Begini Cara Cek BI Checking Via HP yang Mudah, Cepat dan Anti Ribet

Chyntia Sami Bhayangkara

Kamis, 20 Oktober 2022 | 12:23 WIB
Begini Cara Cek BI Checking Via HP yang Mudah, Cepat dan Anti Ribet
Cara Chek BI Checking Via HP (Pexels)

• Dokumen identitas dari Direktur badan usaha. Berupa KTP bagi Direktur WNI dan Paspor bagi Direktur WNA. 

• Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) milik badan usaha. 

• Akta pendirian dari badan usaha. 

• Anggaran dasar terakhir dari badan usaha yang memuat susunan dan kewenangan pengurus. 

Cara Cek BI Checker Via HP 

Bagi Anda yang ingin melakukan cek BI Checker via HP dapat mengikuti langkah-langkah berikut ini: 

1. Pemohon SLIK dapat melakukan registrasi online melalui laman https://konsumen.ojk.go.id/minisitedplk/registrasi. 

2. Pemohon SLIK kemudian memilih "Jenis Pemohon" dan tanggal antrean. 

• Dalam halaman Kantor OJK dapat diisi dengan Kantor Pusat OJK (Jakarta). 

baca juga
  • Tanggal layanan merupakan tanggal pemohon SLIK akan menerima informasi terkait debitur (iDeb) SLIK terkait telah memenuhi persyaratan. 
  • Pemohon SLIK kemufian memilih slot antrean pada tanggal dan juga kam yang masih tersedia kemudian klik "lanjut". 

3. Pemohon SLIK dapat mengisi seluruh kolom yang persyaratan secara lengkap dan benar sesuai dengan dokumen identitas yang dilampirkan. 

  • Data diri diisi dengan benar, lengkap dan sesuai pada formulir yang telah disediakan. 
  • Pada kolom "Alamat" maka diisi sesuai dengan yang tertera dalam dokumen identitas. 
  • Kolom "Alamat Lain" diisi dengan alamat lain tempat yang pernah ditinggali selain alamat yang tertera dalam dokumen identitas. 
  • Upload foto atau scan dokumen asli kemudian pilih satu tujuan permohonan. Untuk upload dokumen, maka Anda harus pilih “camera” jika ingin langsung foto dokumen. 
  • Centang persetujuan dan salin teks atau captcha pada kolom yang telah disediakan. 

4. Pemohon SLIK diminta mengunggah foto/scan dokumen asli yang dibutuhkan sesuai dengan permohonan yang diajukan. 

5. Setelah selesai melakukan registrasi melalui pengisian formulir SLIK secara online, maka selenjutnya pemohon SLIK akan menerima e-mail sebagai bukti registrasi antrean SLIK online. 

Setelah tahapan di atas selesai dilakukan, maka Anda harus melakukan verifikasi data melalui WhatsApp. OJK senditi akan melakukan pengecekan data yang telah diinput oleh pihak Pemohon SLIK. 

Jika data telah sesuai, maka Pemohon SLIK akan mendapatkan e-mail validasi dari OJK paling lambat yakni H-3 dari tanggal antrian yang telah dipilih. 

Kemudian, pemohon SLIK dapat melakukan verifikasi WhatsApp ke nomor telepon sebagaimana yaang tertera dalam e-mail validasi dengan jangka waktu yakni H-3 sampai H-1 dari tanggal antrian yang sudah dipilih dengan mengirimkan beberapa dokumen berikut: 

  • Foto atau can formulir yang dilengkapi dengan nama ibu kandung dan juga tanda tangan dalam tiga bagian pada kolom yang tersedia. 
  • Foto selfie Pemohon SLIK dengan memegang dokumen identitas diri. 

Selanjutnya, OJK akan melakukan verifikasi melalui WhatsApp lalu melakukan video call apabila hal tersebut diperlukan. Jika Pemohon SLIK sudah memenuhi semua dokumen dan jangka waktu yang dipersyaratkan, maka Pemohon SLIK akan menerima hasil iDeb yang dimohonkan lewat e-mail yang telah didaftarkan pada saat ia melakukan registrasi. 

Jadwal Antrian Online Cek BI Checking 

Layanan informasi SLIK tersedia pada hari Senin hingga Jumat dengan jam layanan antrian online yang dibagi menjadi beberapa sesi seperti berikut ini: 

  1. Sesi pertama pukul 08.00 hingga 09.00 
  2. Sesi kedua pukul 09.00 hingga 10.00 
  3. Sesi ketiga pukul 10.00 hingga 11.00 
  4. Sesi keempat pukul 11.00 hingga 12.00 
  5. Sesi kelima pukul 13.00 hingga 14.00 
  6. Sesi keenam pukul 14.00 hingga 15.00 

Demikian tadi ulasan mengenai Cara cek BI checking via HP dengan mudah dan cepat lengkap dengan syarat serta jadwal antrian online. Semoga bermanfaat! 

Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Mau KPR Tapi Gagal BI Checking, Kenali Kategori Kredit yang Masuk Blacklist

Mau KPR Tapi Gagal BI Checking, Kenali Kategori Kredit yang Masuk Blacklist

News | Rabu, 19 Oktober 2022 | 22:53 WIB

Mengenal BI Checking dan Cara Melihatnya Sebelum Mengajukan Kredit Bank

Mengenal BI Checking dan Cara Melihatnya Sebelum Mengajukan Kredit Bank

Indotnesia | Rabu, 19 Oktober 2022 | 15:15 WIB

Cara Cek BI Checking, Bagi yang Tak Bisa Lepas Kredit dan Cicilan Wajib Tahu!

Cara Cek BI Checking, Bagi yang Tak Bisa Lepas Kredit dan Cicilan Wajib Tahu!

News | Rabu, 19 Oktober 2022 | 09:37 WIB

Lewat Subsidi BBM, UKM Sahabat Sandi Bantu Pemulihan Ekonomi untuk Ratusan Ojol di Tangsel

Lewat Subsidi BBM, UKM Sahabat Sandi Bantu Pemulihan Ekonomi untuk Ratusan Ojol di Tangsel

Bisnis | Rabu, 19 Oktober 2022 | 07:31 WIB

Penegakan Hukum Judi Diragukan, Polisi Diduga Tangkap "yang Paling Aman"

Penegakan Hukum Judi Diragukan, Polisi Diduga Tangkap "yang Paling Aman"

News | Selasa, 18 Oktober 2022 | 23:06 WIB

Cara Lapor Pajak Online, Mudah dan Anti Ribet

Cara Lapor Pajak Online, Mudah dan Anti Ribet

Tekno | Rabu, 19 Oktober 2022 | 05:30 WIB

Terkini

Meski Tampil Singkat, Mariano Peralta Ungkap Kesan Debut di Persib Bandung

Meski Tampil Singkat, Mariano Peralta Ungkap Kesan Debut di Persib Bandung

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 20:53 WIB

BRI Dukung Kebijakan Dana SAL demi Perkuat Intermediasi Perbankan

BRI Dukung Kebijakan Dana SAL demi Perkuat Intermediasi Perbankan

Lampung | Rabu, 05 Agustus 2026 | 20:43 WIB

Transformasi Digital Kampus, BTN & Undip Resmi Luncurkan KTM Co-Branding Bagi 17.000 Mahasiswa Baru

Transformasi Digital Kampus, BTN & Undip Resmi Luncurkan KTM Co-Branding Bagi 17.000 Mahasiswa Baru

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 20:41 WIB

Ratusan Ribu USD Disita dari Bandung dan Tangerang Terkait Kasus Suap Pajak Banjarmasin

Ratusan Ribu USD Disita dari Bandung dan Tangerang Terkait Kasus Suap Pajak Banjarmasin

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 20:40 WIB

Perbedaan Eye Serum dan Eye Cream, Mana yang Lebih Bagus?

Perbedaan Eye Serum dan Eye Cream, Mana yang Lebih Bagus?

Lifestyle | Rabu, 05 Agustus 2026 | 20:35 WIB

SMGR Hidupkan Lagi Semen Kujang, Bidik Kuasai Pasar Jawa Barat

SMGR Hidupkan Lagi Semen Kujang, Bidik Kuasai Pasar Jawa Barat

Bisnis | Rabu, 05 Agustus 2026 | 20:35 WIB

Pemerintah Buka Peluang Perpanjang Penempatan Dana SAL, BRI Sambut Positif

Pemerintah Buka Peluang Perpanjang Penempatan Dana SAL, BRI Sambut Positif

Bri | Rabu, 05 Agustus 2026 | 20:28 WIB

Polrestabes Bandung Sita 176.970 Butir Obat Keras Ilegal, 68 Tersangka Ditangkap

Polrestabes Bandung Sita 176.970 Butir Obat Keras Ilegal, 68 Tersangka Ditangkap

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 20:27 WIB

Likuiditas Menguat, BRI Perluas Penyaluran Kredit Berkualitas ke Sektor Produktif

Likuiditas Menguat, BRI Perluas Penyaluran Kredit Berkualitas ke Sektor Produktif

Bekaci | Rabu, 05 Agustus 2026 | 20:25 WIB

Gugat Praperadilan, Tim Hukum Febrie Adriansyah Soroti Cacat Prosedur dan Dobel Penetapan Tersangka

Gugat Praperadilan, Tim Hukum Febrie Adriansyah Soroti Cacat Prosedur dan Dobel Penetapan Tersangka

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 20:17 WIB

×