Segini Besaran Iuran BPJS Kesehatan Terbaru Oktober 2022, Ada Perubahan?

Chyntia Sami Bhayangkara

Selasa, 18 Oktober 2022 | 20:43 WIB
Segini Besaran Iuran BPJS Kesehatan Terbaru Oktober 2022, Ada Perubahan?
Ilustrasi Kartu BPJS - Iuran BPJS Kesehatan Terbaru (Shutterstock)

Suara.com - Besaran iuran BPJS Kesetahan terbaru masih menjadi pertanyaan bagi masyarakat apakah terdapat perubahan per Oktober 2022 ini. Hal ini lantaran sebelumnya pemerintah berencana menghapus kelas-kelas BPJS menjadi KRIS (Kelas Rawat Inap Standar). Uji coba KRIS telah direncanakan sejak 1 Juli 2022 lalu. 

Iuran BPJS Kesehatan sendiri merupakan sejumlah uang yang harus disetorkan oleh para peserta supaya dapat menikmati layanan kesehatan. Adapun layanan kesehatan yang dimaksud seperti penanganan penyakit yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan, perawatan, terapi, pemberian obat, dan lain sebagainya. Sehingga dengan menjadi anggota BPJS Kesehatan, negara akan menjamin sejumlah pengobatan medis masyarakat. 

Pelaksanaan uji coba KRIS baru dilaksanakan di lima rumah sakit milik pemerintah. Selanjutnya, terdapat 2.800 rumah sakit yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia juga akan melaksanakan uji coba KRIS secara bertahap. Pasalnya, rumah-rumah sakit itu juga melayani peserta Jaminan Kesehatan Nasional. 

Saat ini masih iuran BPJS Kesehatan masih mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) No. 64 Tahun 2020. Artinya, besaran iuran BPJS Kesehatan yang harus disetorkan tidak berubah meski pemerintah tengah melakukan uji coba penghapusan kelas BPJS Kesehatan menjadi KRIS. 

Konsep KRIS yakni akan menghadirkan satu kelas standar agar masing-masing masyarakat memiliki hak yang sama saat mengakses layanan kesehatan yang mendasar. Lantas, berapa besaran iuran BPJS Kesehatan yang berlaku sekarang ini?  

Iuran BPJS Kesehatan Terbaru Oktober 2022

Melansir dari akun Instagram resmi BPJS Kesehatan, berikut rincian iuran BPJS Kesehatan yang berlaku hingga saat ini sesuai dengan Perpres No. 64 Tahun 2020: 

1. Iuran BPJS Kesehatan PBI-JK  

Dalam segmen ini merupakan para peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) dan juga peserta dari masyarakat yang telag didaftarkan oleh pemerintah daerah.  

baca juga

Besaran iuran BPJS Kesehatan PBI-JK yakni sebesar Rp 42.000 per orang per bulan. Iuran ini akan dibayarkan oleh pemerintah pusat (PBI JKN) dengan kontribusi pemerintah daerah bagi penduduk yang telah didaftarkan pemda. 

2. Iuran BPJS Kesehatan PPU dan BP  

Sementara dalam segmen ini yakni para peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) Penyelenggara Negara serta Bukan Penyelenggara Negara dan Bukan Pekerja (BP) Penyelenggara Negara.  

Iuran BPJS Kesehatan bagi peserta PPU-BP yaknj sebesar 5% dari upah dengan rincian: 

  • 4 persen dibayarkan oleh pemberi kerja  
  • 1 persen dibayarkan oleh pekerja  

Bagi peserta PPU Bukan Penyelenggara Negara (swasta), upah merupakan gaji pokok yang ditambah tunjangan, dengan batas paling rendah yakni sebesar upah minimum kabupaten/kota atau provinsi. Adapun ketentuan perhitungan batas paling tinggi gaji ataupun upah per bulan adalah sebesar Rp 12 juta.  

3. Iuran BPJS Kesehatan PBPU dan BP  

Kemudian ada segmen peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP). Iuran BPJS dibayarkan oleh masing-masing peserta yang bersangkutan atau pihak lain atas nama peserta itu sendiri, dengan total besaran iuran sesuai kelasnya yakni: 

  • Iuran BPJS Kesehatan kelas III: Rp 35.000 per orang per bulan. Sebenarnya iuran BPJS Kesehatan kelas III Rp 42.000 akan tetapi sebesar Rp 7.000 per orang per bulan dibayarkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah sebagai bantuan iuran bagi peserta PBPU dan BP.  
  • Iuran BPJS Kesehatan kelas II: Rp 100.000 per orang per bulan.  
  • Iuran BPJS Kesehatan kelas I: Rp 150.000 per orang per bulan.  

Itulah tadi informasi mengenai iuran BPJS Kesetahan terbaru yang masih mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) No. 64 Tahun 2020. Sejauh ini belum ada perubahan besaran iuran yang harus disetorkan bagi peseta BPJS Kesehatan. 

Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Lowongan Kerja Bank Indonesia Terbaru Oktober 2022, Simak Jadwal Pendaftarannya!

Lowongan Kerja Bank Indonesia Terbaru Oktober 2022, Simak Jadwal Pendaftarannya!

News | Selasa, 18 Oktober 2022 | 19:00 WIB

BPJS Ketenagakerjaan Dicairkan Saat Masih Kerja, Apakah Bisa?

BPJS Ketenagakerjaan Dicairkan Saat Masih Kerja, Apakah Bisa?

News | Senin, 17 Oktober 2022 | 14:04 WIB

Permudah Pekerja Sumatera Barat Menjadi Peserta, BPJS Ketenagakerjaan Kerja Sama dengan Bank Nagari

Permudah Pekerja Sumatera Barat Menjadi Peserta, BPJS Ketenagakerjaan Kerja Sama dengan Bank Nagari

Bisnis | Jum'at, 14 Oktober 2022 | 18:51 WIB

Apakah Bisa Beli Rumah Pakai BPJS Ketenagakerjaan? Ini Cara dan Syaratnya

Apakah Bisa Beli Rumah Pakai BPJS Ketenagakerjaan? Ini Cara dan Syaratnya

News | Jum'at, 14 Oktober 2022 | 17:46 WIB

Cara Ubah Data BPJS Kesehatan Secara Online

Cara Ubah Data BPJS Kesehatan Secara Online

News | Jum'at, 14 Oktober 2022 | 14:33 WIB

Besaran Nominal Klaim Kacamata BPJS Kesehatan Kelas 1, 2, dan 3

Besaran Nominal Klaim Kacamata BPJS Kesehatan Kelas 1, 2, dan 3

News | Kamis, 13 Oktober 2022 | 14:21 WIB

Terkini

Karangan Bunga Hitam Putih Dedi Mulyadi Jadi Sorotan di Balai Kota

Karangan Bunga Hitam Putih Dedi Mulyadi Jadi Sorotan di Balai Kota

News | Senin, 22 Juni 2026 | 12:22 WIB

Bos Blueray Cargo Dituntut 3 Tahun Penjara dalam Kasus Suap Pejabat Bea Cukai

Bos Blueray Cargo Dituntut 3 Tahun Penjara dalam Kasus Suap Pejabat Bea Cukai

News | Senin, 22 Juni 2026 | 12:15 WIB

Polda Metro Jaya Tegaskan Penanganan Kasus Roy SuryoDokter Tifa Sesuai Prosedur KUHAP

Polda Metro Jaya Tegaskan Penanganan Kasus Roy SuryoDokter Tifa Sesuai Prosedur KUHAP

News | Senin, 22 Juni 2026 | 12:07 WIB

Ancaman Donald Trump Dibalas, Iran Siapkan Angkatan Bersenjata di Garis Depan

Ancaman Donald Trump Dibalas, Iran Siapkan Angkatan Bersenjata di Garis Depan

News | Senin, 22 Juni 2026 | 11:57 WIB

Pengamat Sebut Masa Depan Politik Gibran Sangat Bergantung pada Pengaruh Jokowi

Pengamat Sebut Masa Depan Politik Gibran Sangat Bergantung pada Pengaruh Jokowi

News | Senin, 22 Juni 2026 | 11:56 WIB

Pemadaman Listrik Berakhir! PLN Umumkan Pasokan Mulai Stabil

Pemadaman Listrik Berakhir! PLN Umumkan Pasokan Mulai Stabil

News | Senin, 22 Juni 2026 | 11:51 WIB

Polisi Siagakan 3.761 Personel Gabungan untuk Amankan Aksi di Monas dan Gedung DPR

Polisi Siagakan 3.761 Personel Gabungan untuk Amankan Aksi di Monas dan Gedung DPR

News | Senin, 22 Juni 2026 | 11:50 WIB

Richard Muljadi Ditangkap Kasus Apa? Cucu Konglomerat Buronan Kejaksaan Terancam 8 Tahun di Bui

Richard Muljadi Ditangkap Kasus Apa? Cucu Konglomerat Buronan Kejaksaan Terancam 8 Tahun di Bui

News | Senin, 22 Juni 2026 | 11:48 WIB

Aduh! Perdamaian AS - Iran Terancam Beratakan karena Ancaman Donald Trump

Aduh! Perdamaian AS - Iran Terancam Beratakan karena Ancaman Donald Trump

News | Senin, 22 Juni 2026 | 11:39 WIB

Jakarta HUT ke-499, Gubernur Soroti Masalah Sampah di Tengah Perayaan di Monas

Jakarta HUT ke-499, Gubernur Soroti Masalah Sampah di Tengah Perayaan di Monas

News | Senin, 22 Juni 2026 | 11:18 WIB