Beralibi Dibohongi Ferdy Sambo, Begini Tanggapan IPW Soal Hendra Kurniawan

Rabu, 19 Oktober 2022 | 09:47 WIB
Beralibi Dibohongi Ferdy Sambo, Begini Tanggapan IPW Soal Hendra Kurniawan
Dua tersangka kasus "obstruction of justice" pembunuhan berencana Brigadir Yosua, Hendra Kurniawan (tengah) dan Agus Nurpatria (kanan). [Dok.Antara]

Suara.com - Dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J yang dilakukan oleh Ferdy Sambo dkk, terdapat alibi yang menyatakan bahwa salah satu terdakwa obstraction of justice yaitu Brigjen Hendra Kurniawan ditipu oleh Ferdy Sambo.

Menanggapi soal alibi tersebut, Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso, mengungkapkan jika hal tersebut menunjukkan suatu yang kontradiktif.

Pasalnya, dalam kapasitasnya sebagai Kepala Biro Pengamanan Internal (Karo Paminal), Hendra seharusnya memastikan barang bukti aman dan bukan malah menyuruh anak buahnya menghapus rekaman CCTV.

Sebagai Karo Paminal, Hendra memiliki kewajiban untuk mengamankan barang bukti, alat bukti, dan saksi-saksi yang ada di lokasi.

Pernyataan ini diungkapkan oleh Sugeng saat menjadi salah satu narasumber daam acara Kompas Petang yang tayang di kanal YouTube KOMPAS TV pada Selasa (18/10/22).

"Justru kalau dia mengklaim dibohongi, kemudian dia dikatakan dalam dakwaan memastikan bahwa CCTV harus sudah dihapus oleh empat terdakwa lain, itu kontradiktif," ujar Sugeng seperti dikutip Suara.com pada Rabu (19/10/22).

Lebih jelas, Sugeng mempertanyakan alibi Hendra. Ia menilai jika seharusnya Hendra berada di posisi yang benar alias tidak terlibat dalam tindakan penghilangan barang bukti.

"Bisa saja dibohongi jika terkait dengan background kasus, kalau untuk menghilangkan barang bukti tidak boleh dilakukan," terang Sugeng.

"Jadi walaupun dibohongi, ya boleh dibohong. Tapi tidak boleh melakukan tindakan lebih lanjut yang mengarah kepada perbuatan melanggar hukum," imbuhnya.

Baca Juga: Sidang Kasus Obstruction Of Justice Pembunuhan Brigadir J Dibagi Dua Sesi, Ini Jadwalnya

Brigjen Hendra Kurniawan Jalani Sidang

Brigjen Hendra Kurniawan menjadi salah satu terdakwa obstruction of justice atau menghalangi penyidikan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Mantan Karo Paminal Divisi Propam Polri ini akan menjalani sidang hari ini, Rabu (19/10/22). Sidang rencananya digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada pagi hari.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI