Contohnya: (7.000.000 – 600.000 (cicilan rumah) x 2,5% = Rp 160.000
Jika total gaji setelah dikurangi utang/cicilan kurang dari nisab, maka tidak wajib untuk membayar zakat profesi ini.
Bagaimana, sekarang sudah punya gambaran bagaimana hitungan sedekah dalam Islam, khususnya yang berkaitan dengan gaji bulanan, bukan? Semoga informasi di atas dapat bermanfaat.
Kontributor : Rishna Maulina Pratama