Panjatkan Doa Untuk Mendiang Brigadir J, Hendra Kurniawan Tak Ajukan Keberatan Atas Dakwaan Jaksa

Bangun Santoso | Muhammad Yasir | Suara.com

Rabu, 19 Oktober 2022 | 11:50 WIB
Panjatkan Doa Untuk Mendiang Brigadir J, Hendra Kurniawan Tak Ajukan Keberatan Atas Dakwaan Jaksa
Brigjen Hendra Kurniawan jadi terdakwa kasus obstruction of justice di PN Jakarta Selatan, Rabu (19/10/2022). (bidik layar video)

Suara.com - Tim kuasa hukum Hendra Kurniawan menenjatkan doa untuk Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat di tengah sidang kasus obstruction of justice. Selain memanjatkan doa, mereka juga menyampaikan duka cita kepada keluarga Yosua.

"Kami mohon izin dari tim penasihat hukum untuk berdoa sejenak," pinta kuasa hukum Hendra, Henry Yosodiningrat kepad Ketua Majelis Hakim Ahmad Suhel di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/10/2022).

Setelah memanjatkan doa, Henry menyampaikan kepada majelis hakim tidak mengajukan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU). Alasannya, karena dakwaan JPU telah memenuhi syarat formil dan materil.

"Oleh karenanya kami tidak akan memberikan tanggapan dan atau tidak mengajukan eksepsi," kata Henry.

Atas keputusan kuasa hukum Hendra tersebut, majelis hakim memutuskan untuk melanjutkan sidang selanjutnya pada Kamis (17/10/2022) pekan depan dengan agenda pemeriksaan keterangan saksi.

"Sidang dilanjut Kamis 27 Oktober," tutup Wahyu.

Hendra Kurniawan sendiri telah menjalani sidang perdana kasus obstruction of justice terkait pembunuhan Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sejak pukul 09.30 WIB pagi tadi.

Pantauan Suara.com, Hendra hadir mengenakan kemeja putih. Tanpa mengenakan masker dia duduk di kursi terdakwa sambil memegang berkas dakwaan bersampul merah.

"Apa saudara sehat?," tanya Ketua Majelis Hakim Ahmad Suhel di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/10/2022).

"Sehat yang mulia," jawab Hendra.

Dalam perkara ini Hendra didakwa dakwaan Primair pertama dengan Pasal 49 Juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP Subsider Pasal 48 Ayat 1 Juncto Pasal 32 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP. Sedangkan dakwaan Primair kedua Pasal 233 KUHP Juncto Pasal 54 Ayat 1 ke 1 KUHP Subsider Pasal 221 Ayat 1 ke 2 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.

Selain Hendra, pada hari ini ada lima terdakwa kasus obstruction of justice lainnya yang akan menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan. Mereka yakni Agus Nurpatria, Arif Rahman, Chuck Putranto, Irfan Widyanto, dan Baiquni Wibowo.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Dibumbui Cerita Pelecehan Putri, Ferdy Sambo Ke Hendra Kurniawan: Pemeriksaan Di Tempat Bro Aja Ya

Dibumbui Cerita Pelecehan Putri, Ferdy Sambo Ke Hendra Kurniawan: Pemeriksaan Di Tempat Bro Aja Ya

News | Rabu, 19 Oktober 2022 | 11:38 WIB

Hendra Kurniawan Sudah, Giliran Agus Nurpatria Jalani Sidang Obstruction Of Justice

Hendra Kurniawan Sudah, Giliran Agus Nurpatria Jalani Sidang Obstruction Of Justice

News | Rabu, 19 Oktober 2022 | 11:33 WIB

Brigjen Hendra Temui 3 Sosok Ini Buat Samakan Pikiran Sesuai Skenario Ferdy Sambo Usai Kematian Brigadir J

Brigjen Hendra Temui 3 Sosok Ini Buat Samakan Pikiran Sesuai Skenario Ferdy Sambo Usai Kematian Brigadir J

| Rabu, 19 Oktober 2022 | 11:20 WIB

Adegan Skenario Pelecehan Istri Ferdy Sambo Di Duren Tiga Diceritakan Ulang Benny Ke Hendra: Paha Sampai Kemaluan Diraba

Adegan Skenario Pelecehan Istri Ferdy Sambo Di Duren Tiga Diceritakan Ulang Benny Ke Hendra: Paha Sampai Kemaluan Diraba

