Indotnesia - Tagar BI Checking tengah jadi perbincangan hangat di jagat Twitter, Rabu (19/10/2022) terkait cerita seorang warganet yang memiliki gaji besar tetapi ditolak oleh bank untuk mengajukan cicilan Kredit Pemilikan Rumah (KPR).
Pasalnya, BI Checking dapat menjadi indikator bank untuk memberikan kredit kepada pemohon atau tidak.
Lantas, apa itu BI Checking dan bagaimana cara melihatnya?
Pengertian BI Checking
BI Checking adalah riwayat kredit berbentuk skor yang terdapat dalam Sistem Informasi Debitur (SID) Bank Indonesia dan dapat memengaruhi disetujui atau ditolaknya pengajuan kredit oleh bank.
Dalam SID, informasi nasabah debitur yang pernah mengajukan kredit akan diberikan skor berdasarkan riwayat kreditnya.
Penentuan skor kredit ditentukan berdasarkan catatan kolektibilitas pengambil kredit yang diberi angka 1-5.
Adapun pembagian kategori kredit berdasarkan skornya dalam BI Checking adalah sebagai berikut:
Skor 1: Kredit Lancar, artinya debitur selalu memenuhi kewajibannya untuk membayar cicilan setiap bulan beserta bunganya hingga lunas tanpa pernah menunggak.
Skor 2: Kredit DPK atau Kredit dalam Perhatian Khusus, artinya debitur tercatat menunggak cicilan kredit 1-90 hari.
Skor 3: Kredit Tidak Lancar, artinya debitur tercatat menunggak cicilan kredit 91-120 hari.
Skor 4: Kredit Diragukan, artinya debitur tercatat menunggak cicilan kredit 121-180 hari.
Skor 5: Kredit Macet, artinya debitur tercatat menunggak cicilan kredit lebih 180 hari.
Nah, berdasarkan skor di atas, bank akan menolak pengajuan kredit ketika kamu mendapat skor mulai dari 3, 4, dan 5.
Memiliki skor BI Checking yang jelek tidak selalu karena jumlah hutang yang banyak. Pasalnya, ketika kamu memiliki hutang cicilan Rp 50 ribu di paylater maupun aplikasi pinjaman dana lain dan menunggak hingga 6 bulan, juga dapat memengaruhi nilai skor.