Buntut Kasus Suap Hakim Agung Sudrajad Dimyati, MA Copot Jabatan Panitera Muda Perdata MA

Welly Hidayat

Selasa, 18 Oktober 2022 | 10:54 WIB
Buntut Kasus Suap Hakim Agung Sudrajad Dimyati, MA Copot Jabatan Panitera Muda Perdata MA
Hakim Agung Mahkamah Agung (MA) Sudrajad Dimyati (tengah) berjalan dengan mengenakan rompi tahanan seusai diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (23/9/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Mahkamah Agung (MA) mengambil langkah tegas melakukan pemberhentian hingga menonaktifkan sejumlah pejabat MA buntut operasi tangkap tangan atau OTT Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.

"MA sudah mengambil langkah-langkah konkret yaitu selain memberhentikan atau menonaktifkan sementara sampai ada putusan yang berkepastian hukum terhadap pejabat dan pegawai yang ditangkap KPK beberapa waktu lalu," kata Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro dalam keterangannya, Selasa (18/10/2022).

Andi menyebut Ketua MA M. Syarifuddin telah memerintahkan melakukan pemeriksaan terhadap atasan tersangka suap perkara di MA Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati yakni Ketua Kamar Perdata Agung, Agung Sumanatha Kepaniteraan Mahkamah Agung.

"Melakukan pemeriksaan terhadap atasan langsung dari pejabat dan pegawai tersebut, sesuai Perma Nomor 08/2016. Termasuk diperiksa Ketua Kamar Perdata Agung Sumanatha,"ucap Andi Samsan

Dari hasil pemeriksaan, MA akhirnya mencopot jabatan Panitera Muda Perdata Kepaniteraan MA, Andi Cakra Alam. Dimana, Cakra Alam merupakan atasan dari Desy Yustria selaku PNS di MA merupakan tersangka di KPK.

"Dibebastugaskan dari jabatannya karena dinilai tidak melakukan pembinaa dan pengawasan selayaknya selaku atasan langsung dari Desy Yustria, PNS pada Kepaniteraan MA," ujar Andi

'Begitu pula Panitera Muda TUN sudah diperiksa selaku atasan langsung dari (tersangka) Nurmanto Akmal, PNS pada Kepaniteraan MA," tambahnya

Selain itu, kata Andi, Panitera Perdata MA, Riske Pohan dijatuhi hukuman disiplin dengan pernyataan tidak puas secara tertulis.

"Sedangkan pemeriksaan Ketua Muda Perdata hasilnya dinyatakan sudah melakukan pembinaan selayaknya selaku atasan langsung,"imbuhnya  

baca juga

Pemeriksaan yang dilakukan oleh MA terkait pencopotan jabatan dan sanksi para pejabat MA itu dilaksanakan pada Jumat (14/10/2022). Dimana, Ketua MA M. Syarifuddin didampingi Wakil Ketua MA Bidang Yudisial dan Non Yudisial melakukan pembinaan langsung kepada para Ketua Kamar dan para Hakim Agung pada masing-masing kamar MA.

Seperti diketahui, KPK dalam OTT kasus suap pengurusan perkara di MA menetapkan sebanyak 10 orang menjadi tersangka.

Mereka diantaranya yakni, penerima suap Sudrajad Dimyati, Hakim Agung pada Mahkamah Agung; Elly Tri Pangestu, Hakim Yustisial/Panitera Pengganti Mahkamah Agung; Desy Yustria, PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung; Muhajir Habibie, PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung; Nurmanto Akmal, PNS di Mahkamah Agung.

Kemudian, Albasri PNS di Mahkamah Agung; Yosep Parera, pengacara; Eko Suparno, pengacara; dan debitur Koperasi Simpan Pinjam ID (Intidana) Heryanto Tanaka dan tersangka Ivan Dwi Kusuma Sujanto, swasta/debitur Koperasi Simpan Pinjam ID (Intidana).

