Richard Eliezer alias Bharada E lagi-lagi mengucapkan permintaaan maaf kepada pihak keluagara dan turut mendoakan agar Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat bisa diterima di sisi Tuhan Yang Maha Kuasa. Ucapan itu disampaikans Bharada E sesuai menjalani sidang perdana terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadi J yang digelar di PN Jakarta Selatan, hari ini.
"Mohon izin sekali lagi saya menyampaikan turut berbelangsungkawa yang sedalam-dalamnya untuk kejadiannya yang telah menimpa almarhum Bang Yos. Saya berdoa semoga almarhum Bang Yos diterima di sisi Tuhan Yesus Kristus. Dan untuk keluarga almarhum Bang Yos, Bapak - Ibu, Reza, serta seluruh keluarga besar Bang Yos, saya memohon maaf," kata Bharada E seperti dikutip dari Suara.com, Selasa (18/10/2022).
Tak cuma meminta maaf, Bharada E juga mengaku menyesal atas penembakan yang menewaskan Brigadir J. Di hadapan awak media, Bharada E mengaku tidak berani menolak perintah Ferdy Sambo yang saat itu menjadi atasannya dan memiliki pangkat jenderal bintang dua untuk mengeksekusi Brigadir J.
"Saya sangat menyesali perbuatan saya, namun saya ingin menyatakan bahwa saya hanyalah seorang anggota yang tidak memiliki kemampuan untuk menolak perintah dari seorang jenderal," ucap Bharada E.
Bantah Motif Tergiur Uang Sambo
Di kesempatan yang sama, pengacara Bharada E, Ronny Talapessy membantah motif kliennya menembak Brigadir J karena diimingi-imingi uang oleh Ferdy Sambo. Ronny mengklaim, alasan kliennya tidak bisa menolak perintah Sambo karena adanya relasi kuasa yang kuat.
Ronny memastikan uang senilai Rp1 miliar tidak pernah diberikan Ferdy Sambo, melainkan hanya disodorkan dan dijanjikan seusai peristiwa penembakan terjadi.
"Tidak pernah diterima (uang), itu dijanjikan," kata Ronny.
Dia juga mengaku akan mengungkap alasan mengapa Eliezer tidak menolak perintah Ferdy Sambo dalam persidangan nanti.
"Ini kepentingan saya di persidangan, ada yang namanya relasi kuasa. Bayangkan saja Bharada Tngkat Dua berhadapan dengan jenderal. Tadi teman-teman sudah liat adik kita ini menyampaikan permohonan maaf, ya disitu disampaikan, ini tulisan tangan langsung dari Bharada E," ujar Ronny.
Dalam perkara ini, jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa Bharada E telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Yosua bersama dengan empat terdakwa lainnya, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka RR alias Ricky Rizal, dan KM alias Kuat Maruf.
Bharada E dituntut telah melanggar Pasal 340 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 Subsider Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 dengan ancaman tuntutan maksimal 20 tahun penjara atau pidana mati.