Buntut Kasus Suap Hakim Agung Sudrajad Dimyati, MA Copot Jabatan Panitera Muda Perdata MA

Welly Hidayat | Suara.com

Selasa, 18 Oktober 2022 | 10:54 WIB
Buntut Kasus Suap Hakim Agung Sudrajad Dimyati, MA Copot Jabatan Panitera Muda Perdata MA
Hakim Agung Mahkamah Agung (MA) Sudrajad Dimyati (tengah) berjalan dengan mengenakan rompi tahanan seusai diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (23/9/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Mahkamah Agung (MA) mengambil langkah tegas melakukan pemberhentian hingga menonaktifkan sejumlah pejabat MA buntut operasi tangkap tangan atau OTT Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.

"MA sudah mengambil langkah-langkah konkret yaitu selain memberhentikan atau menonaktifkan sementara sampai ada putusan yang berkepastian hukum terhadap pejabat dan pegawai yang ditangkap KPK beberapa waktu lalu," kata Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro dalam keterangannya, Selasa (18/10/2022).

Andi menyebut Ketua MA M. Syarifuddin telah memerintahkan melakukan pemeriksaan terhadap atasan tersangka suap perkara di MA Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati yakni Ketua Kamar Perdata Agung, Agung Sumanatha Kepaniteraan Mahkamah Agung.

"Melakukan pemeriksaan terhadap atasan langsung dari pejabat dan pegawai tersebut, sesuai Perma Nomor 08/2016. Termasuk diperiksa Ketua Kamar Perdata Agung Sumanatha,"ucap Andi Samsan

Dari hasil pemeriksaan, MA akhirnya mencopot jabatan Panitera Muda Perdata Kepaniteraan MA, Andi Cakra Alam. Dimana, Cakra Alam merupakan atasan dari Desy Yustria selaku PNS di MA merupakan tersangka di KPK.

"Dibebastugaskan dari jabatannya karena dinilai tidak melakukan pembinaa dan pengawasan selayaknya selaku atasan langsung dari Desy Yustria, PNS pada Kepaniteraan MA," ujar Andi

'Begitu pula Panitera Muda TUN sudah diperiksa selaku atasan langsung dari (tersangka) Nurmanto Akmal, PNS pada Kepaniteraan MA," tambahnya

Selain itu, kata Andi, Panitera Perdata MA, Riske Pohan dijatuhi hukuman disiplin dengan pernyataan tidak puas secara tertulis.

"Sedangkan pemeriksaan Ketua Muda Perdata hasilnya dinyatakan sudah melakukan pembinaan selayaknya selaku atasan langsung,"imbuhnya  

Pemeriksaan yang dilakukan oleh MA terkait pencopotan jabatan dan sanksi para pejabat MA itu dilaksanakan pada Jumat (14/10/2022). Dimana, Ketua MA M. Syarifuddin didampingi Wakil Ketua MA Bidang Yudisial dan Non Yudisial melakukan pembinaan langsung kepada para Ketua Kamar dan para Hakim Agung pada masing-masing kamar MA.

Seperti diketahui, KPK dalam OTT kasus suap pengurusan perkara di MA menetapkan sebanyak 10 orang menjadi tersangka.

Mereka diantaranya yakni, penerima suap Sudrajad Dimyati, Hakim Agung pada Mahkamah Agung; Elly Tri Pangestu, Hakim Yustisial/Panitera Pengganti Mahkamah Agung; Desy Yustria, PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung; Muhajir Habibie, PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung; Nurmanto Akmal, PNS di Mahkamah Agung.

Kemudian, Albasri PNS di Mahkamah Agung; Yosep Parera, pengacara; Eko Suparno, pengacara; dan debitur Koperasi Simpan Pinjam ID (Intidana) Heryanto Tanaka dan tersangka Ivan Dwi Kusuma Sujanto, swasta/debitur Koperasi Simpan Pinjam ID (Intidana).

Sebagai pemberi suap, Heryanto, Yosep, Eko, dan Ivan Dwi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 atau Pasal 6 huruf a Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kasus Suap Urus Perkara di MA, KPK Tambah 40 Hari Penahanan Hakim Agung Sudrajad Dimyati

Kasus Suap Urus Perkara di MA, KPK Tambah 40 Hari Penahanan Hakim Agung Sudrajad Dimyati

News | Kamis, 13 Oktober 2022 | 19:07 WIB

Telusuri Dugaan Suap Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati Soal Pengajuan Perkara di MA, KPK Periksa Dua Saksi

Telusuri Dugaan Suap Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati Soal Pengajuan Perkara di MA, KPK Periksa Dua Saksi

Bekaci | Kamis, 13 Oktober 2022 | 12:26 WIB

Kasus Suap Urus Perkara di MA, KPK Panggil Hakim Agung Gazalba dan Sekretaris MA Hasbi Hasan

Kasus Suap Urus Perkara di MA, KPK Panggil Hakim Agung Gazalba dan Sekretaris MA Hasbi Hasan

News | Kamis, 13 Oktober 2022 | 11:51 WIB

Perintahkan Orang Kepercayaan, KPK Telisik Rektor Karomani Titip Mahasiswa Baru Masuk Unila Tanpa Seleksi

Perintahkan Orang Kepercayaan, KPK Telisik Rektor Karomani Titip Mahasiswa Baru Masuk Unila Tanpa Seleksi

News | Kamis, 13 Oktober 2022 | 10:07 WIB

Kasus Suap Perkara Sudrajad Dimyati di MA, KPK Panggil Asisten Hakim Agung

Kasus Suap Perkara Sudrajad Dimyati di MA, KPK Panggil Asisten Hakim Agung

News | Rabu, 12 Oktober 2022 | 12:49 WIB

KPK Buka Peluang Kembangkan Kasus Suap Rektor Unila Karomani ke Kampus Negeri Lain

KPK Buka Peluang Kembangkan Kasus Suap Rektor Unila Karomani ke Kampus Negeri Lain

News | Selasa, 11 Oktober 2022 | 12:33 WIB

Terkini

Andrie Yunus Jalani Operasi Lanjutan, Dokter Fokus Selamatkan Bola Mata Kanan

Andrie Yunus Jalani Operasi Lanjutan, Dokter Fokus Selamatkan Bola Mata Kanan

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 23:10 WIB

Arus Lebaran 2026 Menguat, Tol GempolPasuruan Didominasi Pergerakan ke Arah Pasuruan

Arus Lebaran 2026 Menguat, Tol GempolPasuruan Didominasi Pergerakan ke Arah Pasuruan

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 22:44 WIB

Optimalkan SDA untuk Kemandirian Nasional, Prabowo Pacu Hilirisasi dan Ketahanan Energi

Optimalkan SDA untuk Kemandirian Nasional, Prabowo Pacu Hilirisasi dan Ketahanan Energi

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 22:38 WIB

Prabowo Dorong Reformasi TNI: Penegakan Hukum Internal Diperketat, Tak Ada Toleransi Pelanggaran!

Prabowo Dorong Reformasi TNI: Penegakan Hukum Internal Diperketat, Tak Ada Toleransi Pelanggaran!

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 22:32 WIB

Cerita Arus Balik: Syamsudin Trauma Macet 27 Jam di Jalan, Derris Pilih War Tiket Sejak H-45

Cerita Arus Balik: Syamsudin Trauma Macet 27 Jam di Jalan, Derris Pilih War Tiket Sejak H-45

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 22:13 WIB

Anak Durhaka! Kata-kata Sadis Remaja 18 Tahun Usai Bunuh Ibu Kandung

Anak Durhaka! Kata-kata Sadis Remaja 18 Tahun Usai Bunuh Ibu Kandung

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 22:00 WIB

Akal Bulus Model Cantik Tipu Pria Kaya, Korban Merugi Sampai Rp3 Miliar

Akal Bulus Model Cantik Tipu Pria Kaya, Korban Merugi Sampai Rp3 Miliar

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 21:30 WIB

Dear Donald Trump! Ini Ada Ejekan dari Jubir Iran: Malu yah Kalah Perang

Dear Donald Trump! Ini Ada Ejekan dari Jubir Iran: Malu yah Kalah Perang

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 21:00 WIB

Kabais Dicopot Buntut Aksi Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus

Kabais Dicopot Buntut Aksi Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 20:32 WIB

AS-Israel Lakukan Kejahatan Perang: 600 Sekolah Hancur, 66 Balita Iran Tewas

AS-Israel Lakukan Kejahatan Perang: 600 Sekolah Hancur, 66 Balita Iran Tewas

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 20:30 WIB