Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi ajukan eksepsi
Walaupun permintaan Ferdy Sambo telah dipenuhi, namun kuasa hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi tetap mengajukan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) yang sudah dibacakan kemarin, Senin (18/10/22).
Kuasa hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi pun mengungkap alasannya mengajukan nota keberatan karena menduga Surat Dakwaan Penuntut Umum yang dibacakan dengan tidak runut, tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap.
Dugaan isi BAP Putri Candrawathi
Isi BAP Putri pun diduga berisi tentang kronologi bagaimana Brigadir J yang diduga melakukan pelecehan terhadapnya. Namun, hal tersebut dibantah langsung jaksa yang mengungkap bahwa laporan Putri Chandrawathi merupakan laporan fiktif.
Kontributor : Dea Nabila