SuaraBandung.id – Dalam sidang dakwaan kasus pembunuhan berencana Brigadir J terhadap Bharada E dilakukan hari ini, Selasa (18/10/2022).
Bharada E akui bahwa dirinya menyesal dan takut menolak perintah atasan yang berpangkat jendral.
Dalam dakwaan, Ferdy Sambo meminta kepada Bharada E untuk melakukan penembakan kepada Brigadir J.
Ia pun mengakui bahwa dirinya hanyalah seorang anggota yang tidak akan mampu menolak instruksi atasannya Irjen Pol Ferdy Sambo.
"Saya hanya menyatakan bahwa saya hanyalah seorang anggota yang tidak memiliki kemampuan untuk menolak perintah dari seorang jenderal. Terima kasih," ungkap Bharada E, dikutip dari PMJ News, Selasa (18/9/2022).
Bharada E pun mengungkapkan bahwa ia sangat menyesal telah melakukan penembakan pada Brigadir J.
"Saya sangat menyesali perbuatan saya," singkat Bharada E.
Dari berita yang dihimpun, E mengajukan permintaan untuk menghadirkan Ferdy Sambo CS sebagai saksi dalam persidangan kasus pembunuhan Brigadir J.
“Kami mohon kepada yang mulia melalui jaksa penuntut umum (JPU) untuk menghadirkan saksi bernama Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma’ruf,” ujar kuasa hukum Bharada E, Ronny Talapessy di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dikutip dari PMJ News, Selasa (18/10/2022).
Baca Juga: Tempat yang Paling Tenang di Muka Bumi, Ada di Mana? Ini Kata Ustaz Adi Hidayat
Permintaan tersebut bertujuan untuk menjunjung asas peradilan yang cepat sehingga meminta kehadiran empat tersangka tersebut sebagai saksi di persidangan.