Sebagai pemberi suap, Heryanto, Yosep, Eko, dan Ivan Dwi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 atau Pasal 6 huruf a Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kasus Suap Urus Perkara di MA, KPK Tambah 40 Hari Penahanan Hakim Agung Sudrajad Dimyati

Kasus Suap Urus Perkara di MA, KPK Tambah 40 Hari Penahanan Hakim Agung Sudrajad Dimyati

News | Kamis, 13 Oktober 2022 | 19:07 WIB

Telusuri Dugaan Suap Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati Soal Pengajuan Perkara di MA, KPK Periksa Dua Saksi

Telusuri Dugaan Suap Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati Soal Pengajuan Perkara di MA, KPK Periksa Dua Saksi

Bekaci | Kamis, 13 Oktober 2022 | 12:26 WIB

Kasus Suap Urus Perkara di MA, KPK Panggil Hakim Agung Gazalba dan Sekretaris MA Hasbi Hasan

Kasus Suap Urus Perkara di MA, KPK Panggil Hakim Agung Gazalba dan Sekretaris MA Hasbi Hasan

News | Kamis, 13 Oktober 2022 | 11:51 WIB

Perintahkan Orang Kepercayaan, KPK Telisik Rektor Karomani Titip Mahasiswa Baru Masuk Unila Tanpa Seleksi

Perintahkan Orang Kepercayaan, KPK Telisik Rektor Karomani Titip Mahasiswa Baru Masuk Unila Tanpa Seleksi

News | Kamis, 13 Oktober 2022 | 10:07 WIB

Kasus Suap Perkara Sudrajad Dimyati di MA, KPK Panggil Asisten Hakim Agung

Kasus Suap Perkara Sudrajad Dimyati di MA, KPK Panggil Asisten Hakim Agung

News | Rabu, 12 Oktober 2022 | 12:49 WIB

KPK Buka Peluang Kembangkan Kasus Suap Rektor Unila Karomani ke Kampus Negeri Lain

KPK Buka Peluang Kembangkan Kasus Suap Rektor Unila Karomani ke Kampus Negeri Lain

News | Selasa, 11 Oktober 2022 | 12:33 WIB

Terkini

Dukungan Dana Bergulir LPDB Koperasi Topang KDKMP Tamanmartani Tetap Eksis dan Berkembang

Dukungan Dana Bergulir LPDB Koperasi Topang KDKMP Tamanmartani Tetap Eksis dan Berkembang

Bisnis | Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:50 WIB

Sudah Oktober, Gaji PJLP DKI Masih Rp5,3 Juta dan Rapelan UMP 2026 Tak Kunjung Jelas

Sudah Oktober, Gaji PJLP DKI Masih Rp5,3 Juta dan Rapelan UMP 2026 Tak Kunjung Jelas

News | Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:49 WIB

Bantah Peras Pengusaha di Kasus Jiwasraya, Febrie Adriansyah Minta Bebas dari Penjara

Bantah Peras Pengusaha di Kasus Jiwasraya, Febrie Adriansyah Minta Bebas dari Penjara

News | Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:44 WIB

Pakai Minibus Modifikasi, Aksi Penyelundupan Ratusan Burung Tanpa Dokumen Terbongkar

Pakai Minibus Modifikasi, Aksi Penyelundupan Ratusan Burung Tanpa Dokumen Terbongkar

Banten | Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:44 WIB

Petaka Mitos Turun-Temurun: Bayi di Sidoarjo Meninggal Usai Dicekoki Telur Mentah

Petaka Mitos Turun-Temurun: Bayi di Sidoarjo Meninggal Usai Dicekoki Telur Mentah

Jatim | Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:43 WIB

Cerita WNI Kapten Kapal MT Honour 25 Disandera Perompak Somalia: Jangan Tembak, Saya Muslim

Cerita WNI Kapten Kapal MT Honour 25 Disandera Perompak Somalia: Jangan Tembak, Saya Muslim

News | Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:41 WIB

Febrie Gugat Dakwaan Jaksa, Pertanyakan Kaitan Peran Ferry dengan Dugaan Pemerasan Rp55 Miliar

Febrie Gugat Dakwaan Jaksa, Pertanyakan Kaitan Peran Ferry dengan Dugaan Pemerasan Rp55 Miliar

News | Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:38 WIB

Jamuan Panas di Bandung, Persib Incar Rekor Start Sempurna Kontra Cong Viettel FC

Jamuan Panas di Bandung, Persib Incar Rekor Start Sempurna Kontra Cong Viettel FC

Jabar | Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:38 WIB

5 Cara Mengetahui Tipe Kulit Wajah Sendiri di Rumah agar Tak Salah Pilih Skincare

5 Cara Mengetahui Tipe Kulit Wajah Sendiri di Rumah agar Tak Salah Pilih Skincare

Lifestyle | Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:35 WIB

Yamaha Jadi Pemasok Tunggal Mesin Moto3 Mulai 2028

Yamaha Jadi Pemasok Tunggal Mesin Moto3 Mulai 2028

Otomotif | Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:35 WIB

×