Dikatakan Henry, Teddy tidak mengetahui jika barbuk dijual. AKBP Doddy Prawiranegara, yang kala itu menjabat Kapolres Bukittinggi, disebut tidak sesuai dalam menjalankan operasi undercover. Ia juga tak mengikuti perintah Teddy Minahasa selaku Kapolda Sumatera Barat saat itu.
AKBP Doddy menurut Henry diam-diam melakukan transaksi dan menjual barang bukti itu di Jakarta. Seharusnya hal tersebut masuk ke wilayah Sumatera Barat. Jika di luar itu, lanjutnya, bukan menjadi kewenangan Polda Sumbar.
4. Bantah Terima Uang dari Penjualan Sabu
Henry kemudian membantah jika kliennya telah menerima uang sekian ratus dolar dari hasil penjualan sabu. Ia meyakini Teddy Minahasa bukan pengedar seperti yang dituduhkan. Ia menilai tidak masuk akan jika Teddy menerima uang Rp 300 juta karena dari ekonomi, tergolong mampu.
5. Berencana Menjebak Linda
Terakhir, membahas wanita bernama Anita atau Linda yang saat ini juga menjadi tersangka. Teddy mengaku Linda membuatnya mengalami kerugian Rp 20 miliar untuk membiayai operasi 2 ton narkoba di Laut Cina Selatan dari kantong pribadi.
Hal tersebut merupakan informasi yang diberikan oleh Linda, namun rupanya palsu. Ia kemudian berencana menjebak Linda dengan teknik undercover. Namun disebutnya gagal usai AKBP Doddy tidak menjalankannya sesuai prosedur.
Kontributor : Xandra Junia Indriasti
Baca Juga: Kapolri Sebut Irjen Teddy Minahasa Terduga Pelanggar Peredaran Narkotika