'Nyanyian' Bharada E di Sidang Pembunuhan Brigadir J Bongkar Borok Sambo

Rabu, 19 Oktober 2022 | 11:00 WIB
'Nyanyian' Bharada E di Sidang Pembunuhan Brigadir J Bongkar Borok Sambo
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Richard Eliezer saat mengikuti sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sidang kedua kasus pembunuhan berencana terhadap Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J digelar pada Selasa (18/10/2022), dengan menghadirkan terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E.

Dalam sidang tersebut, Bharada E telah didakwa melakkan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Ia diancam Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana.

Ketika kasus ini pertama kali terungkap, Bharada E menyebutkan bahwa ia terlibat baku tembak dengan Brigadir J sehingga mengakibatkan terbunuhnya ajudan Ferdy Sambo tersebut.

Namun setelah itu ia mengubah kesaksiannya dengan mengatakan bahwa tidak ada peristiwa tembak menembak.

Sejumlah pengakuan Bharada E kemudian kembali terungkap dalam sidang tersebut. Beberapa diutarakan langsung oleh Bharada E, ada juga yang dibacakan olhe JPU dalam surat dakwaannya.

Apa saja pengakuan tersebut? Berikut ulasannya.

Dalam persidangan, Bharada E menyempatkan diri untuk menghaturkan permintaan maaf kepada keluarga Brigadir J.

Permintaan maaf itu dilakukan Bharada E di dalam ruang sidang, dihadapan majelis hakim dan peserta yang menyaksikan persidangan tersebut.

Bharada E mengaku menyesal dengan perbuatannya. Ia berharap pihak keluarga Brigadir J bisa menerima permintaan maafnya.

Baca Juga: Enam Terdakwa Kasus Pembunuhan Brigadir J Jalani Sidang Hari Ini

“Saya turut berbelasungkawa sedalam-dalamnya untuk kejadian yang telah menimpa almarhum Bang Yos (Yosua),” ujar Baharada E.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI