Beda Kronologi Pembunuhan Brigadir J Versi Ferdy Sambo vs Dakwaan Jaksa

Farah Nabilla

Selasa, 18 Oktober 2022 | 14:14 WIB
Beda Kronologi Pembunuhan Brigadir J Versi Ferdy Sambo vs Dakwaan Jaksa
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Ferdy Sambo saat mengikuti sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Sidang perdana Ferdy Sambo cs yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Senin (17/8/2022) membuka babak baru dalam penuntasan kasus pembunuhan Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Sidang tersebut menghasilkan keputusan ditetapkannya Sambo sebagai terdakwa. Namun, Sambo mengajukan nota keberatan alias eksepsi melalui pengacaranya, Arman Hanis.

Isi eksepsi tersebut menjadi sorotan publik. Sebab, terdapat beberapa keterangan kronologi pembunuhan Brigadir J yang berbeda dengan yang didakwakan oleh jaksa.

Arman Hanis menilai bahwa dakwaan terhadap eks Kadiv Propam itu harusnya batal karena disusun secara tidak lengkap, mengacu pada Pasal 143 ayat 3 KUHAP.

Berikut perbedaan kronologi pembunuhan Brigadir J antara eksepsi Sambo vs dakwaan.

Jaksa sebut Yosua sempat cekcok dengan sopir pribadi Sambo

Jaksa menyebut insiden berdarah yang menewaskan Yosua berawal dari sebuah kejadian di rumah Sambo yang berada di Magelang, Jawa Tengah.

Beberapa hari sebelum Yosua tewas, ia sempat cekcok dengan supir pribadi Sambo yang tak lain adalah Kuwat Maruf. 

"Terjadi keributan antara korban Nopriansyah Yosua Hutabarat dengan Kuat Ma'ruf," ungkap Jaksa di persidangan, Senin (17/10/2022).

baca juga

Usai berseteru dengan Kuwat, Putri Candrawathi istri Ferdy Sambo memerintahkan Ricky Rizal dan Richard (Bharada E) untuk memanggil Yosua menghadap dirinya.

Yosua kemudian masuk ke kamar Putri. Ricky sempat mengantarakan Yosua ke dalam kamar namun segera meninggalkan rekannya itu di kamar bersama Putri.

Beberapa hari setelahnya, Putri melapor kepada suaminya bahwa dirinya dilecehkan oleh Yosua. Sambo sontak berencana untuk membunuh Yosua yang merupakan ajudannya sendiri.

Sambo tuding Yosua lakukan pelecehan ke Putri

Berbeda dengan dakwaan, Sambo melalui eksepsi yang ia ajukan menuding adanya kekerasan yang dilakukan Yosua terhadap Putri saat di rumah Magelang beberapa hari sebelum 'Hari-H' pembunuhan sang Brigadir.

Kala itu, Putri sedang beristirahat di kamarnya usai mengantarkan anaknya ke sekolah. 

Tim hukum pihak Sambo menyebut bahwa Yosua memasuki kamar istri Sambo tersebut dan memaksanya membuka baju.

"Tanpa mengucapkan kata apapun, Nopriansyah Yosua Hutabarat membuka secara paksa pakaian yang dikenakan oleh saksi Putri Candrawathi dan melakukan kekerasan seksual terhadap saksi Putri Candrawathi," ujar pengacara Sambo di persidangan itu.

Yosua disebut sempat panik saat mendengar ada orang yang naik ke lantai dua dan bergegas ke kamar Putri usai mendengar kegaduhan.

Eksepsi tersebut juga menyebutkan bahwa Kuwat Maruf menyaksikan Yosua keluar kamar dan melihat gerak-geriknya yang mencurigakan.

'Hajar Chard' vs 'Tembak'

Jaksa membacakan dakwaan bahwa Sambo terang-terangan memerintahkan Bharada E untuk menembak Yosua. Sambo juga disebut sempat memaksa Yosua untuk berjongkok di hadapannya.

"Ferdy Sambo langsung mengatakan kepada Korban Nopriansyah Yosua Hutabarat dengan perkataan 'jongkok kamu!," lanjut Jaksa.

Tetapi, tim hukum Sambo menyebut kliennya hanya memerintahkan bawahannya untuk menghajar Yosua, bukan menembaknya.

"Terdakwa Ferdy Sambo menyampaikan kepada Richard Eliezer Pudihang Lumiu 'Hajar, Chard'," ujar tim hukum Sambo membacakan eksepsi.

Pistol HS milik Brigadir J terjatuh

Jaksa menyebut pistol HS milik Yosua dibawa oleh Sambo saat tiba di rumah dinas di Duren Tiga, Jakarta Selatan. Kala itu, pistol tersebut terjatuh dan sempat dipungut oleh Sambo.

"Adzan Romer (ajudan Sambo) yang berada di samping Ferdy Sambo hendak memungut senjata api HS milik Yosua tersebut akan tetapi dicegah oleh Ferdy Sambo dengan mengatakan 'Biar saya saja yang mengambil'," bunyi dakwaan Jaksa.

Tetapi, eksepsi yang diajukan Sambo menyebutkan senjata HS tersebut masih disimpan Brigadir J hingga dirinya tewas. Sambo mengambil pistol tersebut untuk menembaki dinding sekitar rumah dinasnya. Pengacara Sambo menyebut aksi itu dilakukan demi melindungi Bharada E.

"Kemudian secara spontan (Sambo) mengambil senjata jenis HS yang berada di belakang punggung Nopriansyah Yosua Hutabarat lalu kemudian melesatkan beberapa tembakan ke dinding," bunyi isi eksepsi.

Tembakan di kepala

Jaksa mengungkap bahwa Brigadir J tewas ditembak di kepala oleh Sambo.

