'Nyanyian' Bharada E di Sidang Pembunuhan Brigadir J Bongkar Borok Sambo

Ruth Meliana Dwi Indriani

Rabu, 19 Oktober 2022 | 11:00 WIB
'Nyanyian' Bharada E di Sidang Pembunuhan Brigadir J Bongkar Borok Sambo
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Richard Eliezer saat mengikuti sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Sidang kedua kasus pembunuhan berencana terhadap Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J digelar pada Selasa (18/10/2022), dengan menghadirkan terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E.

Dalam sidang tersebut, Bharada E telah didakwa melakkan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Ia diancam Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana.

Ketika kasus ini pertama kali terungkap, Bharada E menyebutkan bahwa ia terlibat baku tembak dengan Brigadir J sehingga mengakibatkan terbunuhnya ajudan Ferdy Sambo tersebut.

Namun setelah itu ia mengubah kesaksiannya dengan mengatakan bahwa tidak ada peristiwa tembak menembak.

Sejumlah pengakuan Bharada E kemudian kembali terungkap dalam sidang tersebut. Beberapa diutarakan langsung oleh Bharada E, ada juga yang dibacakan olhe JPU dalam surat dakwaannya.

Apa saja pengakuan tersebut? Berikut ulasannya.

Dalam persidangan, Bharada E menyempatkan diri untuk menghaturkan permintaan maaf kepada keluarga Brigadir J.

Permintaan maaf itu dilakukan Bharada E di dalam ruang sidang, dihadapan majelis hakim dan peserta yang menyaksikan persidangan tersebut.

Bharada E mengaku menyesal dengan perbuatannya. Ia berharap pihak keluarga Brigadir J bisa menerima permintaan maafnya.

baca juga

“Saya turut berbelasungkawa sedalam-dalamnya untuk kejadian yang telah menimpa almarhum Bang Yos (Yosua),” ujar Baharada E.

Dalam permintaan maafnya itu, Bharada E mengaku menyesali perbauatannya. Namun menurut dia, tindakannya menembak Brigadir J dilakukan dalam keadaan terpaksa dan di bawah tekanan.

Ia mengaku tidak bisa melawan perintah tembak tersebut, karena perintah tersebut datang dari atasannya, yakni Ferdy Sambo.

“Saya hanya seorang anggota yang tidak memiliki kemampuan untuk menolak perintah dari seorang jenderal,” ungkapnya.

Bongkar borok Ferdy Sambo susun skenario baku tembak

Dalam surat dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) disebutkan bahwa Sambo sempat mengungkapkan alasannya kepada Bharada E mengapa ia tidak menembak langsung Brigadir J.

Menurut Sambo, kata jaksa, jika ia yang menembak, maka tidak ada yang bisa melindungi saksi yang lainnya. Surat dakwaan juga mengungkap jika Ferdy Sambo memerintahkan Bharada E untuk mematuhi skenario tersebut.

"Mendengar perkataan saksi Ferdy Sambo tersebut lalu terdakwa Richard Elizer Pudihang Lumiu menganggukan kepala sebagai tanda mengerti dan bentuk persetujuan atas rencana jahat saksi Ferdy Sambo untuk merampas nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat," ucap jaksa.

Jaksa juga mengungkapkan dalam surat dakwaan, Baharada E sempat berdoa sebelum menjalankan skenario yang disusun oleh Ferdy Sambo.

Doa itu dilakukan di lantai dua rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan. Bharada E berdoa untuk meneguhkan niatnya menembak Brigadir J.

"Bukannya berpikir untuk mengurungkan dan menghindarkan diri dari rencana jahat tersebut, terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu justru melakukan ritual berdoa berdasarkan keyakinan, meneguhkan kehendaknya sebelum melakukan perbuatan merampas nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat," kata jaksa.

Seusai persidangan, Richard Eliezer melalui kuasa hukumnya, Ronny Talapessy menyatakan tidak akan mengajukan nota keberatan atau eksepsi.

Menurut Ronny, Bharada E menerima semua yang dituangkan jaksa dalam surat dakwaan. Selain itu ia juga ingin agar persidangan bisa berlangsung lebih cetap, hingga masuk ke tahap pembuktian.

 "Kami berpikir bahwa agar proses penegakan hukum ini berjalan cepat, kami menyampaikan bahwa kami minta langsung ke agenda pembuktian," jawab Ronny.

Kontributor : Damayanti Kahyangan

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Enam Terdakwa Kasus Pembunuhan Brigadir J Jalani Sidang Hari Ini

Enam Terdakwa Kasus Pembunuhan Brigadir J Jalani Sidang Hari Ini

Bandungbarat | Rabu, 19 Oktober 2022 | 10:48 WIB

Momen Putri Candrawathi Genit Pada Pengacaranya Bikin Netizen Geram: Depresi Tuh Gitu Ya?