News | Rabu, 19 Oktober 2022 | 11:09 WIB

'Nyanyian' Bharada E di Sidang Pembunuhan Brigadir J Bongkar Borok Sambo

'Nyanyian' Bharada E di Sidang Pembunuhan Brigadir J Bongkar Borok Sambo

News | Rabu, 19 Oktober 2022 | 11:00 WIB

Brigjen Hendra Kurniawan Merasa Kena Kibul Cerita Ferdy Sambo Soal Pelecehan Putri Candrawathi

Brigjen Hendra Kurniawan Merasa Kena Kibul Cerita Ferdy Sambo Soal Pelecehan Putri Candrawathi

| Rabu, 19 Oktober 2022 | 10:56 WIB

Enam Terdakwa Kasus Pembunuhan Brigadir J Jalani Sidang Hari Ini

Enam Terdakwa Kasus Pembunuhan Brigadir J Jalani Sidang Hari Ini

| Rabu, 19 Oktober 2022 | 10:48 WIB

Terkini

Trump Klaim Hancurkan Jembatan Terbesar Iran, Menlu Araqchi: Kehancuran Moral Amerika Serikat!

Trump Klaim Hancurkan Jembatan Terbesar Iran, Menlu Araqchi: Kehancuran Moral Amerika Serikat!

News | Jum'at, 03 April 2026 | 17:33 WIB

Bantah 'Disingkirkan' Karena Ungkap Kasus Korupsi, Polda Sulut: Aipda Vicky Pensiun Dini

Bantah 'Disingkirkan' Karena Ungkap Kasus Korupsi, Polda Sulut: Aipda Vicky Pensiun Dini

News | Jum'at, 03 April 2026 | 17:13 WIB

Satgas PRR Percepat Huntap dan Huntara Demi Hunian Layak Penyintas Bencana

Satgas PRR Percepat Huntap dan Huntara Demi Hunian Layak Penyintas Bencana

News | Jum'at, 03 April 2026 | 17:11 WIB

Klaim Trump Terbantahkan, Intelijen AS Ungkap Iran Masih Simpan 50 Persen Rudal dan Ribuan Drone

Klaim Trump Terbantahkan, Intelijen AS Ungkap Iran Masih Simpan 50 Persen Rudal dan Ribuan Drone

News | Jum'at, 03 April 2026 | 16:50 WIB

Cerita Warga di Mereudu Gotong Royong Bareng Pemerintah dalam Pemulihan Pasca Bencana

Cerita Warga di Mereudu Gotong Royong Bareng Pemerintah dalam Pemulihan Pasca Bencana

News | Jum'at, 03 April 2026 | 16:35 WIB

Jejak Berdarah Pulan Wonda: Anggota OPM Penembak  Jenderal Tito Karnavian Ditangkap di Puncak Jaya

Jejak Berdarah Pulan Wonda: Anggota OPM Penembak Jenderal Tito Karnavian Ditangkap di Puncak Jaya

News | Jum'at, 03 April 2026 | 16:33 WIB

Innova Venturer Ringsek Tak Berbentuk Dihantam KRL di Bogor, Sopir Raib Misterius Usai Tabrakan

Innova Venturer Ringsek Tak Berbentuk Dihantam KRL di Bogor, Sopir Raib Misterius Usai Tabrakan

News | Jum'at, 03 April 2026 | 16:05 WIB

Perombakan Besar Militer AS, Pete Hegseth Pecat Jenderal Randy George di Tengah Perang Iran

Perombakan Besar Militer AS, Pete Hegseth Pecat Jenderal Randy George di Tengah Perang Iran

News | Jum'at, 03 April 2026 | 15:33 WIB

Bahas Isu Terkini, Seskab Teddy Bertemu Wapres Gibran 1,5  Jam di Istana Sambil Bawa Catatan

Bahas Isu Terkini, Seskab Teddy Bertemu Wapres Gibran 1,5 Jam di Istana Sambil Bawa Catatan

News | Jum'at, 03 April 2026 | 15:31 WIB

Misi Gelap WNA Rusia Selundupkan 202 Reptil Digagalkan Gakkum Kemenhut! Pelaku Terancam 10 Tahun Bui

Misi Gelap WNA Rusia Selundupkan 202 Reptil Digagalkan Gakkum Kemenhut! Pelaku Terancam 10 Tahun Bui

News | Jum'at, 03 April 2026 | 15:02 WIB