Sedangkan syarat dokumen untuk melakukan cek BI checking via HP bagi debitur yang sudaj meninggal dunia adalah fotokopi identitas diri dengan menunjukkan identitas diri asli ahli waris debitur berupa:
• Menunjukkan dokumen identitas pihak yang masih memiliki hubungan keluarga atau ahli waris. Berupa KTP untuk keluarga atau ahli waris WNI. Serta Paspor untuk keluarga atau ahli waris WNA.
• Dokumen yang berisi keterangan kematian Debitur yang telah dikeluarkan oleh pihak berwenang (Surat Keterangan Kematian atau Akta Kematian).
• Dokumen yang menunjukkan adanya hubungan kekeluargaan berupa kartu keluarga (KK) atau akte lahir ataupun surat keterangan ahli waris.
Sementara itu, syarat dokumen untuk cek BI checking via HP untuk debitur badan usaha berupa fotokopi identitas diri badan usaha yang sudah dilegalisasi serta identitas pengurus dengan menunjukkan identitas diri asli badan usaha. Antara lain yaitu:
• Dokumen identitas dari Direktur badan usaha. Berupa KTP bagi Direktur WNI dan Paspor bagi Direktur WNA.
• Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) milik badan usaha.
• Akta pendirian dari badan usaha.
• Anggaran dasar terakhir dari badan usaha yang memuat susunan dan kewenangan pengurus.
Cara Cek BI Checker Via HP