Momen Putri Candrawathi Genit Pada Pengacaranya Bikin Netizen Geram: Depresi Tuh Gitu Ya?

Sumsel | Rabu, 19 Oktober 2022 | 10:19 WIB

Tembak Brigadir J, Bharada E Bantah Terima Rp 1 Miliar: Itu Kan Janji Ferdy Sambo

Tembak Brigadir J, Bharada E Bantah Terima Rp 1 Miliar: Itu Kan Janji Ferdy Sambo

News | Rabu, 19 Oktober 2022 | 10:19 WIB

Live Streaming Sidang 6 Terdakwa Kasus Obstruction of Justice atas Kematian Brigadir J Digelar Hari Ini

Live Streaming Sidang 6 Terdakwa Kasus Obstruction of Justice atas Kematian Brigadir J Digelar Hari Ini

Tasikmalaya | Rabu, 19 Oktober 2022 | 10:09 WIB

Hendra Kurniawan Beralibi Merasa Dibohongi Ferdy Sambo, Penasihat Ahli Kapolri: Perlu Dipertanyakan

Hendra Kurniawan Beralibi Merasa Dibohongi Ferdy Sambo, Penasihat Ahli Kapolri: Perlu Dipertanyakan

News | Rabu, 19 Oktober 2022 | 10:36 WIB

Kronologi Pembunuhan Brigadir J Versi Dakwaan JPU Vs Versi Eksepsi Pihak Ferdy Sambo

Kronologi Pembunuhan Brigadir J Versi Dakwaan JPU Vs Versi Eksepsi Pihak Ferdy Sambo

News | Rabu, 19 Oktober 2022 | 10:07 WIB

Terkini

Tim Tenis Indonesia Tunduk 0-4 dari Rumania di Ajang Piala Davis 2026

Tim Tenis Indonesia Tunduk 0-4 dari Rumania di Ajang Piala Davis 2026

Video | Senin, 21 September 2026 | 18:40 WIB

Ulasan Your Lie in April: Tentang Belajar Hidup sebelum Semuanya Terlambat

Ulasan Your Lie in April: Tentang Belajar Hidup sebelum Semuanya Terlambat

Your Say | Senin, 21 September 2026 | 18:40 WIB

Polda Metro Usut Kasus Mafia Tanah PTSL Bogor: Beda dengan KPK

Polda Metro Usut Kasus Mafia Tanah PTSL Bogor: Beda dengan KPK

News | Senin, 21 September 2026 | 18:36 WIB

BPK Temukan Masalah di Tapera, 543 Rumah Tak Dimanfaatkan

BPK Temukan Masalah di Tapera, 543 Rumah Tak Dimanfaatkan

Bisnis | Senin, 21 September 2026 | 18:35 WIB

Api Hanguskan Deretan Kontainer ISO Tank di Terminal NPCT 1 Priok, 14 Unit Damkar Diterjunkan

Api Hanguskan Deretan Kontainer ISO Tank di Terminal NPCT 1 Priok, 14 Unit Damkar Diterjunkan

News | Senin, 21 September 2026 | 18:34 WIB

Soal Wacana Syarat 2 Fraksi untuk Capres, PKB Minta Tunggu Pembahasan Panja RUU Pemilu

Soal Wacana Syarat 2 Fraksi untuk Capres, PKB Minta Tunggu Pembahasan Panja RUU Pemilu

News | Senin, 21 September 2026 | 18:29 WIB

Sudewo Dituntut 8,5 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp3,67 Miliar

Sudewo Dituntut 8,5 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp3,67 Miliar

Foto | Senin, 21 September 2026 | 18:28 WIB

Usut Dugaan Korupsi ATR/BPN, KPK Sasar Kantor Summarecon Bogor

Usut Dugaan Korupsi ATR/BPN, KPK Sasar Kantor Summarecon Bogor

Jabar | Senin, 21 September 2026 | 18:26 WIB

Wavi Zihan dan Ihsan Tarore Ungkap Tantangan Main di Film Horor Rambut Sewu

Wavi Zihan dan Ihsan Tarore Ungkap Tantangan Main di Film Horor Rambut Sewu

Entertainment | Senin, 21 September 2026 | 18:25 WIB

Beli Rusun tapi Tak Kunjung Dibangun? DPRD DKI Godok Skema Uang Kembali

Beli Rusun tapi Tak Kunjung Dibangun? DPRD DKI Godok Skema Uang Kembali

News | Senin, 21 September 2026 | 18:25 WIB

×