuang dalam surat dakwaan Putri yang dibacakan JPU dalam persidangan di Pangdam Negeri Jakarta Selatan. JPU menyebut dengan akal liciknya itu pula Putri turut membantu Ferdy Sambo menyempurnakan pembunuhan berencana terhadap Yosua.

"Turut serta terlibat dan ikut dalam perampasan nyawa korban hingga terlaksana dengan sempuma," kata JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).

Di samping itu, JPU juga menyebut Putri dengan acuh meninggal rumah dinas Polri Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan setelah Yosua dieksekusi Bharada E alias Richard Eliezer dan Ferdy Sambo.

Terdakwa kasus pembunuhan berencana Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi saat menghadiri sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi saat menghadiri sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]

Sebelum meninggal lokasi untuk bertolak ke rumah pribadinya di Jalan Saguling III, Duren Tiga, Jakarta Selatan Putri bahkan terlebih dahulu menyempatkan diri mengganti pakaiannya.

"Terdakwa Putri Candrawathi sudah berganti pakaian model blus kemeja warna hijau garis-garis hitam dan celana pendek wama hijau garis garis hitam, lalu terdakwa dengan tenang dan acuh tak acuh (cuek) pergi meninggalkan rumah dinas Duren Tiga," ungkap JPU.

"Padahal korban Nofriansyah Yosua Hutabarat merupakan ajudan yang sudah lama dipercaya oleh saksi Ferdy Sambo untuk melayani, mendampingi, dan mengawal terdakwa," imbuhnya.

Atas perbuatannya, JPU dalam perkara ini mendakwa Putri dengan dakwaan primair Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 Subsider Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1. Atas dakwaan tersebut, dia terancam dituntut hukuman maksimal 20 tahun penjara atau pidana mati.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Tepis Dakwaan Lewat Eksepsi, Kubu Putri Candrawathi Sebut Jaksa Kaburkan Fakta Pelecehan Brigadir J di Magelang

Tepis Dakwaan Lewat Eksepsi, Kubu Putri Candrawathi Sebut Jaksa Kaburkan Fakta Pelecehan Brigadir J di Magelang

News | Senin, 17 Oktober 2022 | 20:17 WIB

Air Mata Tumpah saat Eksepsi, Putri Candrawathi Nangis di Sidang Gegara Nama Anaknya Disebut-sebut

Air Mata Tumpah saat Eksepsi, Putri Candrawathi Nangis di Sidang Gegara Nama Anaknya Disebut-sebut

News | Senin, 17 Oktober 2022 | 20:02 WIB

Ungkit Lokasi Tes PCR Istri Sambo, Pengacara Putri Candrawathi Sebut Dakwaan Jaksa Menyimpang

Ungkit Lokasi Tes PCR Istri Sambo, Pengacara Putri Candrawathi Sebut Dakwaan Jaksa Menyimpang

News | Senin, 17 Oktober 2022 | 19:32 WIB

Kelicikan Istri Sambo Dibongkar JPU, Putri Candrawathi Dicecar Hakim: Maaf Yang Mulia, Saya Tidak Ngerti Dakwaan Jaksa

Kelicikan Istri Sambo Dibongkar JPU, Putri Candrawathi Dicecar Hakim: Maaf Yang Mulia, Saya Tidak Ngerti Dakwaan Jaksa

News | Senin, 17 Oktober 2022 | 18:26 WIB

Terkini

Hari Keenam Pencarian 5 Jurnalis-3 Kru Kapal, Tim SAR Temukan 2 Terpal, 3 Life Jacket dan 1 Galon

Hari Keenam Pencarian 5 Jurnalis-3 Kru Kapal, Tim SAR Temukan 2 Terpal, 3 Life Jacket dan 1 Galon

Sumsel | Minggu, 13 September 2026 | 21:51 WIB

Kabut Jadi Kendala, Pencarian 5 Jurnalis-3 Kru Kapal Hilang di GAK Masih Nihil

Kabut Jadi Kendala, Pencarian 5 Jurnalis-3 Kru Kapal Hilang di GAK Masih Nihil

Banten | Minggu, 13 September 2026 | 21:43 WIB

Kapal Virgo Transport 8 Terbalik, Tim SAR Perketat Pencarian via Udara

Kapal Virgo Transport 8 Terbalik, Tim SAR Perketat Pencarian via Udara

News | Minggu, 13 September 2026 | 21:20 WIB

Emil Audero Orang Indonesia Pertama Lawan Real Madrid, Pelatih Rayo Puji Setinggi Langit

Emil Audero Orang Indonesia Pertama Lawan Real Madrid, Pelatih Rayo Puji Setinggi Langit

Bola | Minggu, 13 September 2026 | 21:13 WIB

36 Peraih Super Tiket PB Djarum 2026 Bersiap Jalani Karantina, Mentalitas Diuji

36 Peraih Super Tiket PB Djarum 2026 Bersiap Jalani Karantina, Mentalitas Diuji

Sport | Minggu, 13 September 2026 | 21:13 WIB

Piala Soeratin Jabar 2026 Tuntas, Sepakbola Dipadukan dengan Wisata, Budaya hingga UMKM

Piala Soeratin Jabar 2026 Tuntas, Sepakbola Dipadukan dengan Wisata, Budaya hingga UMKM

Bola | Minggu, 13 September 2026 | 21:13 WIB

Geely Panda Mini Dijual Rp115 Juta, Harga Mobil Listrik Seken Bisa Ambruk

Geely Panda Mini Dijual Rp115 Juta, Harga Mobil Listrik Seken Bisa Ambruk

Otomotif | Minggu, 13 September 2026 | 21:00 WIB

Cara Pesan Tiket Liga Indonesia Seharga Rp1 Lewat BRImo

Cara Pesan Tiket Liga Indonesia Seharga Rp1 Lewat BRImo

Bri | Minggu, 13 September 2026 | 20:41 WIB

eK Cross EV: Mobil Listrik Murah Mitsubishi yang Harganya Mirip Wuling Air EV, Jarak Tempuh?

eK Cross EV: Mobil Listrik Murah Mitsubishi yang Harganya Mirip Wuling Air EV, Jarak Tempuh?

Otomotif | Minggu, 13 September 2026 | 20:39 WIB

Ramalan Cinta 12 Zodiak pada 14-20 September 2026, Ada yang Dihantui Masa Lalu

Ramalan Cinta 12 Zodiak pada 14-20 September 2026, Ada yang Dihantui Masa Lalu

Lifestyle | Minggu, 13 September 2026 | 20:10 WIB

×