"Tembakan Ferdy Sambo tersebut menembus kepala bagian belakang sisi kiri Yosua," pungkas dakwaan Jaksa.

Pengacara Sambo kemudian menyangkal tudingan tersebut. Ia mengklaim bahwa kliennya tak menembak Yosua di kepala seperti yang dituduhkan oleh Jaksa.

Sebab, Jaksa tak menyebutkan jenis senjata yang mengakibatkan luka fatal di jenazah sang Brigadir.

Kontributor : Armand Ilham

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Mengenal Hafiz Kurniawan, Jaksa di Sidang Ferdy Sambo yang Jebolan Pesantren

Mengenal Hafiz Kurniawan, Jaksa di Sidang Ferdy Sambo yang Jebolan Pesantren

Ranah | Selasa, 18 Oktober 2022 | 14:10 WIB

Doakan Yosua Diterima di Sisi Yesus Kristus, Terungkap Motif Bharada E Tembak Brigadir J, Bukan Tergiur Uang Sambo, Tapi...

Doakan Yosua Diterima di Sisi Yesus Kristus, Terungkap Motif Bharada E Tembak Brigadir J, Bukan Tergiur Uang Sambo, Tapi...

Dexcon | Selasa, 18 Oktober 2022 | 14:11 WIB

Motif Bharada E Menembak Brigadir J Bukan Tergiur Uang Ferdy Sambo, Kuasa Hukum Beberkan Alasannya

Motif Bharada E Menembak Brigadir J Bukan Tergiur Uang Ferdy Sambo, Kuasa Hukum Beberkan Alasannya

Sumedang | Selasa, 18 Oktober 2022 | 14:10 WIB

Siapkan Ahli hingga Saksi dari Manado, Kuasa Hukum akan Buktikan Bharada E Tak Punya Rencana Bunuh Brigadir J

Siapkan Ahli hingga Saksi dari Manado, Kuasa Hukum akan Buktikan Bharada E Tak Punya Rencana Bunuh Brigadir J

News | Selasa, 18 Oktober 2022 | 14:08 WIB

Menyesal Tembak Brigadir J, Bharada E Ngaku Tak Mampu Tolak Perintah Jenderal

Menyesal Tembak Brigadir J, Bharada E Ngaku Tak Mampu Tolak Perintah Jenderal

Riau | Selasa, 18 Oktober 2022 | 14:06 WIB

Bharada E Sebut Tak Kuasa Menolak Perintah Jenderal, Netizen: Pak FS dan Bu PC, Anda Sudah Banyak Menghancurkan Keluarga

Bharada E Sebut Tak Kuasa Menolak Perintah Jenderal, Netizen: Pak FS dan Bu PC, Anda Sudah Banyak Menghancurkan Keluarga

Kalbar | Selasa, 18 Oktober 2022 | 13:56 WIB

Lebih Gentleman dari Sambo, Bharada Eliezer Pilih Buka Masker di Persidanga

Lebih Gentleman dari Sambo, Bharada Eliezer Pilih Buka Masker di Persidanga

Hits | Selasa, 18 Oktober 2022 | 14:09 WIB

Terkini

Ke mana Febrie Adriansyah Setelah Penggeledahan Besar-besaran? Kejagung: Jangan Tanya Saya!

Ke mana Febrie Adriansyah Setelah Penggeledahan Besar-besaran? Kejagung: Jangan Tanya Saya!

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 20:03 WIB

Prabowo Akan Anugerahkan Bintang Jasa kepada Pejabat yang Berjasa Kembangkan B50

Prabowo Akan Anugerahkan Bintang Jasa kepada Pejabat yang Berjasa Kembangkan B50

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 19:59 WIB

Mengenal Istilah 'Bangsa Kepiting', Analogi yang Dipakai Prabowo untuk Sifat Saling Menjatuhkan

Mengenal Istilah 'Bangsa Kepiting', Analogi yang Dipakai Prabowo untuk Sifat Saling Menjatuhkan

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 19:51 WIB

Bukan Teror Tembakan! BGN Pastikan Kaca Kantor Pecah Akibat Cuaca Panas Ekstrem

Bukan Teror Tembakan! BGN Pastikan Kaca Kantor Pecah Akibat Cuaca Panas Ekstrem

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 19:47 WIB

KPK Ungkap Modus Eks Bupati Kuansing Sunat SHU Petani KUD untuk Suap Menteri Kehutanan

KPK Ungkap Modus Eks Bupati Kuansing Sunat SHU Petani KUD untuk Suap Menteri Kehutanan

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 19:41 WIB

Anggaran Seret, Pemerintah Larang Pemda Rumahkan PPPK

Anggaran Seret, Pemerintah Larang Pemda Rumahkan PPPK

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 19:39 WIB

Tarik-tarikan HP dengan Tentara di Kejagung, Wartawan Tempo Alami Intimidasi dan Trauma

Tarik-tarikan HP dengan Tentara di Kejagung, Wartawan Tempo Alami Intimidasi dan Trauma

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 19:35 WIB

Mendagri Tegaskan Komitmen Integrasikan Data Kemendagri ke Satu Data Indonesia

Mendagri Tegaskan Komitmen Integrasikan Data Kemendagri ke Satu Data Indonesia

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 19:30 WIB

Sempat Dijaga Ketat Brimob, Situasi Mabes Polri Kamis Malam Kini Terpantau Normal

Sempat Dijaga Ketat Brimob, Situasi Mabes Polri Kamis Malam Kini Terpantau Normal

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 19:19 WIB

Prabowo Sampaikan Belasungkawa atas Gugurnya Tiga Polisi di Katingan

Prabowo Sampaikan Belasungkawa atas Gugurnya Tiga Polisi di Katingan

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 19:19 WIB

×